Negara Rugi Rp13 Miliar di Proyek Tol Bengkulu, Bagaimana Bisa?
Merdeka.com - Proyek pembebasan lahan tol Bengkulu-Taba Penanjung berujung pada kerugian negara. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Heri Jerman mencatat, perkiraan kerugian kasus pembebasan lahan pada 2019-2020 itu mencapai Rp13 miliar. Penyebabnya ada dugaan kelebihan bayar.
"Terkait kasus pembebasan lahan jalan tol, perhitungan kerugian negara masih kami lakukan. Dan untuk sementara ini sudah diketemukan Rp13 miliar," kata Heri di Kota Bengkulu, Rabu (21/12). Dikutip dari Antara.
Dia menyebutkan bahwa hingga saat ini tim penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu terus melakukan pemeriksaan, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tersebut.
-
Apa yang menyebabkan kerugian negara di proyek KA Besitang-Langsa? Akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Apa penyebab kerugian PT Timah di tahun 2023? Virsal mengatakan penyebab terbesar kerugian tersebut karena harga timah di pasar global tengah mengalami penurunan. Alhasil, pendapatan yang dicatatkan PT Timah Tbk ikut turun.
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
-
Apa kerugian banjir dan longsor di Pesisir Selatan? Bencana banjir dan longsor di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp157 miliar.
Dalam kasus pembebasan lahan tersebut dengan total nilai anggaran pembebasan sebesar Rp190 miliar, terdapat indikasi kerugian negara yang masih dalam perhitungan dengan estimasi sekitar Rp13 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika menyebutkan saat ini masih fokus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dalam dugaan mark up harga pembebasan lahan tol tersebut.
"Sekitar 40 saksi sudah kami panggil dan kami masih fokus di dalam kelebihan bayar. Tapi kami juga masih mendalami lagi, karena ada data-data baru mengenai ganti rugi tanam tumbuh. Di sana ada semacam mark up, untuk saksi juga sudah kami panggil dan kami periksa namun masih kami dalami dan pelajari lagi atas data baru ini," lanjutnya.
Dia mengimbau kepada para saksi agar kooperatif jika nanti diminta keterangan yang dilakukan oleh penyidik, agar pengusutan kasus ini cepat selesai.
Dalam kasus pembebasan lahan tersebut diduga adanya kelebihan bayar (mark up) dengan modus penambahan biaya pada komponen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan biaya notaris, yang seharusnya tidak termasuk dalam komponen pembebasan lahan.
Lokasi dugaan indikasi kasus korupsi pada ganti rugi tanam tumbuh tersebut berada di beberapa titik sepanjang lahan di area pembangunan tol tahap pertama, yaitu Bengkulu-Taba Penanjung.
Diketahui, tim penilai harga tanah atau pembebasan lahan berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen dari Jakarta.
Tugas tim penilai berbeda, seperti tim A melakukan perhitungan terkait luas lahan dan bangunan, dan tim B bertugas untuk menghitung tanam tumbuh serta KJPP bertugas sebagai penilai pada non fisik yang menghitung semuanya.
Sebelumnya, dana pembebasan lahan atau ganti rugi tanam tumbuh di wilayah pembangunan tol tahap pertama Bengkulu-Taba Penanjung 2019-2020 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian PUPR.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penahanan terhadap Jubel dilakukan usai penyidik dari Kejati Sumut memeriksa berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaSatu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.
Baca SelengkapnyaDari Januari 2023 hingga 25 Agustus 2023 kedua daerah tersebut merupakan daerah terbanyak yang menerima ganti untung.
Baca SelengkapnyaKejagung mengusut kasus korupsi pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.
Baca SelengkapnyaProyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.
Baca SelengkapnyaKerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.
Baca SelengkapnyaKorupsi tol MBZ merugikan negara diperkirakam hingga Rp1,5 triliun.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaAda pembayaran biji timah ilegal kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.
Baca SelengkapnyaKejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.
Baca Selengkapnya