Ojol Pelaku Tabrak Lari dan Buang Korbannya di Depok Dijerat Hukuman Berlapis
Merdeka.com - Era (26), pelaku tabrak lari dan membuang korbannya di semak dekat kandang ayam akan dijerat pasal berlapis.
Pelaku yang berprofesi sebagai driver ojek online itu dijerat Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Pelaku juga dijerat Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. Dan juga Pasal 312 dengan ancaman paling lama tiga tahun penjara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Dimana tabrakan terjadi? Kronologi kejadian dimulai saat dua kereta api bertabrakan di Stasiun Pondok Ranji, Bintaro pada 19 Oktober 1987.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
"Terhadap pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan terhadap perbuatannya kami kenakan pelaku dengan pasar berlapis. Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres Metro Depok dan akan menjalani proses hukum," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady didampingi Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Boni, Sabtu (18/2).
Kronologi
Era ditangkap polisi kemarin siang. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan yang dipergunakan oleh pelaku. Selanjutnya ikut diamankan juga baju yang digunakan oleh pelaku saat kejadian.
Era dijerat pasal berlapis karena berupaya menghilangkan barang bukti, dan sempat membuang korban kecelakaan hingga akhirnya tewas. "Pelat yang dipasang di motor pelaku beda dengan yang terekam CCTV," ujarnya.
Usai membuang korban yang merupakan wanita paruh baya, Era sempat pulang ke rumah. Dia bertemu dengan istrinya dan menceritakan kejadian tersebut.
"Lalu pelaku mengajak kawannya kembali ke TKP untuk melihat apakah korban masih ada, karena pelaku juga merasa khawatir dengan kondisi korban," ungkapnya.
Alasan Pelaku
Saat pelaku datang lagi ke lokasi, korban sudah tidak ada karena sudah dibawa ke rumah sakit. Namun sayang nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Era mengaku dirinya tak ada niat untuk membuang korban. Dia pun meminta maaf serta mengaku khilaf.
"Saya sebagai pelaku minta maaf atas kesalahan saya. Saya sebenarnya tidak ada itikad untuk membuang di tengah jalan, saya khilaf," katanya di Polres Metro Depok.
Saat itu dia mengaku takut dan panik. Sehingga tega melakukan perbuatan itu. "Iya (panik)," akunya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mobil Fortuner sengaja menabrak emak-emak di rest area 379 A Tol Batang-Semarang
Baca Selengkapnyasopir truk tangki yang menabrak 15 penonton karnaval di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaPemotor langsung menghantam emak-emak hingga jatuh terjungkal.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut peristiwa ini hanya kesalahpahaman dan ketidaksabaran.
Baca SelengkapnyaAksi ugal-ugalan sopir truk kontainer di Jalan Raya Veteran, Kota Tangerang, menyebabkan puluhan pengendara menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Baca SelengkapnyaSeorang paman di Kabupaten Tuban Jawa Timur nekat membunuh keponakannya yang berprofesi sebagai sekretaris desa (sekdes). Pelaku cemburu dengan korban.
Baca SelengkapnyaAksi ini dilakukan oleh dua siswa SMK inisial AP (17) dan PAF (17) kepada korban MR saat ketiganya hendak terlibat tawuran.
Baca Selengkapnya