Modus antarkan paket ke Polsek, AP malah curi HP polisi
Merdeka.com - Polisi mengamankan tersangka AP (21) karena kedapatan mencuri telepon genggam di Mapolsek setempat. Kapolsek Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kompol Victor Eduar Tondaes membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap AP.
Victor menjelaskan, modus pencurian itu dengan mengantarkan paket, ketika petugas sedang mengantarkan berkas ke ruangan lainnya. Saat kembali ke meja jaga, HP petugas tersebut sudah tidak ada lagi.
Sementara untuk mengetahui kasus pencurian tersebut, petugas melihat rekaman CCTV dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan selang setengah jam kemudian.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Dimana tas tersebut dicuri? Saat itu, korban menumpang taksi bersama ibunya dari Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, sekitar pukul 17.00 WITA, menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana pelaku mencuri handphone? Dia membawa mesin las untuk membongkar gembok toko.
Dari keterangan petugas, awalnya pelaku sempat menyembunyikan HP tersebut di semak-semak dekat jalan raya yang rencananya esok harinya baru akan diambil. Tersangka AP, warga Desa Cidam Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim ini bekerja sebagai petugas pengantar barang (paket) kiriman, malah memanfaatkan kelengahan petugas yang sedang membuat laporan di ruangan lain untuk mencuri telepon genggam tengah dicarger di atas meja jaga.
Di hadapan petugas, AP mengakui perbuatanya karena HP yang dimilikinya rusak.
"Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun kurungan penjara," kata Victor seperti dilansir Antara, Rabu (21/12). (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku ME beraksi saat membeli rokok di sebuah warung sembako milik warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil membawa lari sejumlah jam tangan mewah yang dijajakan oleh penjual di dalam toko
Baca SelengkapnyaSi maling tampak mondar-mandir melihat kondisi sebelum mengambil motor milik korban.
Baca SelengkapnyaAksi pencurian menggunakan modus lama, menunjuk ban kempes, kembali terjadi.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, pihaknya mengamankan 13 ponsel sebagai barang bukti kasus pencopetan di PRJ.
Baca SelengkapnyaNasib apes dialami seorang pria mantan karyawan J&T Express setelah digrebek polisi saat tengah terlelap tidur.
Baca SelengkapnyaBripda Aske Mabel mengambil empat pucuk senjata api jenis AK milik Polres Yalimo pada 9 Juni lalu sekitar pukul 04.00 WIT.
Baca SelengkapnyaPelaku lantas menyekap korban dan enam anak majikannya yang masih kecil.
Baca SelengkapnyaDipergoki Pemilik Rumah, Komplotan Maling di Bekasi Letuskan Senjata
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaCalon korban sempat meneriaki pelaku, namun pelaku berhasil kabur.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda 'merampas' handphone anggota polisi. Namun ujungnya malah terjadi momen tak terduga.
Baca Selengkapnya