Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MPU Aceh: Surat Edaran Kemenag Tidak Sejalan dengan Protokol Kesehatan

MPU Aceh: Surat Edaran Kemenag Tidak Sejalan dengan Protokol Kesehatan Ilustrasi. ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali mengkritik surat edaran Kementerian Agama terkait panduan ibadah di bulan Ramadan dan Idul Fitri. Dia menilai surat edaran tersebut tidak sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Lem Faisal, sapaan akrap Faisal, menyebutkan, surat edaran itu kebijakan yang keliru dan terkesan terburu-buru dikeluarkan oleh Menteri Agama. Terlebih dia menyebut Menteri Agama belum koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MPU Aceh belum memutuskan apakah akan mengikuti surat edaran itu atau tidak. Menurutnya, panduan terkait salat tarawih dan Idul Fitri tidak sejalan dengan protokol kesehatan dalam hal beribadah.

"Surat Edaran Kemenag tidak sejalan dengan protokol kesehatan. Dalam protokol kesehatan juga membolehkan kegiatan seperti itu (keagamaan) tapi harus memperhatikan jarak," kata Lem Faisal di Banda Aceh, Selasa (7/4).

Menurutnya, protokol kesehatan dalam beribadah sudah dijalankan. Seperti menjaga jarak antar saf salat saat berjemaah di masjid. Yaitu sesuai dengan imbauan pemerintah menerapkan physical distancing atau menjaga jarak fisik untuk mencegah corona.

"Apabila memenuhi standar kesehatan bagaimana? kenapa kegiatan lain dibolehkan? harusnya Kemenag berkoordinasi dengan Menkes bagaimana pelaksanaan ibadah itu agar sesuai dengan protokol kesehatan. Saya kira sebelum ada fatwa MUI, ya jangan dikeluarkan surat tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi wabah Covid-19. Edaran ini ditujukan untuk seluruh kantor Kemenag dan telah ditandatangani Menteri Agama, Fachrul Razi.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," jelas Menag di Jakarta, Senin (06/04).

"Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," sambungnya.

1 dari 2 halamanPoin PanduanBerikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jamai (buka puasa bersama).

3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah;

4. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran;

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

6. Peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala;

8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:- Salat Tarawih keliling (tarling);- Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara;- Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.

11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):- Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.- Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.- Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.- Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.- Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):- Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.- Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.- Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.- Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.

13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).

14. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

Meski demikian, Menag Fachrul Razi menyebut semua panduan tersebut bisa dibatalkan apabila situasi sudah aman dari virus corona.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Kalau Puasa Ikut Pemerintah, Jangan Ikut Lebaran yang Duluan
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Kalau Puasa Ikut Pemerintah, Jangan Ikut Lebaran yang Duluan

Ma'ruf Amin meminta masyarakat tidak memperdebatkan perbedaan

Baca Selengkapnya
Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Penggunaan Zat Berbahaya pada Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya
Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Penggunaan Zat Berbahaya pada Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya

MPU Aceh berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan atau zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.

Baca Selengkapnya
Jemaah Masjid di Gunung Kidul Lebaran Kemarin dengan Dalih
Jemaah Masjid di Gunung Kidul Lebaran Kemarin dengan Dalih "Sudah Telepon Allah", Begini Reaksi PBNU

Jemaah Masjid di Gunung Kidul Lebaran Kemarin dengan Dalih "Sudah Telepon Allah", Begini Reaksi PBNU

Baca Selengkapnya
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru

Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.

Baca Selengkapnya
Gus Miftah Kritik Aturan Sepiker Saat Ramadan, Kemenag Sebut Asbun dan Gagal Paham
Gus Miftah Kritik Aturan Sepiker Saat Ramadan, Kemenag Sebut Asbun dan Gagal Paham

Gus Miftah membandingkan penggunaan sepiker dengan dangdutan

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin: Kalau Puasa Ikut Pemerintah, Jangan Ikut Lebaran yang Duluan
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin: Kalau Puasa Ikut Pemerintah, Jangan Ikut Lebaran yang Duluan

Wapres Maruf Amin menegaskan perbedaan sudah menjadi hal yang biasa.

Baca Selengkapnya
Waketum MUI Soal Ramai Kritik Penyelenggaraan Haji: Kemenag Tidak Usah Panas Kupingnya
Waketum MUI Soal Ramai Kritik Penyelenggaraan Haji: Kemenag Tidak Usah Panas Kupingnya

Pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 menjadi sorotan usai viral video jemaah yang mengeluhkan fasilitas.

Baca Selengkapnya
Tokoh Muhammadiyah dan NU Nilai Pansus Haji Tak Perlu, Ini Alasannya
Tokoh Muhammadiyah dan NU Nilai Pansus Haji Tak Perlu, Ini Alasannya

Sejumlah tokoh Muhammadiyah dan NU sepakat menilai Pansus Angket Haji belum perlu dilakukan, kenapa?

Baca Selengkapnya
MUI Keluarkan Fatwa Terkait Salam Lintas Agama, Ini Penjelasan Lengkapnya
MUI Keluarkan Fatwa Terkait Salam Lintas Agama, Ini Penjelasan Lengkapnya

MUI melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama

Baca Selengkapnya
Wapres Tak Setuju Syarat Pendirian Rumah Ibadah dari FKUB Dihapus: Menag Tidak Boleh Asal Coret
Wapres Tak Setuju Syarat Pendirian Rumah Ibadah dari FKUB Dihapus: Menag Tidak Boleh Asal Coret

Wapres mengingatkan bahwa syarat pendirian rumah ibadah dari FKUB tidak boleh diganti begitu saja

Baca Selengkapnya
VIDEO: Curhat Nurul Arifin ke Jenderal TNI di DPR, Gregetan Viral Haram Salam Lintas Agama
VIDEO: Curhat Nurul Arifin ke Jenderal TNI di DPR, Gregetan Viral Haram Salam Lintas Agama

Nurul Arifin mengeluhkan terkait polemik salam lintas agama yang belakangan diharamkan Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Baca Selengkapnya