MUI: Label Makanan Halal Cegah Kontaminasi Resto Sudah Bersertifikat
Merdeka.com - Sebuah video merekam aturan penulisan ucapan pada cake dijual di toko roti TOUS les JOURS viral beberapa waktu lalu. Aturan dituliskan dalam selembar kertas itu tampak ditempel pada bagian kaca toko.
Ada sejumlah aturan yang tertulis. Salah satunya dilarang menulis ucapan bertentangan dengan syariat Islam di atas cake. Semisal menuliskan ucapan hari besar Natal, Imlek dan lain-lain. Penulisan lain yang dilarang adalah valentine halloween, dan lain-lain.
Bukan hanya Tous Les Jours, restoran D'cost pun beberapa waktu lalu telah mengeluarkan aturan tersebut. Dalam pemilik akun Twitter @ezkisuyanto, Kamis (12/12) mengunggah imbauan manajemen D'Cost Seafood.
-
Apa kriteria untuk mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut: 1. Bahan dan Proses Produksi Bahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam. Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi. Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.
-
Kapan sertifikat halal wajib dimiliki PKL? Sebagai informasi, dalam upaya meningkatkan keamanan dan kehalalan produk di sektor pangan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 lalu yang mewajibkan seluruh PKL dalam sektor minuman, makanan hingga jasa penyembelihan mempunyai sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
-
Bagaimana cara daftar sertifikat halal? Cara Daftar Sertifikat Halal Setelah beberapa syarat di atas lengkap, berikut langkah atau cara daftar sertifikat halal: 1. Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
-
Siapa yang menerbitkan sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Dimana bisa daftar sertifikat halal? Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
Imbauannya berbunyi mengizinkan pengunjung membawa kue ulang tahun bersertifikat halal ke dalam restoran. Jika tidak memiliki sertifikat halal, hanya diizinkan untuk kepentingan pemotretan atau acara ulang tahun.
Selain Tous Les Jours dan D'cost, rumah makan waralaba gyudon (beef bowl) Yoshinoya turut mengimbau pengunjungnya terkait sertifikasi makanan halal yang tertempel di selembar kertas. Dari 10 aturan diterbitkan pihak Yoshinoya, salah satunya mengimbau pengunjung ingin merayakan pesta ulang tahun di gerainya agar membawa kue ulang tahun bersertifikat halal.
'Apabila membawa kue ulang tahun, harus disertai fotokopi sertifikasi halal. Bila tidak menyertakan fotokopi sertifikasi halal, maka kue ulang tahun hanya digunakan untuk seremonial saja, tidak untuk dikonsumsi di restoran Yoshinoya," sebagaimana foto diunggah oleh Didikk Ekoo ke Facebook pada Kamis (12/12).
Penjelasan MUI
Terkait hal tersebut, Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Sumunar Jati mengatakan, aturan tersebut memang sudah diatur dalam sistem jaminan halal (SJH) sebagai pendukung konsistensi produksi produk halal. Aturan itu terdapat 11 kriteria.
Salah satunya yaitu kriteria penerapan SJH adalah kriteria produk dan fasilitas. Dalam hal tersebut tertulis aturan penanaman produk, bentuk produk dan sensori produk agar tidak mengarah ke sesuatu yang haram. Itu juga tertulis pada fatwa MUI no 4 tahun 2003.
"Asal tidak dikonsumsi di restoran tersebut tidak apa-apa," kata Sumunar ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Minggu (15/12).
Kriteria fasilitas memberi panduan kepada pelaku usaha untuk memastikan yang digunakan untuk memproduksi produk halal terbebas dari sesuatu yang haram. Menurut dia, hal tersebut dilakukan agar produk yang belum disertifikasi halal, tidak berdampak dan terkontaminasi terhadap restoran yang sudah tersertifikasi.
"Hal tersebut karena bisa timbulkan potensi kontaminasi dan missleading terhadap resto yang sudah bersertifikat halal," ucap Sumunar.
Proses Penerbitan Sertifikat Halal
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Beleid ini diundangkan pada masa Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Oktober 2014. Sertifikat tersebut dikeluarkan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Sertifikat halal tak lagi diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Menurut UU setelah mendapat fatwa MUI maka sertifikat halal diterbitkan BPJPH, " kata Sumunar.
Sementara menurut Hubungan Masyarakat Badan Jaminan Produk Halal (BPJMH), Matsuki menjelaskan perusahaan atau UMKM harus mengajukan permohonan ke BPJPH. Kemudian mengisi formulir yang berisi profil usaha, nama dan jenis produk yang diajukan. Lalu daftar nama bahan yang digunakan dalam produksi, kemudian, sistem Jaminan Halal, Penelitian halal.
"Diajukan ke BPJPH utk diverifikasi kelengkapan dokumennya," kata Matsuki.
Pelaku usaha kata dia, mengupload dokumen via cerol LPPOM-MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal, LPH untuk dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk.
Syarat prodak makanan yang sudah terverifikasi halal memiliki beberapa kriteria. Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati menjelaskan produk makanan dan minuman harus memiliki kriteria sistem jaminan halal (SJH).
Kriteria tersebut terdiri dari 11, yaitu (1)kebijakan halal,(2) tim manajemen halal,(3) pendidikan dan pelatihan (4) bahan,(5) produk,(6)fasilitas produksi,(7)prosedur tertulis untuk aktivitas kritis,(8)penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria, (9)Audit internal,(10) Kaji ulang manajemen (Management Review), (11) kemampuan telusur.
"3 kriteria utama adalah kriteria bahan (bahan baku, tambahan dan penolong harus terbukti halal semua), kriteria produk (nama, bentuk dan rasa tidak boleh bertentangan dengan ajaran Islam) dan kriteria fasilitas (semua alat yg digunakan harus bebas dari bahan haram dan najis)," kata Muti.
Selanjutnya menurut, Sumar proses tersebut tidak cukup sampai disitu. Setelah dinyatakan memenuhi syarat dari hasil penelitian, LPPOM akan melaporkan kepada komisi fatwa MUI. Jika sudah memenuhi kriteria fatwa MUI, maka produk tersebut dapat dinyatakan halal dan tersertifikasi oleh BPJM.
"Jadi apakah ada bahan yang diragukan baik produknya harus diteliti, aturan sistemnya komisi fatwa MUI. Disitulah dikaji oleh komisi fatwa," kata Sumunar.
Sementara untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) juga dapat membuat sertifikasi. Dan diteliti oleh LPPOM. Tarifnya pun beragam mulai dari Rp0 - Rp2,5 juta. Hal tersebut tercantum pada KMA 982/2019 yaitu biaya sertifikasi halal ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku di LPPOM-MUI.
"Agama dan KMA 982 itu mengizinkan menarik biaya seperti yang berlaku sekarang. Rinciannya ada didokumen belum diupload. Ada ketentuannya, antara 0-2,5 juta. Kenapa 0 karena kita memiliki subsidi silang," ungkap Sumunar.
Makanan dan Minuman Bersertifikat Halal Berlaku Sejak 17 Oktober
Terhitung mulai 17 Oktober 2019 sampai 2024 mendatang, semua produk minuman dan makanan harus dilengkapi sertifikasi halal yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (JPH). Proses sertifikasi halal akan dilakukan secara bertahap sehingga ke depan juga berlaku untuk semua produk yang diperjualbelikan di Indonesia.
Hal ini sesuai amanat Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 67 ayat 1 UU JPH. Bunyinya, kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 mulai berlaku lima tahun terhitung sejak Udang-undang ini diundangkan.
"Jadi selama lima tahun, 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024, tenggang waktu lima tahun untuk melakukan proses sertifikasi," kata Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, usai menghadiri penandatanganan Mou Sertifikasi Halal di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Rabu (16/10).
Hadir juga dalam acara ini Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Rabu (16/10).
Lukman menjelaskan, pengajuan proses sertifikasi akan melalui lima tahapan. Pertama mendaftarkan diri dengan melampirkan sejumlah persyaratan. Kemudian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal meneliti seluruh persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh pelaku usaha.
Kemudian, menentukan Lembaga Pemeriksa Halal untuk memeriksa produk-produk yang dijual. Hasilnya akan diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah produk.
"Yang terakhir, hasil fatwa MUI kemudian oleh BPJPH akan dikeluarkan sertifikasi halal," ungkap Lukman.
Proses sertifikasi halal ini, lanjutnya, tidak hanya berlaku untuk produsen besar. Tetapi, produk-produk UKM.
"Untuk diingat, bahwa pelaku usaha ini sangat beragam. Ada yang besar-besar tapi juga yang tidak sedikit yang UKM-UKM yang mendapatkan bimbingan sosialisasi sehingga tidak ada kesalahpahaman," sambungnya.
Sepanjang waktu tersebut, katanya, tidak diberikan penegakan hukum pada produsen yang belum melakukan proses sertifikasi.
"Lima tahun ini tidak ada penegakan hukum tapi dengan persuasif memberlakukan pembinaan. Memberikan sosialisasi, untuk pelaku usaha," tegas Lukman.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Program kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berlaku bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong.
Baca SelengkapnyaMuti mengatakan, pemasangan label No Pork No Lard memang berlangsung sejak lama, saat belum diwajibkannya sertifikasi halal oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaPemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal
Baca SelengkapnyaKetentuan rumah potong wajib memiliki sertifikat tersebut agar pemotongan unggas hingga daging dilakukan secara benar.
Baca SelengkapnyaTujuannya untuk memberikan keamanan, kenyamanan dan perlindungan kepada konsumen yang trennya makin meningkat.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaSertifikat halal bukan hanya merupakan syarat wajib, tetapi juga menjadi nilai tambah yang signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.
Baca SelengkapnyaWajib halal atau kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan sehat.
Baca Selengkapnya