Meski membela, hakim VN yang selingkuh akan dipecat MKH
Merdeka.com - Sidang pembelaan hakim VN dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim usai sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam penjelasan salah satu anggota majelis, Taufiqurrahman Syahuri, VN menyangkal beberapa bukti.
"Hakim VN dalam pembelaannya tadi bersama tantenya. Beberapa bukti yang diajukan majelis disangkal, seperti beberapa foto yang ditunjukkan, dia bilang itu bersama teman-temannya," kata Taufiq usai persidangan di Gedung MA, pada Rabu (6/11).
Lebih lanjut Taufiq menerangkan, untuk pembuktian itu majelis juga mendatangkan ahli untuk menerangkan bukti yang ada. "Kita ada ahli tadi, misal ada kesamaan suara dengan hakim terlapor," ujar Taufiq.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Bagaimana majelis hakim menyelesaikan keributan? 'Kalo memang nanti tidak tertib setelah saya tegur ini siapapun yang akan menimbulkan kekacauan, keributan akan kita keluarkan dari ruang sidang ya tolong ya apalagi ini dua saksi jadi tidak terlalu lama waktunya,' ujar majelis hakim.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
Sidang Majelis Kehormatan Hakim untuk VN ini, menurut Taufiq, sudah pasti akan melakukan pemecatan. Sidang itu hanya mendengarkan pembelaan hakim terlapor sebagai bahan pertimbangan putusan majelis.
"Tuntutannya sudah ada. Kalau sudah masuk dalam Majelis Kehormatan Hakim sudah pasti dipecat. Tapi kita perlu mendengarkan pembelaan terlapor entah dari sisi kemanusiaan atau yang lainnya," kata Taufiq.
Menurut Taufiq, keterangan pembelaan VN akan dijadikan pertimbangan sebelum membacakan putusan. Usai persidangan anggota Majelis Kehormatan Hakim langsung keluar sidang untuk rapat pembahasan keputusan dengan pertimbangan pembelaan Hakim VN.
"Pembelaannya tadi ada juga sifatnya kemanusiaan, dia sendirian, terus anaknya masih kecil. Itu juga akan jadi pertimbangan. Apakah pembelaannya itu diterima atau tidak nanti kita musyawarahkan sejam ke depan. Putusan nanti terbuka," ujar Taufiq.
Sebelumnya persidangan Taufiq menjelaskan, sidang terlapor Hakim VN terkait kasus selingkuh yang dilaporkan pihak keluarganya ke MA. VN adalah hakim di Pengadilan Negeri Jombang. Dalam rekomendasi majelis, hakim VN pemberhentian tidak dengan hormat. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca SelengkapnyaKetua MKMK Jimly Asshiddiqie menemukan banyak masalah yang diduga sebagai pelanggaran etik hakim MK.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai mengatakan, karir 3 hakim tersebut bisa dikatakan berakhir.
Baca SelengkapnyaPada putusan pertama, MKMK memutuskan untuk menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada 9 hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaGuntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik
Baca SelengkapnyaSebelumnya, oleh Komisi Yudisial tiga hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Baca SelengkapnyaHakim PN Surabaya Mangapul SH dan Heru Hanindyo menjadi salah satu majelis hakim dalam proses proses PKPU maupun Kepaliitan.
Baca SelengkapnyaMKMK menemukan Anwar Usman melanggar etik saat proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan
Baca SelengkapnyaKalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca Selengkapnya