Ombudsman usut kejanggalan SP3 15 perusahaan pembakar hutan di Riau
Merdeka.com - Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy mengatakan, akan menindaklanjuti laporan KontraS terhadap pemberian SP3 kepada 15 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan di Riau. Pemberian SP3 itu dianggap janggal lantaran ada pihak yang bermain dalam kasus tersebut.
"Kami sudah baca tentang SP3 itu dan prihatin dengan adanya informasi ini. Semoga kami bisa menindaklanjuti dan kita dorong agar penegak hukum bisa secara adil," ujar Suaedy saat menerima laporan kejanggalan pemberian SP3 terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan di Riau, di kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (8/8).
Dia juga berharap agar penegak hukum bisa menjalankan tugasnya sesuai kode etik. Selain itu, pihaknya bersama lembaga negara lainnya dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) agar terus memantau penyimpangan terhadap penegakan hukum.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Kenapa hutan di Klaten terbakar? AR berusaha melepas kail namun gagal. Ia pun kemudian membakar alang-alang di sekitar kail yang tersangkut agar kail mudah diambil. Namun pelaku lupa mematikan api sehingga api menyebar cepat dan menyebabkan hutan terbakar.
"Selain itu ada dua cara investigasi, yakni penataan kelembagaan, agar lembaga itu responsif. Kedua dengan cara kasuistik (penyebab kasus)," paparnya.
Sementara ini, kata Suaedy, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan cara memeriksa data administrasi. "Kalau kasus kayak gini kami menunggu laporan resmi, kalau ada laporan tentang maladministrasi kami akan menindaklanjuti. Makanya kami tadi bilang sama teman-teman konstraS kami bisa ditindaklanjuti dengan data-data administrasi. Misalnya siapa yang salah bisa dikenakan sanksi tapi oleh atasannya," papar Suaedy.
Pihak Ombudsman menilai bahwa data yang diterima dari kontraS sangat dibutuhkan untuk menindaklanjuti kasus pembakaran hutan di Riau. "Data itu penting sekali. Data yang kita dapat nanti menjadi sarana perbaikan struktural di lembaga penegak hukum," tutupnya.
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Kepala Divisi Hak Ekonomi Sosial KontraS, Ananto Setiawan meminta Ombudsman mengungkap alasan pemberhentian kasus penyidikan terhadap 15 perusahaan pembakar hutan di Riau. Menurutnya, pemberian SP3 itu menciderai hak keadilan keluarga korban kebakaran lahan tersebut.
"Kita datang ke Ombudsman melakukan audiensi, mencari jawaban ada apa di balik SP3 kasus pembakaran hutan di Riau. Ini perlu kita ketahui alasan pemerintah," papar Ananto di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/8).
Ananto menegaskan, pemberian SP3 itu syarat dengan kepentingan sekelompok aparat yang memiliki keterlibatan dalam pembakaran lahan hutan tersebut. "Menurut kami ini agak janggal. Polisi sudah menetapkan tersangka, namun dalam 6 bulan dikeluarkan SP3," bebernya.
Dia menambahkan, seharusnya Polda Riau harus benar-benar melakukan penyelidikan kasus pembakaran itu sampai tuntas dan tidak terintimidasi oleh kepentingan manapun. "Seberapa besar Polda Riau melakukan penyidikan terkait bukti itu. Ini yang harus kita tahu, sehingga kasus ini jelas ke mana arahnya," tandas Ananto.
Lebih jauh Ananto meminta kepada masyarakat agar ikut mengawasi kasus pembakaran lahan hutan tersebut. Sehingga kasus ini tidak terus menerus terulang kembali. "Masyarakat juga ikut mengawasi, agar hukum bisa berjalan dengan adil. KontraS menilai apa yang dilakukan oleh mereka dengan membakar hutan demi kepentingan pribadi maupun kelompok untuk mencari keuntungan bisnis," katanya.
Dia menegaskan sanksi hukum terhadap pembakar hutan sudah dijelaskan dalam undang-undang. Namun, pada realitasnya tidak sesuai dengan keputusan pemerintah dalam hal ini penegak hukum.
"Itu sudah diatur dalam undang-undang. Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi adanya kejanggalan hak asasi manusia, jangan ragu-ragu apa yang mereka (warga) temukan," ujarnya.
Ananto juga menuturkan, pihak penegak hukum dalam memvonis tersangka terkesan dipaksakan alias asal-asalan. "Pernah Kejari menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pembakaran hutan, tapi pas diselidiki para tersangka itu sudah meninggal dunia. Masa orang sudah mati ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.
"Ada juga penegak hukum yang begitu cepat menetapkan tersangka dan dengan cepat mengeluarkan SP3," imbuhnya.
Selain itu, pihak KontraS juga berencana melakukan praperadilan, namun harus terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti. "Kita masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, agar nanti bisa melakukan praperadilan," tutupnya.
Terkait persoalan ini, Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto diperiksa Mabes Polri beberapa waktu lalu. Menurut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo untuk tahun 2016 ini, Polda Riau mencatat ada sebanyak 63 kasus kejadian kebakaran hutan dan lahan. Polda dan jajaran sudah menetapkan sebanyak 78 tersangka.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk diketahui dugaan korupsi di PT SPR Langgak mencapai Rp40 miliar.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.
Baca SelengkapnyaKejati Sulsel menemukan dugaan mafia tanah dalam pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo yang merugikan negara hingga Rp75,6 miliar.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca SelengkapnyaMayoritas kasus yang ditangani kapolisian yakni pengangkutan kayu secara ilegal.
Baca SelengkapnyaKejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaPenghentian itu tertuang dalam Surat Perintah Pemberhentian Penyidik (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Syamsuar dilakukan di Markas Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaKorupsi pada BUMD Riau tersebut bersumber dari operasional pada blok migas.
Baca SelengkapnyaKayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaPosisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.
Baca Selengkapnya