Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK pertahankan larangan lambang negara untuk pribadi dan parpol

MK pertahankan larangan lambang negara untuk pribadi dan parpol Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pembuatan lambang negara untuk kepentingan pribadi dan institusi di luar negara seperti partai politik, perkumpulan organisasi dan atau perusahaan merupakan tindakan yang terlarang. Hal tersebut dapat berdampak pada pidana.

Hal itu tertuang dalam putusan MK atas uji materi Pasal 57 huruf c dan Pasal 69 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam putusan ini, MK menyatakan menolak permohonan yang diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK).

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Arief Hidayat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Rabu (28/1).

Permohonan uji materi ini sebelumnya pernah diajukan oleh pemohon yang sama dengan nomor perkara 4/PUU-IX/2012 dan dikabulkan oleh MK. Dalam putusan tersebut MK menyatakan penggunaan lambang negara untuk institusi di luar negara harus dilarang untuk mencegah adanya kerancuan yang menempatkan negara dengan pihak bukan negara adalah sama.

Tetapi, permohonan ini kembali diajukan oleh FKHK karena larangan tersebut dapat berdampak para pembuat atau pengrajin lambang negara kehilangan hak pendapatan yang layak. Di samping itu, pemohon juga mendalilkan pemidanaan tersebut juga berpotensi menghalangi seniman untuk berkreasi menggunakan lambang negara.

Terkait dalil tersebut, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengatakan keberadaan larangan pembuatan lambang negara yang termuat dalam Pasal 69 huruf b UU Lambang Negara tetap memiliki kekuatan hukum. Larangan ini merupakan hak dari negara untuk mencegah adanya kerancuan terkait identitas negara itu sendiri.

"Ketentuan mengenai ancaman pidana merupakan wewenang negara dalam hal penegakan hukum guna mencegah tindakan pihak tertentu yang akan menyalahgunakan lambang negara yang pada akhirnya dapat merusak harkat dan martabat bangsa Indonesia," ungkap Maria membacakan pertimbangan MK.

Di samping itu, kata Maria, pemohon hanya mempermasalahkan pengenaan sanksi pidana bagi pembuat lambang negara dan tidak mempermasalahkan norma pidana di pasal tersebut. Atas hal itu, menurut dia, MK menyatakan larangan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.

"Dengan demikian permohonan para pemohon mengenai Pasal 60 huruf b UU Nomor 24 Tahun 2009 tidak beralasan menurut hukum," terang Maria.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Imin
VIDEO: Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Imin

Hakim MK, Suhartoyo membacakan putusan bahwa majelis menolak seluruh permohonan pemohon secara keseluruhan.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Syarat Capres Cawapres Berpengalaman Penyelenggara Negara, Dua Hakim Beda Pendapat
MK Tolak Gugatan Syarat Capres Cawapres Berpengalaman Penyelenggara Negara, Dua Hakim Beda Pendapat

Gugatan itu diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup
VIDEO: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup

Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Selengkapnya
Hakim MK Ungkap Ada Pihak yang Ingin Sahkan Perkawinan Sejenis: Dosa pada Anak Cucu Kita
Hakim MK Ungkap Ada Pihak yang Ingin Sahkan Perkawinan Sejenis: Dosa pada Anak Cucu Kita

Arief mengingatka Indonesia memiliki ideologi Pancasila sehingga perkawinan sesama jenis tidak boleh dibairkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: MK Tolak Seluruh Gugatan PSI Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
VIDEO: MK Tolak Seluruh Gugatan PSI Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan hasil uji gugatan batasan usia peserta Pilpres hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies-Cak Imin saat MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies-Cak Imin saat MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies Saat Hakim MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta-Fakta MA Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama
VIDEO: Fakta-Fakta MA Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama

Mahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks MK Putuskan Anies & Ganjar Selamanya Tidak Boleh Maju Pilpres
CEK FAKTA: Hoaks MK Putuskan Anies & Ganjar Selamanya Tidak Boleh Maju Pilpres

Beredar video yang mengklaim Anies dan ganjar diputuskan tidak boleh maju Pilpres selamanya

Baca Selengkapnya
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat

Budi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.

Baca Selengkapnya
Daftar Gugatan Batas Usia Capres Cawapres yang Diputus MK Hari Ini
Daftar Gugatan Batas Usia Capres Cawapres yang Diputus MK Hari Ini

Sidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta, Senin (16/10).

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Pro Putusan MK Gelar Aksi di Patung Kuda Jelang Sidang MKMK
FOTO: Massa Pro Putusan MK Gelar Aksi di Patung Kuda Jelang Sidang MKMK

Mereka memberikan dukungan terhadap putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden di bawah 40 tahun.

Baca Selengkapnya