Ogah gaduh, Polri tunggu proses hukum segel markas HTI
Merdeka.com - Pihak kepolisian belum berencana menyegel markas HTI dalam waktu dekat setelah pemerintah membubarkan ormas tersebut. Keputusan menyegel masih menunggu proses hukum dilakukan HTI.
"Kita tidak mau kegaduhan, semuanya berjalan smooth, kondusif ya makanya kita juga menyarankan kepada HTI sendiri silakan kalau tidak puas melalui jalur hukum," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).
Di sisi lain Polri menegaskan bakal menindak anggota kegiatan ormas HTI menyusul keputusan pemerintah yang membubarkan ormas tersebut. Kepolisian bakal menindak tegas kegiatan HTI kendati telah menerima Surat Tanda Terima Pemberitahuan kegiatan.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Dimana markas besar Polri? Kemudian, Kepala Kepolisian Negara kala itu Komisaris Jenderal Polisi R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo bikin kantor sendiri di Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, bernama Markas Besar Djawatan Kepolisian Negara RI (DKN) yang menjadi Markas Besar Kepolisian sampai sekarang.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Mengapa PDIP akan menunggu penghitungan KPU sebelum menentukan sikap? Maka, sikap kami, kami tunggu proses penghitungan berjenjang, karena ada proses satu bulan, artinya tim khusus itu punya kerja waktu satu bulan,' imbuh Hasto.
-
Siapa yang minta polisi menunda interogasi? Sebenarnya, si KIm Jeong Hoon dari UN yang generasi pertama bakal konser di Jepang pada 19-20 Januari 2024. Kim Jeong Hoon meminta polisi agar menunda interogasinya sampai setelah konser.
-
Dimana penggerebekan terjadi? 'Bukan (prajurit TNI), sipil TO (Target Opetasi). (Lokasi) bukan di kompleks, bukan di asrama, cuma di jalannya, tapi memang jalan itu ke arah asrama, ada asrama Polisi, TNI,' kata Kabid Humas dihubungi, Kamis (2/5).
"Enggak boleh. Kalau demo kan mereka harus memberitahu kepada polisi. Polisi tidak akan memberi izin melalui STTP," ujar Setyo.
Kalau pun ada warga selain ormas HTI yang ingin melakukan aksi demo, Polri akan melihat terlebih dahulu warga tersebut. Apakah warga tersebut anggota HTI yang tidak mengatasnamakan HTI itu sendiri atau bukan.
"Kalau atas nama warga kan harus jelas dulu, dia siapa, warganya siapa. Kalau itu kita akan lihat, kan pas mengajukan kita akan lihat orang-orangnya kita sudah tau, oh ini hanya ganti nama misalnya kita tahu," kata Setyo.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaMabes Polri menjamin Polda Jabar patuh terhadap putusan PN Bandung membebaskan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca Selengkapnya