MK dan KY bertemu bahas kode etik hakim
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) bertemu membahas tentang Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 atau Perppu MK. Dalam pertemuan tertutup itu membicarakan tindak lanjut Perppu yang diundang Presiden pada 17 Oktober lalu.
"Ada dua hal tadi dibicarakan untuk tindak lanjut Perppu itu. Di mana MK dan KY akan membentuk tim bersama untuk membentuk aturan bersama tentang peraturan kode etik hakim konstitusi dan Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi seperti aturan dalam Perppu itu," kata Wakil Ketua MK Arief Hidayat usai pertemuan di Gedung MK Lantai 15, Selasa (12/11).
Arief menerangkan, pertemuan itu juga untuk menyamakan persepsi tentang Perppu MK itu. Menurut Arief, Perppu MK adalah produk hukum yang positif untuk ditindaklanjuti bersama.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Mengapa MKMK dibentuk? Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…'.
-
Bagaimana kode etik penyelenggara pemilu diterapkan? Kode etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
-
Bagaimana KY meyakinkan bahwa calon hakim agung memenuhi syarat? 'Artinya, walaupun satu hari menjadi hakim tinggi, termasuk apabila hakim tersebut tidak ditempatkan di pengadilan tinggi, tetapi ditempatkan di unit-unit di MA, misalnya di Badan Pengawas MA, di kepaniteraan dan sebagainya, maka hakim karier tersebut sudah memenuhi syarat sebagai calon hakim agung,' jelas dia.
-
Siapa yang terlibat dalam pembentukan UU KIP? “UU KIP dulu kan dibahas dengan Komisi I DPR, jadi enggak nyambung dengan Komisi III-nya. Menghasilkan Komisi Informasi Pusat, memang belum dikonstruksikan menjadi lembaga quasi peradilan.
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
"Kita semua sepakat antara MK dan KY, kalau Perppu MK adalah produk perundang-undangan sebagai produk hukum positif untuk ditindaklanjuti," ujar Arief.
Di tempat yang sama, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri menilai Perppu MK sudah berlaku sejak diundangkan presiden. Dia menilai isi dari Perppu itu harus segera ditindaklanjuti.
"Bagi kami Perppu itu sudah berlaku saat ini. Maka Sebelum dibatalkan DPR, kami bertemu dulu. Kami berangkat dari Perppu. Amanat Perppu itu untuk buat aturan bersama tentang kode etik hakim dan MKH MK. Kami sepakat akan buat tim untuk membuat aturan bersama. Ada dari tim KY dan MK," kata Taufiq.
Waktu pembentukan kode etik hakim dan MKH MK itu menurut Taufiq akan segera berjalan. Bagi Taufiq, dari hasil pertemuan dengan MK tadi, masing-masing sudah siap membuat tim dan bahan-bahan sudah dipersiapkan.
"Alhamdulillah ini bisa segera berjalan. Semoga bisa segera terlaksana. Ada konsep dari KY dan bahan dari MK semuanya sudah ada, tinggal digabungkan saja. Waktunya tidak akan lama untuk membuat kode etik hakim konstitusi dan MKH MK. Aturan Undang-undang maksimal tiga bulan setalah Perppu diundangkan," ujar Taufiq. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nota kesepahaman juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KY dan KPK dalam koridor kewenangan masing-masing.
Baca SelengkapnyaAda tiga orang ditunjuk sebagai anggota Majelis Kehormatan MK mengusut laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaMK telah menunjuk tiga orang yang menjadi anggota MKMK yang akan bekerja selama satu bulan.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo mengatakan, dalam mempersiapkan PHPU, MK telah melakukan simulasi.
Baca SelengkapnyaAnggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengaku banyak pihak emosi dengan kasus ini
Baca SelengkapnyaKetua MKMK Jimly Asshiddiqie menemukan banyak masalah yang diduga sebagai pelanggaran etik hakim MK.
Baca SelengkapnyaKetua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, pertemuan ini tak termasuk dari bagian sidang.
Baca SelengkapnyaJimly meminta sembilan hakim MK harus keras dalam berdebat
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie mengungkap sejumlah masalah yang diungkap para hakim konstitusi di sidang MKMK.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang mengklarifikasi kepada para pelapor terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi tersebut.
Baca SelengkapnyaJimly memastikan semua hakim akan dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo langsung membuat gebrakan dengan berencana mempermanenkan MKMK.
Baca Selengkapnya