MK tolak gugatan Farhat Abbas terkait Pilkada Kolaka
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa pilkada Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Pemohon dalam sengketa itu salah satunya pasangan nomor urut 3 atau pasangan Farhat Abbas dan Sabaruddin Lamamba dengan nomor perkara 169/PHPU.D-XI/2013.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan Farhat yang meminta MK untuk membatalkan hasil pilkada Kabupaten Kolaka. Selain itu Pemohon juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang dengan tidak menyertakan pasangan calon nomor urut 1 atau pasangan Ahmad Syafei dan M. Jayadin.
"Dalil pemohon dan bukti keterangan lainnya tidak membuktikan apapun dan tidak beralasan menurut hukum. Setiap dalil saksi lainnya hanya dugaan seporadis semata, tak menunjukkan pelanggaran sistematis," kata hakim Arief Hidayat membacakan pertimbangan mahkamah di Ruang Sidang MK, Senin (2/12).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
Dengan alasan dan pertimbangan itu mahkamah menolak permohonan pasangan Farhat Abbas dan Sabaruddin Labamba. "Amar putusan, menolak permohonan untuk seluruhnya," papar hakim pimpinan sidang Hamdan Zoelva.
Dengan putusan itu, MK memenangkan pasangan nomor urut 1 atau pasangan Ahmad Syafie dan M Jayadin. Itu tidak lain karena MK juga menolak gugatan sengketa yang sama dari Pemohon nomor urut 5 atau Amir Sahaka dengan nomor perkara 170/PHPU.D-XI/2013. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY memberikan pesan kepada kubu yang tidak legowo atas kemenangan Prabowo-Gibran di MK.
Baca SelengkapnyaBudi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.
Baca SelengkapnyaKubu AMIN hanya tersenyum saat MK menyebutkan bahwa tidak ada bukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.
Baca SelengkapnyaTKN menilai keputusan MK tersebut sekaligus menempatkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang sah Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaPKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.
Baca SelengkapnyaAHY menilai, keputusan MK menghadirkan sebuah keadilan.
Baca SelengkapnyaCalon Wakil Presiden Mahfud MD terlihat santai sambil mendengar putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh eksepsi dan permohonan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Baca SelengkapnyaHakim MK, Suhartoyo membacakan putusan bahwa majelis menolak seluruh permohonan pemohon secara keseluruhan.
Baca SelengkapnyaPasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bersilaturahmi ke PKS usai MK menolak dalil yang diajukan kubu Amin padsa Selasa
Baca Selengkapnya