Pakai UU Pilkada, saksi Ahok sebut muslim boleh pilih non-muslim
Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama terjerat permasalahan ini lantaran menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu. Dalam pidatonya tersebut, dia khawatir akan adanya politik yang melarang warga memilih pemimpin berbeda agama.
Saksi ahli agama Islam Hamka Haq mengatakan, tidak ada larangan bagi umat muslim untuk memilih pemimpin beda agama dalam hukum positif di Indonesia. Karena aturan dalam pesta demokrasi, Undang-Undang Pilkada tak mengacu pada salah satu agama.
"Karena yang berlaku undang-undang Pilkada, tak ada bunyi yang mengatakan, pilkada harus berdasarkan syariat (agama) masing-masing, sehingga muslim bisa memilih non-muslim dan sebaliknya," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3).
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Mengapa PKB heran debat tak ada doa? Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid heran dalam debat kedua Pilpres 2024 masih tidak ada doa dibacakan sebelum acara dimulai. Di awal acara, Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang memimpin doa hanya meminta para hadirin menundukkan kepala.
-
Apa dasar hukum pilkada serentak 2024? Pilakada Serentak masih mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan tiga kali perubahannya (UU Pilkada) masih tetap berlaku dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah.Pilkada dilakukan untuk memilih calon kepala daerah oleh penduduk di daerah administratif setempat yang memenuhi persyaratan.
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, pemerintah Indonesia memberikan perlindungan kepada umat muslim memilih non-muslim. Penjaminan ini berlaku bila ada pihak lain yang mencoba untuk memaksa seseorang memilih satu agama.
"Dalam pilkada, tak ada dikatakan pilkada sah bila dikaitkan agama masing-masing. KUHP tak memerlukan ayat itu," tutup Hamka. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menegaskan tak memiliki kekuasaan untuk mencalonkan atau mengusung sosok di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaAhok menyerahkan keputusan pencalonan Pilkada Jakarta kepada Tim Desk Pilkada DPP PDIP, Sekjen PDIP dan nantinya akan diputuskan oleh Megawati Soekarnoputri
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan siap maju Pilkada
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAhok pun juga pernah dihubungi Jusuf Hamka untuk membahas Pilkada DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaAhok mengaku heran bakal pasangan calon jalur independen Pilkada Jakarta 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardana bisa dengan mudah lolos tahapan Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaAhok mengaku ditugaskan untuk membantu PDIP dalam pemenangan pilkada.
Baca SelengkapnyaRespons Heru Budi soal penonaktifan NIK warga Jakarta dikritik Ahok
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, Pilkada adalah urusan partai politik. Dirinya juga bukan pemilik atau ketua umum partai.
Baca Selengkapnya