Pakar hukum anggap hak angket buat KPK sah, tetapi meleset
Merdeka.com - Pengamat hukum tata negara Universitas Indonesia, Satya Arinanto menegaskan hak angket sudah diatur sejak pemerintahan presiden Soekarno hanya saja objek hak angket umumnya menyasar pemerintah. Berdasarkan fakta tersebut, dia menilai hak angket terhadap KPK sah namun tidak tepat sasaran.
"Itu yang jadi rancu sebenarnya itu enggak dilakukan di luar pemerintah selama ini," kata Satya usai menghadiri diskusi bertajuk "Nasib KPK di tangan Pansus", di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/7).
Awalnya, Satya menjelaskan, undang-undang hak angket tahun 2009 mengatur tentang objek hak angket hanya menyasar terhadap pemerintah. Di tahun 2014, DPR meminta keluasan sehingga muncul lah undang-undang hak angket Pasal 79 tahun 2014 ayat 1 huruf b yang berbunyi
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Bagaimana DPR melakukan penyelidikan hak angket? Proses dari hak angket ini dimulai dengan pembentukan tim angket yang terdiri dari anggota DPR. Tim angket kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kebijakan atau masalah yang sedang diselidiki.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Apa yang dimaksud dengan 'hak angket' dalam konteks ini? Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos. Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa usulan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berjalan. Menurut Mahfud, penggunaan hak angket DPR menunggu masa sidang di DPR kembali berjalan.
-
Siapa yang minta PPATK buka nama anggota DPR? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol.
"Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan"
"Kalau kita memakai kontrol pelaksana undang-undang semua bisa diangket DPR, pers bisa karena melaksanakan undang undang penyiaran," imbuhnya.
Diketahui, pansus hak angket terhadap KPK bermula saat nama-nama sejumlah anggota DPR yang diduga menerima uang proyek korupsi e-KTP. Puncaknya saat Miryam S Haryani, politisi Hanura, mengaku di persidangan korupsi e-KTP ditekan selama proses pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Irman dan Sugiharto, yang kini sudah menjadi terdakwa, oleh penyidik KPK.
Selang beberapa waktu dari peristiwa kesaksian Miryam di Pengadilan Negeri Tipikor, DPR bereaksi dengan meminta klarifikasi terhadap KPK yang kemudian berujung pembentukan Pansus untuk hak angket KPK.
Setelah Pansus terbentuk, pimpinan KPK diundang untuk melakukan rapat sekaligus diminta membuka rekaman video Miryam saat melakukan pemeriksaan sebagai saksi. Hal itu ditolak secara tegas oleh KPK.
Tak surut, Pansus melakukan "safari"nya ke beberapa tempat seperti ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta data audit keuangan KPK, ke Lapas Sukamiskin untuk meminta keterangan keterangan para narapidana selama menjalani proses penyidikan di KPK.
Dua kubu terbentuk, ada yang pro adapula yang kontra dengan hak angket tersebut.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaHak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaHak angket adalah suatu instrumen yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaPKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaSemua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, Megawati masih menunggu perkembangan atau dinamika di lapangan.
Baca Selengkapnya“Tapi kami tidak pernah menggertak. Kami menyampaikan cara yang biasa saja. Ada banyak cara sebenarnya," kata Ganjar
Baca SelengkapnyaKubu Anies dan Ganjar akan menggulirkan hak angket di DPR dugaan kecurangan Pemilu
Baca SelengkapnyaEks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya