MUI tegaskan larangan pakai atribut non muslim buat umat Islam
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai larangan penggunaan atribut keagamaan non muslim. Fatwa Nomor 56 Tahun 2016 ini menyatakan haram hukumnya, seorang muslim menggunakan atribut keagamaan non-muslim.
Sekjen MUI Jakarta, Robi Nurhadi mengatakan, MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa nomor 56 tahun 2016 yang berbicara tentang penggunaan atribut satu agama oleh umat Islam.
"MUI menegaskan bahwa itu adalah hal yang dilarang, namun demikian fatwa ini ditafsirkan oleh pihak-pihak yang mungkin perlu pelurusan," ujar Robi saat menghadiri dialog bersama tokoh keagamaan yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (16/12).
-
Apa yang diklaim oleh MUI? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
-
Bagaimana Nabi Muhammad melarang meniru kebiasaan orang non-Muslim? Dari Ibnu ‘Umar, Nabi ﷺ bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ 'Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.' (HR Abu Daud: 4031).
-
Mengapa aturan negara penting bagi MUI? Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud berbicara mengenai pentingnya aturan dalam sebuah negara untuk menjaga kemaslahatan umat.
-
Kenapa MUI adakan Halal Bihalal? 'MUI ingin merawat tali silaturahmi dengan berbagai mitra kerja dan komponen bangsa untuk memperkuat persatuan dan kesatuan, serta meningkatkan sinergi dan integrasi berbagai potensi untuk kemaslahatan dan kemajuan bersama,'
-
Kenapa Nabi Muhammad melarang meniru kebiasaan orang non-Muslim? Menurut Ustadz Khalid Basalamah, Nabi Muhammad SAW melarang umat Islam untuk meniru kebiasaan orang-orang non-Muslim, termasuk dalam merayakan ulang tahun. Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW menegaskan pentingnya menjaga identitas keislaman dan tidak terpengaruh oleh tradisi lain yang tidak sejalan dengan ajaran Islam.
-
Apa yang diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44/2020? Fatwa ini mengatur penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal.
Dia menegaskan, fatwa ini diperuntukkan khusus bagi warga muslim di Indonesia, dilarang gunakan atribut nonmuslim.
"Setelah kami bermusyawarah, di antara seluruh agama dipimpin oleh Wakapolda, maka kami memutuskan ada tujuh poin penting untuk sama-sama didengarkan oleh semua pihak dan tidak boleh mendahului para pihak, apalagi otoritas yang punya kewenangan untuk itu," kata dia.
Sementara itu, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana mengatakan, acara dialog ini dilakukan untuk membantu polisi mengamankan perayaan natal dan tahun baru.
"Kami bersama-sama instansi terkait, ada Pemda, teman-teman TNI, juga wali gereja dan dari MUI telah melaksanakan kegiatan rapat dan diskusi terkait beberapa isu keagamaan, persoalan-persoalan yang terjadi di wilayah kita. Ini terkait kegiatan-kegiatan ke depan, natal dan tahun baru," kata Brigjen Suntana.
Salah satu yang dibahas, yakni tentang fatwa MUI tersebut. Menurut dia, hasil pertemuan tersebut positif.
"Kami juga sudah mendiskusikan, karena timbul berbagai persepsi terkait dengan fatwa yang keluar dari MUI nomor 56 tahun 2016. Alhamdulillah kita sudah membuat satu kesepakatan kita bersama masyarakat Jakarta," katanya.
Kata Suntana, pengamanan natal dan tahun baru seperti biasa melakukan dialog dengan para wali gereja untuk menentukan pola pengamanan. Sehingga, segala sesuatu kegiatan tentang keagamana diupayakan dalam melakukan dengan kusyuk dan tenang.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MUI melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama
Baca SelengkapnyaPPI mengatakan terdapat 18 dari 76 anggota Paskibra 2024 harus melepaskan hijabnya
Baca SelengkapnyaSemakin kita menyatakan diri sebagai orang yang punya iman, maka besar tanggung jawabnya untuk mengedepankan toleransi.
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaMenag menanggapi polemik soal aturan BPIP berkaitan penggunaan jilbab pada anggota Paskibraka 2024.
Baca SelengkapnyaMUI menetapkan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
Baca SelengkapnyaCholil mengatakan, pelarangan pemakaian jilbab bagi anggota Paskibraka justru malah melanggar aturan konstitusi dan Pancasila.
Baca SelengkapnyaTidak ada yang salah dengan fatwanya, namun akan menjadi masalah jika menafsirkannya secara kebablasan.
Baca SelengkapnyaBenarkah MUI merilis produk-produk pro Israel? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaKeputusan itu juga dapat diartikan bukan sebuah paksaan yang mengharuskan masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan suatu produk tertentu.
Baca SelengkapnyaAprindo pun mempertanyakan apakah ada kajian dan observasi resmi terkait fatwa tersebut.
Baca SelengkapnyaSeorang pembimbing umrah asal Indonesia ditangkap oleh petugas keamanan Arab Saudi saat di Madinah karena kedapatan memakai atribut bendera Palestina.
Baca Selengkapnya