Modus Ancaman Pembunuhan, Pria di Sumsel Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 9 Bulan
Merdeka.com - Seorang wanita berinisial NP (21) dihamili ayah tirinya, PN (52). Pelaku ditangkap polisi dan terancam dipidana penjara selama 12 tahun.
Perkosaan pertama terjadi di pondok kebun tidak jauh dari kampungnya di Kecamatan BPR Ranau Tengah, Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Sumatera Selatan, pertengahan Juli 2022. Korban dipaksa masuk ke pondok dengan parang diacungkan kepadanya.
Korban menolak karena gelagat aneh dari ayah tirinya itu. Namun pelaku mengancam akan membacoknya sehingga korban terpaksa menuruti kemauan pelaku.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan istri pejabat BPN? Sang istri selalu mengunggah gaya hedonisme bak sultan. Dalam akunnya, istri Sudarman kerap jalan-jalan keluar negeri.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Apa yang dilakukan Polwan tersebut terhadap suaminya? Tersangka berinisial Briptu FN diketahui membakar suaminya secara hidup-hidup.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Sebulan kemudian, pelaku kembali mengulangi perbuatan itu di tempat dan modus yang sama. Merasa aman lantaran tidak diketahui keluarga, perkosaan itu terus berulang hingga lima kali dan terakhir pada Desember 2022.
Curiga dengan semakin membesarnya perut korban, keluarga mendesak untuk dibongkar peristiwa yang terjadi. Alhasil, mereka melapor ke polisi begitu mendengar pernyataan korban yang telah dihamili ayah tirinya.
Kasatreskrim Polres OKUS AKP Biladi Ostin mengungkapkan, saat ini korban hamil 9 bulan dan kondisinya trauma berat. Sementara tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
"Tersangka mengakui perbuatannya," ungkap Biladi, Rabu (10/5).
Selain ancaman pembunuhan saat perkosaan terjadi, tersangka juga meminta korban agar tidak bercerita kepada ibu maupun keluarganya. Korban yang ketakutan akhirnya menutup rapat aib itu hingga keluarga menaruh curiga.
"Perkosaan terjadi selama lima kali, semuanya dengan ancaman pembunuhan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. Barang bukti disita sebilah parang dan pakaian milik korban.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terjadi sebanyak delapan kali pada Mei-September 2023.
Baca SelengkapnyaMN (53) tak hanya memerkosa anaknya F (17) hingga hamil dan melakukan kekerasan fisik dan verbal. Dia juga berupaya menggugurkan kandungan korban.
Baca SelengkapnyaIbu korban kaget menegtahui anaknya diperkosa sejak duduk di bangku SMP.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaPolisi terus mendalami kasus itu dan menggali keterangan lainnya dari pelaku.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca Selengkapnya