Ngaku tak tahu ada proyek e-KTP, Markus Nari disindir jaksa ngantuk
Merdeka.com - Sejumlah saksi terkait kasus e-KTP berulangkali menyangkal telah menerima aliran dana dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Salah satunya Markus Nari, politikus Golkar, yang hari ini memberikan kesaksian dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Apa Anda pernah menerima sesuatu dalam hal konkretnya berupa uang?" tanya Ketua Hakim John Halasan Butar Butar kepada Markus, di sidang e-KTP, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/7).
Jaksa penuntut umum KPK, Abdul Basir, juga melontarkan pertanyaan terhadap Markus terkait pembahasan e-KTP. Sayangnya mantan anggota Komisi II DPR itu mengaku tidak mengetahui ada proyek tersebut meski diketahui proyek itu merupakan proyek Kementerian Dalam Negeri yang bermitra dengan Komisi II DPR.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang pernah jadi anggota DPR RI? Sosok Romo Wisnoe yang begitu berpengaruh di tengah kelompok penghayat, menjadi magnet bagi partai politik saat itu. Sejumlah partai berebut menariknya menjadi anggota partai. Dan di era 1980-an, dia lolos menjadi legisltatif sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.
-
Siapa yang menyampaikan surat klarifikasi ke Komisi III DPR? 'Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi,' ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Siapa yang minta PPATK buka nama anggota DPR? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
"Saya tidak tahu yang mulia," ujar Markus.
Jaksa pun merasa heran atas pernyataan Markus yang menyebut tidak mengetahui ada pembahasan e-KTP di Komisi II DPR. Tidak segan Jaksa pun kemudian melontarkan sindiran terhadap politikus Golkar itu.
"Berarti saudara ngantuk kalau di kantor. Ada pembahasan anggaran yang akan diluncurkan tahun 2013 sebesar Rp 1,45 triliun dibahas di sepanjang tahun 2012. Kok saudara enggak tahu?" tanya jaksa heran.
Dia juga membantah pernah menerima uang sebesar Rp 4 miliar seperti yang tertuang dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto pemberian uang tersebut dilakukan di sebuah restoran Bebek di bilangan Senayan Jakarta Pusat.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku sama sekali tidak tahu mengenai bos besar judi online berinisal T.
Baca SelengkapnyaKementerian PUPR mengakui ada data yang hilangnya akibat peretasan PDNS 2 beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran menyindir program KTP Sakti dengan kasus mega korupsi proyek e-KTP.
Baca SelengkapnyaSekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengkritik ide Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sakti yang digagas Tim Ganjar.
Baca SelengkapnyaKejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor PT INKA yang berada di Jl Yos Sudarso, Madiun, pada Senin, 15 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi dikabarkan memberikan tim khusus untuk mengkaji kepengurusan PDIP.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar konferensi pers terkait dugaan korupsi di lingkungan Kemeterian Ketenagakerjaan, Kamis, 25 Januari 2024
Baca SelengkapnyaDiketahui Johanis sempat menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Baca SelengkapnyaTim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.
Baca SelengkapnyaMario Dandy Satriyo mengaku tidak tahu perusahaan kedua orang tuanya, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), digunakan untuk menampung dana gratifikasi.
Baca SelengkapnyaBeredar dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK di kasus korupsi Kementan.
Baca Selengkapnya