MUI sayangkan MK setarakan agama dan aliran kepercayaan
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia menyayangkan Mahkamah Konstitusi yang menyetarakan agama dan aliran kepercayaan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan MK untuk kolom agama di e-KTP.
"MUI berpandangan bahwa putusan MK tersebut, menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial masyarakat serta merusak terhadap kesepakatan kenegaraan dan politik yang selama ini sudah berjalan dengan baik," kata Ketua Bidang Hukum dan Perundangan-undangan MUI Basri Bermanda di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (17/1).
MK sendiri telah memutuskan status penghayat kepercayaan akan tercantum di kolom agama di KTP-e. Putusan itu tercantum dalam nomor 97/PPU/-XIV/2016.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa yang diklaim oleh MUI? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Kendati demikian, dia mengatakan MUI tetap menghormati perbedaan agama dan keyakinan serta kepercayaan setiap warga negara. Terlebih, tidak boleh ada diskriminasi pelayanan publik di antara sesama warga negara.
Ke depannya, kata dia, agar ada solusi agar penghayat kepercayaan tetap mendapatkan hak yang setara tapi tidak berada dalam naungan Kementerian Agama, melainkan ada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seperti selama ini.
Selain itu, lanjut dia, agar identitas penghayat kepercayaan memiliki KTP khusus. Dengan begitu, tidak terjadi penyetaraan kedudukan aliran kepercayaan dan agama karena sejatinya memang memiliki perbedaan.
Dia mengatakan putusan MK soal penghayat aliran kepercayaan di KTP-e menimbulkan konsekuensi hukum. Akan tetapi, dalam prosesnya pembuatan keputusan itu tidak menyerap aspirasi masyarakat secara luas. Seharusnya sebelum memutuskan, MK menjalin komunikasi dengan masyarakat terutama dengan kalangan agama.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.
Baca SelengkapnyaAnwar mengatakan dalam membuat keputusaan tidak hanya bertanggung jawab pada bangsa dan negara, namun juga bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa
Baca SelengkapnyaMunculnya kata Mahkamah Keluarga disebabkan putusan Anwar Usman terkait capres cawapres yang berasal dari kepala desa atau pejabat
Baca SelengkapnyaSemakin kita menyatakan diri sebagai orang yang punya iman, maka besar tanggung jawabnya untuk mengedepankan toleransi.
Baca SelengkapnyaPolemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a
Baca SelengkapnyaArief mengingatka Indonesia memiliki ideologi Pancasila sehingga perkawinan sesama jenis tidak boleh dibairkan.
Baca SelengkapnyaUntuk mengatasi permasalahan di negara ini bukan sebuah sistem baru, tapi persatuan dan kesatuan.
Baca SelengkapnyaBeberapa isinya seperti, 'Hakim MK adalah wakil tuhan bukan wakil setan'.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaMereka memberikan dukungan terhadap putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden di bawah 40 tahun.
Baca SelengkapnyaBawono menduga ada upaya menggulirkan isu tersebut agar menggerus elektabilitas Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaMK telah menggelar sidang pleno putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim
Baca Selengkapnya