Ngaku Bingkisan Ikan Tuna, Fauzan Fahmi Minta Bantuan Teman Buang Bagian Tubuh Istri Siri
Korban SH tidak hanya dibunuh, jasadnya juga dimutilasi dan dibuang di dua lokasi berbeda.
Fauzan Fahmi (43), menghabisi mantan istri sirinya berinisial SH (40), secara sadis. Korban SH tidak hanya dibunuh, jasadnya juga dimutilasi dan dibuang di dua lokasi berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, kepala korban dibuang ke Jalan Polairud Pintu Air Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara. Sedangkan, jasad korban yang sudah terbungkus karung dan kardus diletakan di Jalan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Tersangka Minta Bantuan Teman
Fauzan Fahmi tidak beraksi sendiri. Saat itu pelaku mengajak rekannya berinisial J yang saat ini masih berstatus saksi.
Wira mengatakan, tersangka bersama rekannya memindahkan jasad korban ke dalam mobil bak terbuka.
"Tersangka menghubungi temannya atas nama inisial J dan mengatakan untuk membantu tersangka mengangkat bungkusan isi ikan tuna," ujar Wira.
Kepada J, tersangka Fauzan mengaku akan pergi ke Bandara Soekarno Hatta. Sebab, bungkusan yang seolah-olah ikan tuna menggunakan ekspedisi bandara. Namun sampai di Bandara, tersangka Fauzan berpura-pura kepada J orang yang memesan barang tidak bisa dihubungi. Sehingga tersangka akan membuang bungkusan itu.
"Tersangka dan J pergi menuju Muara Baru, kemudian tersangka dan J sampai Jalan Pelabuhan, Muara Baru. Tersangka langsung mengarahkan mobilnya ke tempat yang sepi tepatnya di belakang POM Bensin Pelabuhan. Selanjutnya tersangka turun dibantu dengan J menurunkan bungkusan jasad korban dan membuangnya ke pinggir laut Pelabuhan Muara Baru," ujar Wira.
Motif Pembunuhan
Wira menerangkan, kurang dari 24 jam tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. Terungkap, korban dan tersangka memiliki hubungan asmara. Hasil pemeriksaan, motif pembunuhan karena tersangka menyimpan rasa sakit hati yang amat dalam kepada korban.
"Tersangka melakukan hal tersebut karena emosi disebabkan korban mengejek tersangka dan keluarganya," kata Wira.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.