Miris, Pasutri di Surabaya Ajak Anak Balitanya Mencuri
Merdeka.com - Sungguh miris aksi yang dilakukan Yuli Erwana (40), warga Dukuh Kupang Barat, Surabaya ini. Betapa tidak, saat melakukan pencurian, ia justru melibatkan istri dan anaknya. Modus ini dilakukan Erwana agar aksinya berjalan mulus.
Namun, kejahatan yang dilakoninya tersebut akhirnya terbongkar setelah korban melapor ke polisi sambil menunjukkan rekaman CCTV. Erwana dan istrinya pun berhasil ditangkap.
©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes"Kami amankan yang bersangkutan di rumahnya kemarin, setelah berhasil kami identifikasi," sebut Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha, Rabu (9/10).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan istri pria itu? Namun, tiba-tiba istri pria tersebut langsung menempeleng sopir ambulans.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Bagaimana ibu-ibu tersebut mencuri emas? Saat kalung emas di pakai, si ibu lainnya tampak mencoba mengalihkan perhatian dengan terus bertanya kepada penjual terkait kalung emas lainnya. Alhasil, si ibu tersebut berhasil mengelabuhi penjual.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Giadi mengatakan, istri tersangka Erwana teridentifikasi bernama Wahyu Sulistiyawati (31). Sedangkan anaknya, diketahui masih balita. Mereka tercatat sudah lima kali mencuri handphone di dua tempat berbeda di Surabaya.
"Pasangan suami istri ini setiap kali beraksi selalu mengajak anaknya yang masih kecil, masih balita. Itu merupakan modusnya agar tidak ketahuan," jelasnya.
Sementara dalam pemeriksaan terungkap, pasangan suami istri (pasutri) ini pernah mencuri handphone di mess karyawan Pizza Combi, Jalan Baratajaya No 51, Surabaya sebanyak empat kali, dan di warkop giras di Jalan Jelidro, Sambikerep, Surabaya satu kali.
Pencurian tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Agustus hingga September 2019. Pasutri ini mencuri dengan berpura-pura menjadi pembeli dan mengambil handphone yang diincarnya saat penjaga warkop tertidur.
"Suaminya bertugas mengambil (eksekutor), sedangkan istrinya mengawasi dan menunggu di atas motor bersama anaknya. Setelah berhasil langsung kabur dan menjual handphone yang dicurinya itu," papar Giadi.
Ia menambahkan, tersangka Erwana dalam penyidikan ternyata merupakan seorang residivis. Erwana pernah masuk penjara sebanyak dua kali atas kasus yang sama.
Yang pertama, Erwana ditangkap Polsek Sukomanunggal Surabaya pada tahun 2009. Kemudian ditangkap Polrestabes Surabaya pada 19 Februari 2018 dan di vonis 7 bulan penjara.
"Kami masih akan kembangkan kasus ini, mengorek keterangan dari tersangka. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain yang pernah disadarinya," tandas alumnus Akpol 2012 tersebut.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan sejoli ini dengan cara berpura-pura sebagai pembeli di minimarket.
Baca SelengkapnyaKomplotan pencurian merupakan sindikat internasional yang beraksi di pelbagai daerah Indonesia.
Baca SelengkapnyaTersangka nekat melakukan perusakan terhadap mobil milik istrinya karena termakan rasa cemburu.
Baca SelengkapnyaPemilik rumah terlihat menikmati menyiksa maling yang tertangkap.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Probolinggo jadi spesialis curanmor dan telah beraksi di 20 tempat berbeda. Modusnya naik motor pelat merah untuk intai motor korban.
Baca SelengkapnyaHasrat yang tak terbendung lantaran istri dibawa lari orang membuat Suwanto, nekat mencuri celana dalam wanita desa di Surabaya.
Baca SelengkapnyaSetelah diinterogasi, ternyata pelaku merupakan pelaku perampokan yang selama ini diburu polisi.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca SelengkapnyaWajahnya pun tampak sedikit babak belur karena dihakimi warga.
Baca SelengkapnyaMR mengaku nekat mencuri celana dalam itu karena 'jatuh cinta' kepada bapak kosnya tersebut.
Baca SelengkapnyaPasutri pelaku curanmor itu sudah beraksi di sembilan TKP.
Baca SelengkapnyaDijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Selengkapnya