Miras Oplosan Bercampur Pewangi Renggut Delapan Nyawa, Tiga Orang Jadi Tersangka
Merdeka.com - Kepolisian Resor Karawang menetapkan tiga tersangka kasus minuman keras (miras) oplosan. Ketiganya adalah penjual dan peracik miras oplosan. Akibat minuman tersebut delapan orang meninggal dunia.
"Jadi kita sudah mengamankan tiga tersangka, yang mana dua orang sebagai penjual perannya, terus satu orang yang meracik," ujar Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Masa, Jumat (24/6).
Egi menjelaskan, tiga tersangka itu yakni inisial Y dan D sebagai penjual, dan R sebagai peracik miras. Edi menjelaskan, para pelaku meracik miras oplosan dengan bahan air galon, sitrun, gula pasir hingga pewangi.
-
Siapa pelaku keracunan? Seorang perempuan pekerja di Tiongkok didakwa karena mencoba menghentikan kehamilan rekan kerjanya dengan cara menambahkan racun ke dalam minuman rekan kerjanya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terkena keracunan? Ratusan warga Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat mengalami keracunan massal usai memakan nasi kotak pada acara reses anggota DPRD setempat.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Barang bukti yang diamankan miras yang biasa disebut jimbel yang mereka racik sendiri, harganya Rp25 ribu per botol," ujarnya.
Kedelapan korban meninggal usai menenggak miras di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
Para korban mengalami muntah-muntah usai menenggak miras oplosan kemudian meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit.
Para tersangka dijerat Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun, dan 20 tahun atau seumur hidup penjara. Serta Pasal 62 ayat 1 atau ayat 3 jo pasal 8 no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua di antara tiga yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang ditangkap di daerah Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura.
Baca SelengkapnyaDua dari tiga orang korban meninggal tersebut diketahui merupakan pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK).
Baca SelengkapnyaMinuman keras oplosan di Subang membuat 13 orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku miras oplosan terancam hukuman seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMinuman keras (miras) oplosan kembali memakan korban.
Baca SelengkapnyaMiras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua orang dalam kasus kematian belasan warga akibat miras oplosan.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaPara korban itu didiagnosa overdosis atau mengonsumsi alkohol lebih dari kadar.
Baca SelengkapnyaRacik minuman sang bartender yakni etanol 100 ml, ditambah miras sebanyak 375 ml, lalu dicampur juice 150-200 ml dan diberi es batu.
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaTiga personel band tewas seusai menenggak minuman keras (miras) di hotel bintang lima di Surabaya. Seorang lainnya dilaporkan masih dirawat di ICU.
Baca Selengkapnya