MK gugurkan gugatan UU Desa
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa gugur. Hal itu karena para pemohon yang merupakan Kepala Desa Trosobo, Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, Moch Supriyadi dan Kepala Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Khoirun Nasirin tidak hadir dalam persidangan kedua dengan agenda perbaikan permohonan.
"Menyatakan permohonan para pemohon gugur," ujar Ketua MK Arief Hidayat membacakan amar putusan dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1).
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan, pemohon hanya menghadiri sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 15 Desember 2014 dan dijadwalkan harus hadir pada sidang tanggal 7 Januari 2015. Tetapi, pada sidang kedua dengan agenda perbaikan permohonan, kedua pemohon tidak hadir tanpa alasan apapun meski sudah dilakukan pemanggilan oleh MK.
-
Mengapa Mahathir tidak hadir di pengadilan? Kabar mengenai kondisi kesehatan Mahathir muncul setelah ia tidak hadir dalam sidang pengadilan terkait kasus pencemaran nama baik yang diajukan olehnya.
-
Kenapa Nisya tidak hadir di sidang? 'Itu tadi agak nggak enak badan,' katanya.
-
Siapa yang mangkir? Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang mangkir? Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang meminta izin tidak hadir? Dengan ini saya selaku orang tua/wali murid dari : Nama : Kelas : Alamat :NISN : Memberitahukan bahwa anak saya tersebut diatas tidak dapat mengikuti pelajaran seperti biasa pada hari ini, Senin, 09 Januari 2023 dikarenakan sakit. Oleh karena itu, kami memohon pada Bapak/Ibu Guru Wali Kelas XI-B agar memberikan izin.
-
Bagaimana calon tidak memenuhi syarat? Namun pada akhir masa verifikasi 8 pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada 2024.
"Mahkamah menilai para pemohon tidak bersungguh-sungguh dalam permohonannya," kata Wahiduddin.
Sebelumnya, dua orang pemohon ini mempermasalahkan pengaturan masa jabatan kepala desa yang diatur selama enam tahun dan dapat diperpanjang sampai tiga kali. Mereka mendalilkan batas waktu tersebut tersebut terlalu singkat dan menghambat pelaksanaan pemerintahan desa oleh kepala desa baru.
Di samping itu, batas waktu tersebut dinilai belum cukup untuk meredam konflik sosial yang terjadi saat pemilihan kepala desa. Atas hal itu, Supriyadi dan Nasirin meminta MK mengubah batas waktu tersebut dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.
Baca SelengkapnyaCaleg PSI bernama Agustinus Pical tersebut sebelumnya mempersoalkan jumlah selisih suara diperoleh berdasarkan hitungan internal dan KPU.
Baca SelengkapnyaPemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaMenurut MK, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Baca SelengkapnyaSaldi menyatakan Pemohon gugur dan permohonan tak akan direspons.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca SelengkapnyaPenolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaDalam guggatannya pemohon meminta agar MK menunda atau membatalkan putusan nomor 90 terkait batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaKeempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaHakim MK, Suhartoyo membacakan putusan bahwa majelis menolak seluruh permohonan pemohon secara keseluruhan.
Baca Selengkapnya