Minta 30 mobil jenazah, Idrus diarahkan Sofyan Basir ke Johannes Kotjo
Merdeka.com - Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir mengaku diminta bantuan memberikan puluhan unit mobil jenazah oleh mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. Hal itu disampaikan Sofyan saat menjadi saksi untuk persidangan kasus dugaan memberi suap oleh Johannes Budisutrisno Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Sofyan menjelaskan, permintaan bantuan itu disampaikan Idrus di kediaman Sofyan, seusai pertemuan dengan mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih yang membahas proyek PLN di beberapa daerah.
"Apa urusannya pertemuan di rumah anda dengan Eni kok ada Idrus Marham, peran Idrus Marham apa?" tanya jaksa, Kamis (25/10).
-
Siapa yang Idham minta untuk kembalikan mobil? Idham sekali lagi menegaskan kepada wanita yang biasa dipanggil Keket untuk mengembalikan mobil tersebut.
-
Bagaimana SYL meminta Dirjen Kementan untuk membayar kebutuhannya? Rini kemudian menyebut, beberapa Dirjen yang ditunjuk langsung oleh SYL yang untuk dibayarkan tagihannya.'Salah satunya ketika pak menteri minta disiapkan iPad, waktu itu bapak menyampaikan mintakan ke Litbang,' ungkap Rini.
-
Siapa yang bantu Sofi di usahanya? 'Waktu itu saya nggak mikir sama sekali mau buka usaha apa. Padahal saya sama suami pekerja swasta. Apa jadinya kami nanti di hari tua?' ungkap wanita yang akrab disapa Sofi itu, dikutip dari kanal YouTube DNTrust. Sofi kemudian berdiskusi dengan suaminya.
-
Dimana SYL meminta Dirjen Kementan membayar tagihannya? 'Di jawaban saudara di poin 8 ada disebutkan Handphone Samsung Jet 4 tahun 2023 yang bayar kepala biro umum Kementan saudara Sukim betul?' tanya Jaksa yang membacakan BAP Rini di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
-
Siapa yang 'ditinggalkan' Kompol Syarif? Dia 'ditinggalkan' patner kerja yang sama-sama mengawal presiden Jokowi setiap hari.Patner kerja itu ialah Kapten TNI Sony Matsuri.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
"Pak Idrus Marham jujur saja tidak sampaikan apapun cuma sudah yah sudah sudah anda pulang duluan deh saya ingin bicara lagi ke saya maksudnya. Ya minta bantuan 30 mobil jenazah untuk masjid," ujar Sofyan menirukan pernyataan Idrus saat itu.
Sofyan justru mengarahkan Idrus meminta ke Johannes Kotjo dengan sebagai dana corporate social responsibility (CSR). Jaksa kembali menanyakan relevansi Kotjo sebagai sumber Idrus mendapatkan dana CSR pengadaan mobil jenazah, yang dikatakan Sofyan tidak ada alasan apapun.
"Ya itu hanya asumsi saya saja," tukasnya.
Diketahui Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa telah memberi suap Rp 4,7 miliar kepada anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Uang suap diperuntukkan agar Eni mengarahkan PLN menunjuk Blackgold Natural Resources, perusahaan milik Kotjo, mendapat bagian dari proyek PLTU Riau 1.
Uang diberikan Kotjo kepada Eni sebanyak dua, 18 Desember 2017 dan 14 Maret 2018, dengan masing-masing besaran Rp 2 miliar.
Uang kembali diberikan Kotjo setelah ada permintaan dari Eni untuk kepentingan suaminya mencalonkan diri sebagai Bupati Temenggung. Awalnya, Eni meminta uang Rp 10 miliar, namun ditolak dengan alasan sulitnya kondisi keuangan. Peran Idrus melobi Kotjo berhasil dan memberikan uang kepada Eni untuk keperluan sang suami sebesar Rp 250 juta.
Kotjo pertama kali mengetahui adanya proyek itu sekitar tahun 2015. Kemudian, dia mencari perusahaan lain untuk bergabung bersamanya sebagai investor, hingga bertemulah perusahaan asal China, CHEC Ltd (Huading). Dalam kesepakatan keduanya, Kotjo akan mendapat komitmen fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek atau sekitar USD 25 juta. Adapun nilai proyek itu sendiri sebesar USD 900 juta.
Dari komitmen fee yang ia terima, rencananya akan diteruskan lagi kepada sejumlah pihak di antaranya kepada Setya Novanto USD 6 juta, Andreas Rinaldi USD 6 juta, Rickard Phillip Cecile, selaku CEO PT BNR, USD 3.125.000, Rudy Herlambang, Direktur Utama PT Samantaka Batubara USD 1 juta, Intekhab Khan selaku Chairman BNR USD 1 juta, James Rijanto, Direktur PT Samantaka Batubara, USD 1 juta.
Sementara Eni Saragih masuk ke dalam pihak-pihak lain yang akan mendapat komitmen fee dari Kotjo. Pihak-pihak lain disebutkan mendapat 3,5 persen atau sekitar USD 875 ribu.
Atas perbuatannya, Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fajar mengaku dirinya kala itu hanya dapat mentransfer uang. Dikarenakan mertuanya yang berada di Bondowoso meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaAndi menyebutkan Panji menyampaikan ke dirinya untuk segera memenuhi permintaan SYL.
Baca SelengkapnyaMobil Toyota Innova Venturer anak SYL saat ini berada dalam penyitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaReshuffle merupakan kewenangan dari Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaMomen ibunda Imam Masykur bertemu anggota TNI anggota Paspampres yang bunuh anaknya.
Baca SelengkapnyaPerintah itu dari Stafsus SYL ke Kabag Umum Kementan
Baca SelengkapnyaIrwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan oleh SYL saat sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/4).
Baca SelengkapnyaPria yang akrab disapa Iwan Bule ini terlihat datang ke rumah duka. Ia bahkan turut serta mengkafani hingga mensholatkan jenazah.
Baca SelengkapnyaJemput bola dilakukan LPSK dengan mendatangi keluarga korban di Aceh.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban ingin bertemu langsung dengan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono.
Baca Selengkapnya