Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Negara Merugi Rp 6,6 Miliar Akibat Banyak ASN Terpidana Korupsi Belum Dipecat

Negara Merugi Rp 6,6 Miliar Akibat Banyak ASN Terpidana Korupsi Belum Dipecat PNS. datakudatamu.wordpress.com

Merdeka.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 2.357 Aparat Sipil Negara (ASN) terpidana korupsi belum dipecat. Hal ini menyebabkan negara merugi sekitar Rp 6,6 miliar setiap bulannya dan Rp 72 miliar setahun.

Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), Irham Dilmy menjabarkan aspek penyebab ASN yang terpidana korupsi belum dipecat. Salah satunya, kata dia, adalah adanya kolusi kedekatan ASN yang terpidana korupsi dengan Pejabat Pembinaan Kepegawaian.

"Ada beberapa aspek yang kita layak perhatikan, yang paling utamanya adalah adanya kolusi kedekatan dengan kepala daerah tersebut yang kebetulan menjadi Pejabat Pembina Kepegawaian dia berwenang memberikan hukuman kepada yang bersangkutan (ASN terpidana korupsi), tetapi dia sendiri memiliki satu konflik kepentingan di dalam situ akhirnya tidak menghukum yang bersangkutan. Jadi itu yang paling pengaruh," katanya saat diskusi dalam Perspektif Indonesia, di Jakarta, Sabtu (2/3).

Orang lain juga bertanya?

Dia mengungkapkan, ada aspek lainnya yang menjadi alasan Pejabat Pembinaan Kepegawaian tidak memberhentikan ASN terpidana korupsi. Menurutnya, aspek kemanusiaan juga berpengaruh mengapa ASN tersebut belum juga dipecat.

"Misalnya pegawai ini baru pindah dari tempat lain karena ada juga yang mereka sudah melakukan korupsinya, sudah dihukum di instansi lain, tapi terus kemudian dia merasa sudah tidak nyaman di tempatnya tersebut, mulai dipindahkan ke kabupaten lain atau ke provinsi lain, nah di tempat yang baru biasanya Pejabat Kepegawaiannya menyatakan 'ya suruh aja bupati yang di sana yang memberhentikan, saya kan cuma kena getahnya' gitu jadi berbagai macam alasan," tuturnya.

Dalam hal ini, Irham memastikan persoalan ini akan selesai pada akhir Maret nanti. Dia menegaskan, Pejabat Pembinaan Kepegawaian akan mendapatkan sanksi jika terus mengulur waktu untuk melakukan tindakan pemecatan kepada ASN yang terpidana korupsi.

"Mudah-mudahan ini dengan keputusan, dan paling penting saya sebutkan political will pemerintah, keindahan politik, bahwa akhir Maret selesai," ujarnya.

"Kalau itu juga masih belum dilaksanakan, tentunya dampaknya adalah bahwa si Pejabat Pembina Kepegawaian, harus dikenakan sanksi sesuai dengan yang ada di peraturan," tambahnya.

Lebih lanjut, Irham membeberkan sanksi yang akan di dapatkan Pejabat Pembinaan Kepegawaian jika melanggar aturan hukum.

"Sanksi yang paling utama, sanksi administratif ya, sanksi administratif itu bisa berbagai macam seberapa berat, karena nanti bisa di lihat alasannya apa karena pada akhirnya kita tidak bisa menyamaratakan kasus perkasus, sampai sanksi yang paling berat kalau di lihat di UU Pemerintahan Daerah itu ada salah satu pasal menyatakan, apabila kepala daerah melanggar sumpah dan janjinya, itu dia diberhentikan, itu yang paling berat," tandasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Tak Jadi Hapus 2,3 Juta Tenaga Honorer Pada 28 November 2023
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Tak Jadi Hapus 2,3 Juta Tenaga Honorer Pada 28 November 2023

Azwar Anas telah berkirim surat kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer untuk 2024.

Baca Selengkapnya
UU ASN Akhirnya Disahkan, Nasib Honorer Jadi Isu Krusial
UU ASN Akhirnya Disahkan, Nasib Honorer Jadi Isu Krusial

Ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
KemenPAN-RB: Tak Ada Pemecatan Pegawai Honorer dan Pendapatannya Tidak Berkurang
KemenPAN-RB: Tak Ada Pemecatan Pegawai Honorer dan Pendapatannya Tidak Berkurang

Saat ini jumlahnya sudah membengkak hingga 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Daerah yang Tak Ajukan Formasi CPNS 2024
Ini Daftar Daerah yang Tak Ajukan Formasi CPNS 2024

Penyerapan tenaga honorer 2024 bisa terganggu karena hal ini terjadi di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ada Instansi Pemerintah Tak Buka Rekrutmen CPNS Selama 7 Tahun
Ternyata Ada Instansi Pemerintah Tak Buka Rekrutmen CPNS Selama 7 Tahun

Nantinya pengisian hakim akan diambil jika ada kekosongan dan kebutuhan saja.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara

Perlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Selengkapnya
KPK Buru Harun Masiku hingga Empat Tahun, Berapa Uang Negara Keluar?
KPK Buru Harun Masiku hingga Empat Tahun, Berapa Uang Negara Keluar?

KPK memang memiliki biaya untuk perburuan buron kasus korupsi dalam rangka penegakkan hukum.

Baca Selengkapnya