MK pertahankan larangan lambang negara untuk pribadi dan parpol
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pembuatan lambang negara untuk kepentingan pribadi dan institusi di luar negara seperti partai politik, perkumpulan organisasi dan atau perusahaan merupakan tindakan yang terlarang. Hal tersebut dapat berdampak pada pidana.
Hal itu tertuang dalam putusan MK atas uji materi Pasal 57 huruf c dan Pasal 69 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam putusan ini, MK menyatakan menolak permohonan yang diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK).
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Arief Hidayat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Rabu (28/1).
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Permohonan uji materi ini sebelumnya pernah diajukan oleh pemohon yang sama dengan nomor perkara 4/PUU-IX/2012 dan dikabulkan oleh MK. Dalam putusan tersebut MK menyatakan penggunaan lambang negara untuk institusi di luar negara harus dilarang untuk mencegah adanya kerancuan yang menempatkan negara dengan pihak bukan negara adalah sama.
Tetapi, permohonan ini kembali diajukan oleh FKHK karena larangan tersebut dapat berdampak para pembuat atau pengrajin lambang negara kehilangan hak pendapatan yang layak. Di samping itu, pemohon juga mendalilkan pemidanaan tersebut juga berpotensi menghalangi seniman untuk berkreasi menggunakan lambang negara.
Terkait dalil tersebut, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengatakan keberadaan larangan pembuatan lambang negara yang termuat dalam Pasal 69 huruf b UU Lambang Negara tetap memiliki kekuatan hukum. Larangan ini merupakan hak dari negara untuk mencegah adanya kerancuan terkait identitas negara itu sendiri.
"Ketentuan mengenai ancaman pidana merupakan wewenang negara dalam hal penegakan hukum guna mencegah tindakan pihak tertentu yang akan menyalahgunakan lambang negara yang pada akhirnya dapat merusak harkat dan martabat bangsa Indonesia," ungkap Maria membacakan pertimbangan MK.
Di samping itu, kata Maria, pemohon hanya mempermasalahkan pengenaan sanksi pidana bagi pembuat lambang negara dan tidak mempermasalahkan norma pidana di pasal tersebut. Atas hal itu, menurut dia, MK menyatakan larangan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.
"Dengan demikian permohonan para pemohon mengenai Pasal 60 huruf b UU Nomor 24 Tahun 2009 tidak beralasan menurut hukum," terang Maria.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim MK, Suhartoyo membacakan putusan bahwa majelis menolak seluruh permohonan pemohon secara keseluruhan.
Baca SelengkapnyaGugatan itu diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca SelengkapnyaArief mengingatka Indonesia memiliki ideologi Pancasila sehingga perkawinan sesama jenis tidak boleh dibairkan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan hasil uji gugatan batasan usia peserta Pilpres hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaTidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies Saat Hakim MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2
Baca SelengkapnyaBeredar video yang mengklaim Anies dan ganjar diputuskan tidak boleh maju Pilpres selamanya
Baca SelengkapnyaBudi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.
Baca SelengkapnyaSidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta, Senin (16/10).
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaMereka memberikan dukungan terhadap putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden di bawah 40 tahun.
Baca Selengkapnya