'Moratorium pembentukan daerah akan dicabut usai Pilpres 2019'
Merdeka.com - Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono menjelaskan moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB) belum dicabut. Dia mengatakan proses pencabutan tersebut akan dilaksanakan selepas masa kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Tidak. Enggak ada itu. Pokoknya sampai Pilpres enggak ada yang namanya mengenai pembahasan pembentuk daerah otonom baru," kata Soni usai menghadiri rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) di Kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jl Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (26/3).
Soni menjelaskan jika moratorium tersebut dibuka saat ini akan mengganggu jalannya pesta demokrasi. Kemudian, dia mengungkapkan, pencabutan tersebut akan dibahas usai Pilpres 2019.
-
Kenapa skenario tunda pemilu jadi isu penting? Perludem memandang skenario penundaan pemilu sebagai upaya untuk mengganggu proses demokrasi di Indonesia. Mereka menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga stabilitas demokrasi dan menentang segala upaya yang dapat mengancam ketentuan demokrasi.
-
Apa dampak skenario tunda pemilu? Implikasi dari penundaan ini adalah memunculkan ketidakpastian politik, potensi timbulnya konflik, serta meragukan legitimasi pemerintahan berikutnya.
-
Bagaimana skenario tunda pemilu bisa terjadi? Pada awal tahun 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan yang mengejutkan terkait penundaan pemilu 2024. Skenario Tunda Pemilu Putusan ini menimbulkan dugaan bahwa ada rencana dari sekelompok tertentu untuk mengatur penundaan pemilu tersebut.
-
Kapan isu tunda pemilu muncul? Pada awal tahun 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan yang mengejutkan terkait penundaan pemilu 2024.
-
Kapan masa tenang pemilu 2024 dimulai? Menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024. Sehingga masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai Minggu, 11 Februari 2024.
-
Apa yang Puan Maharani sampaikan terkait Pemilu 2024? 'Capek-capek tunggu pemilu, tapi nggak bebas, rugi dong, yang benar saja. Capek-capek ke TPS dan nyoblos, tapi nggak ikut kata hatinya, rugi dong, yang benar saja,' kata Puan diiringi tepuk tangan para anggota DPR yang hadir pada Rapat Paripurna ke-12 DPR RI dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024.
"Ya paling nyaman karena tidak mengganggu dapil, ini kan daerah pemilihan bisa berubah karena DOB baru, anggaran juga bisa berubah. Jadi malah menimbulkan masalah dari pada manfaat," kata Soni.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah masih menunda pemekaran 314 daerah otonomi baru (DOB) yang sudah diusulkan. Kemudian, saat ini terdapat 314 usulan daerah pemekaran baru di seluruh Indonesia. 173 di antaranya merupakan usulan dari DPD, sisanya diusulkan oleh DPR. Usulan tersebut sudah masuk ke Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tito sempat mengatakan bahwa akan mengonsultasikan desain besar penataan daerah (desartada) kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaMenurut Saan pelaksanaan Pemilu saat ini sebaiknya dijalankan sesuai UUD.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaWamendagri Bima Arya Sugiarto menegaskan aturan tersebut dikecualikan kepada daerah yang mengalami bencana seperti NTT.
Baca SelengkapnyaDede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaPenundaan ini untuk menjaga kondusifitas para peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK akan berlaku
Baca SelengkapnyaTeguh mengatakan, penyaluran bansos merupakan titik rawan jika dilakukan pada saat Pilkada.
Baca SelengkapnyaAlasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaPartai NasDem menolak Pilkada 2024 dimajukan pada bulan September.
Baca Selengkapnya