Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Lapas Cilegon, Charger HP Berisi Sabu
Merdeka.com - Seorang narapidana dan dua pegawai Kejaksaan Negeri Cilegon, Provinsi Banten diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Banten dalam kasus penyelundupan sabu ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cilegon.
Dalam kasus ini, petugas Lapas menemukan satu unit charger handphone warna putih yang hendak dibawa masuk ke dalam Lapas. Setelah diperiksa, dalam gulungan kabel charger ternyata terdapat kertas coklat membungkus plastik kecil berisi sabu. Ketiga orang yang diserahkan tersebut ialah DL (39), IW (35) dan SD (50).
"Pasca-penyerahan tiga orang tersebut, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten melakukan rangkaian pemeriksaan secara intensif, tidak hanya kepada tiga orang yang diserahkan, namun juga kepada pihak lain terkait temuan sabu-sabu pada charger HP tersebut," ujar Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, Jumat (20/5).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Apa tindakan Bareskrim Polri terhadap caleg narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
Shinto mengungkapkan, penyelundupan sabu dalam charger HP menjadi modus baru yang terungkap berkat ketelitian dari petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Cilegon.
"Polda Banten mengapresiasi Dwi Prawiradijaya atas kedisiplinan menjalankan SOP di P2U Lapas Cilegon, sehingga berhasil mengungkap modus baru penyelundupan narkoba oleh warga binaan dengan memanfaatkan pihak luar," bebernya.
Kronologi kejadian berawal pada Selasa (17/05) sekitar 10.00 WIB. Petugas Lapas Cilegon mengamankan IW, pegawai honorer di kantor Kejaksaan Negeri Cilegon karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam charger HP.
Saat diinterogasi, IW mengaku charger tersebut titipan SD, pegawai negeri pada Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon. IW tidak mengetahui bahwa charger HP tersebut berisi narkoba.
SD kemudian dipanggil ke Lapas Cilegon, saat diinterogasi SD membenarkan telah menitipkan charger HP ke IW karena diminta oleh DL (39), seorang narapidana kasus narkoba di dalam Lapas Cilegon.
Usai interogasi SD, Kalapas Cilegon koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Banten dan menyerahkan SD, IW dan DL kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Banten.
"Pascariksa maraton, diketahui sabu dalam charger HP dipesan oleh DL kepada KT (warga binaan) sebanyak 5 gram dengan harga Rp4,5 juta. KT pesan ke AP (DPO) dan DP minta bantuan SD untuk menerima barang, tidak hanya charger HP namun baju-baju milik DL," ungkap Shinto.
Shinto menjelaskan, SD sempat menerima telepon anonim untuk antar paket pada Senin (16/5), karena hari libur, SD sampaikan agar barang dititip ke sekuriti di Kejari Cilegon.
"SD terima paket dari sekuriti berupa charger HP dan beberapa baju DL dan SD kemudian meminta IW membawa charger HP untuk diberikan kepada DL, namun baru diketahui pasca geledah di P2U bahwa isi charger HP adalah sabu," kata Shinto.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu charger dan sabu seberat 3,16 gram.
Dan berdasakan dari hasil tes urine, SD dan IW negatif. Sedangkan DL dan KT dengan hasil positif. Sedangkan dalam kasus penyelundupan, SD dan IW tidak terbukti terlibat.
Sementara tersangka DL (39) dan KT (39), dijerat pasal 114 subsider Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menjual, membeli dan menerima narkoba golongan 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan ada pemberatan karena status DL dan KT adalah residivis pada perkara yang sama.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kadivpas berjanji akan menindak tegas pegawai yang kedapatan terlibat dalam kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaTerbongkar Penyelundupan Sabu Modus Ekspedisi Helm di Kargo Bandara
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaSenjata api tersebut diketahui mempunyai surat izin.
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca Selengkapnya"Mereka sudah kami berhentikan, saya tidak perlu adanya asas praduga tak bersalah," kata Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni.
Baca Selengkapnya