Negara Merugi Rp 6,6 Miliar Akibat Banyak ASN Terpidana Korupsi Belum Dipecat
Merdeka.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 2.357 Aparat Sipil Negara (ASN) terpidana korupsi belum dipecat. Hal ini menyebabkan negara merugi sekitar Rp 6,6 miliar setiap bulannya dan Rp 72 miliar setahun.
Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), Irham Dilmy menjabarkan aspek penyebab ASN yang terpidana korupsi belum dipecat. Salah satunya, kata dia, adalah adanya kolusi kedekatan ASN yang terpidana korupsi dengan Pejabat Pembinaan Kepegawaian.
"Ada beberapa aspek yang kita layak perhatikan, yang paling utamanya adalah adanya kolusi kedekatan dengan kepala daerah tersebut yang kebetulan menjadi Pejabat Pembina Kepegawaian dia berwenang memberikan hukuman kepada yang bersangkutan (ASN terpidana korupsi), tetapi dia sendiri memiliki satu konflik kepentingan di dalam situ akhirnya tidak menghukum yang bersangkutan. Jadi itu yang paling pengaruh," katanya saat diskusi dalam Perspektif Indonesia, di Jakarta, Sabtu (2/3).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Anies menganggap penting kode etik bagi KPK? 'Karena menurut saya KPK bukan hanya sekedar mentaati aturan hukum, dia harus lebih tinggi dari pada aturan hukum, dia harus berbicara kepatutan. dan kepatutan itu kode etik, ini yang harus dijaga, karena kalau tidak wibawa dari upaya pemberantasan korupsi itu turun, dan ini menurunnya luar biasa,' ujar Anies.
-
Kenapa Pejabat Kemenhub dibebastugaskan? Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang mengungkapkan alasan penundaan rekrutmen CPNS? 'Jadi kenapa ini agak terlambat? Karena ada beberapa kompeten, itu kan masih kita kejar supaya mengusulkan formasi ke kami,' jelas dia.
-
Kenapa Anies meminta masyarakat agar tidak menghukumnya? Oleh karena itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya dengan janji-janji pemimpin lain yang tidak dipenuhi.
Dia mengungkapkan, ada aspek lainnya yang menjadi alasan Pejabat Pembinaan Kepegawaian tidak memberhentikan ASN terpidana korupsi. Menurutnya, aspek kemanusiaan juga berpengaruh mengapa ASN tersebut belum juga dipecat.
"Misalnya pegawai ini baru pindah dari tempat lain karena ada juga yang mereka sudah melakukan korupsinya, sudah dihukum di instansi lain, tapi terus kemudian dia merasa sudah tidak nyaman di tempatnya tersebut, mulai dipindahkan ke kabupaten lain atau ke provinsi lain, nah di tempat yang baru biasanya Pejabat Kepegawaiannya menyatakan 'ya suruh aja bupati yang di sana yang memberhentikan, saya kan cuma kena getahnya' gitu jadi berbagai macam alasan," tuturnya.
Dalam hal ini, Irham memastikan persoalan ini akan selesai pada akhir Maret nanti. Dia menegaskan, Pejabat Pembinaan Kepegawaian akan mendapatkan sanksi jika terus mengulur waktu untuk melakukan tindakan pemecatan kepada ASN yang terpidana korupsi.
"Mudah-mudahan ini dengan keputusan, dan paling penting saya sebutkan political will pemerintah, keindahan politik, bahwa akhir Maret selesai," ujarnya.
"Kalau itu juga masih belum dilaksanakan, tentunya dampaknya adalah bahwa si Pejabat Pembina Kepegawaian, harus dikenakan sanksi sesuai dengan yang ada di peraturan," tambahnya.
Lebih lanjut, Irham membeberkan sanksi yang akan di dapatkan Pejabat Pembinaan Kepegawaian jika melanggar aturan hukum.
"Sanksi yang paling utama, sanksi administratif ya, sanksi administratif itu bisa berbagai macam seberapa berat, karena nanti bisa di lihat alasannya apa karena pada akhirnya kita tidak bisa menyamaratakan kasus perkasus, sampai sanksi yang paling berat kalau di lihat di UU Pemerintahan Daerah itu ada salah satu pasal menyatakan, apabila kepala daerah melanggar sumpah dan janjinya, itu dia diberhentikan, itu yang paling berat," tandasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Azwar Anas telah berkirim surat kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer untuk 2024.
Baca SelengkapnyaAda perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaSaat ini jumlahnya sudah membengkak hingga 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaPenyerapan tenaga honorer 2024 bisa terganggu karena hal ini terjadi di sejumlah daerah.
Baca SelengkapnyaNantinya pengisian hakim akan diambil jika ada kekosongan dan kebutuhan saja.
Baca SelengkapnyaPerlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca SelengkapnyaKPK memang memiliki biaya untuk perburuan buron kasus korupsi dalam rangka penegakkan hukum.
Baca Selengkapnya