MUI soal Rizieq: Enggak perlu red notice, kayak penjahat aja!
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah tidak sepakat dengan langkah Polri yang akan memasukkan nama Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke dalam daftar red notice Interpol. Dia justru mempertanyakan dasar Polri memasukkan nama Rizieq ke daftar red notice Interpol.
"Enggak perlu red notice saya kira, kayak penjahat aja kan bisa didatangin di mana sih dia berada," kata Ikhsan usai menghadiri sebuah diskusi bertajuk 'Dramaturgi Ahok' di Jakarta, Sabtu (13/5).
Ikhsan justru menyarankan penyidik polisi untuk menemui Rizieq yang tengah berada di Malaysia. Menurutnya, penyidik harus menggunakan cara persuasif atau dialog untuk meminta Rizieq pulang ke Indonesia.
-
Siapa yang diundang Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Kenapa ICW kritik KPK soal Harun Masiku? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
-
Siapa pemimpin kelompok yang dicurigai? Peristiwa Talangsari 1989 berawal dari kecurigaan masyarakat dan aparat desa terhadap kelompok keagamaan yang dipimpin oleh Warsidi.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Bagaimana ICW kritik KPK soal Harun Masiku? Saat melancarkan aksinya, para aktivis ini tampil memakai topeng pimpinan KPK yang dimulai dari Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, hingga Johanis Tanak.
-
Siapa yang mungkin menunjukkan Red Flag? Percaya Akan Naluri Nggak setiap "red flag" harus menandai akhir dari suatu hubungan, tetapi memahami hal-hal yang tidak dapat dinegosiasikan akan membantu ketika memutuskan apakah akan bertahan atau tidak.
"Kenapa enggak datang aja sih, penyidiknya datang ke tempat Habib Rizieq," ujar dia.
Jika penyidik merasa keberatan mendatangi Rizieq di luar negeri, dia menyarankan agar pihak kepolisian bersabar menunggu kepulangan pentolan FPI itu ke Indonesia. Mengingat, izin tinggal di luar negeri atau visa memiliki batas waktu yang sudah ditentukan.
"Iya ditunggu lah, kan di luar negeri ada batas waktunya juga tunggu aja nantinya juga pulang. Harus paham juga," ucapnya.
"Kecuali begini kalau orang ini membahayakan benar bagi negara, menggoncangkan situasi kalau dia enggak datang itu baru. Ini enggak ada apa-apa kok, nanti kalau dia datang baru diperiksa, orang ini enggak ada apa-apa kok," timpal Ikhsan.
Ikhsan meminta pihak kepolisian bisa meredam situasi yang mulai panas. Menurut dia, semua pihak berhenti menggiring isu kasus Rizieq kepada publik.
"Buat yang nyaman lah, diproduk terus isu-isu. Jadi kita itu enggak ada habis-habisnya membicarakan yang menurut saya enggak penting," pungkas Ikhsan.
Sebelumnya, Polri berencana mengirimkan surat permintaan red notice untuk Rizieq Shihab ke Interpol. Red notice dikirimkan Polri lantaran Rizieq beberapa kali mangkir dari pemeriksaan penyidik dan diketahui tengah berada di luar negeri.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengakuan itu disampaikan Rizieq saat berceramah pada acara Istighosah Kubro Persaudaraan Alumni (212).
Baca SelengkapnyaFachrul Razi mendadak jadi sorotan usai mengaku dicopot Jokowi karena menolak membubarkan FPI.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaHal ini bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi aparat di lapangan untuk melakukan penindakan.
Baca SelengkapnyaTrubus khawatir, sikap FPI yang penuh kontroversi akan kembali muncul jika AMIN menang
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaPKB menilai pihak yang melaporkan Cak Imin tidak paham regulasi.
Baca Selengkapnya"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.
Baca SelengkapnyaDdua tersangka penadah tidak akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaJika PBNU tetap memanggil Cak Imin maka langkah itu melanggar AD/ART dan melenceng dari khittah NU.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaAdapun aksi unjuk rasa rencananya akan digelar oleh sejumlah ormas.
Baca Selengkapnya