MK Tolak Ganja untuk Medis, Anggota Komisi III DPR: Masih Ada Legislatif Review
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait legalisasi ganja untuk medis. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta para penggugat seperti Santi yang memiliki anak cerebral palsy agar tidak kecewa dan putus asa, sebab DPR masih tetap bisa mengupayakan revisi UU Narkotika.
“Harapan itu selalu ada. Jangan kecewa karena ada jalan lain menuju Roma. Jalan lainnya itu ada legislatif review, yang ditolak itu kan Yudisial review,” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (20/7).
Menurutnya, MK tidak memutuskan bahwa pasal 8 ayat 1 UU Narkotika tidak bisa diubah, melainkan dikembalikan kepada pembuat Undang-undang yakni DPR.
-
Kenapa Kemendag gak mau ubah Permendag 8? 'Sampai saat ini, tidak ada rencana untuk melakukan revisi terhadap Permendag 8, tidak ada sama sekali,' kata Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (15/7).
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
Adapun Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
“Tidak berarti pasal 8 ayat 1 gak bisa diubah. Karena MK berpendapat itu kebijakan hukum yang terbuka artinya dikembalikan ke pembuat UU dalam hal ini DPR,” ujarnya.
Menurut Wakil Ketua MPR itu, hampir seluruh fraksi sepakat untuk merelaksasi penggunaan ganja untuk medis. Bahkan, tahun sidang berikutnya Panja untuk revisi akan langsung bergerak membahas.
“Yang kami usulkan pasalnya kira-kira seperti ini, narkotika golongan 1 dapat dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundangan,” terangnya.
“Nanti perlu ada peraturan pelaksanaan nah tentu bayangan saya peraturan pelaksanaannya itu mengatur juga soal riset atau penelitian ganja untuk keperluan medis,” tambah Arsul.
MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait legalisasi ganja medis untuk alasan kesehatan. Amar putusan dibacakan oleh Ketua MK Mahkamah Konstitusi saat persidangan.
"Satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Rabu (20/7).
Demikian hal itu diputus dalam rapat pemusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Mahanan M.P.
Di antara pertimbangannya, MK berpendapat, jenis narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dan atau terapi belum dapat terbukti telah dilakukan pengkajian dan penelitian bersifat komprehensif dan mendalam secara ilmiah.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaProduk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaPuan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca Selengkapnya