Paksa Ibunya Pulang dari Rantau, Remaja Mau Cerita Diperkosa Kakeknya
Merdeka.com - Seorang kakek di Kabupaten Kebumen, MI (55) warga Kecamatan Sempor mencabuli cucunya yang masih berusia 14 tahun. Aksi bejat dilakukan oleh si Kakek sejak cucunya berusia 12 tahun atau tepatnya sejak tahun 2017.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan, korban selalu mendapatkan ancaman jika tidak menuruti syahwat sang kakek.
"Peristiwa ini terbongkar setelah korban berani menceritakan kepada ibunya," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Afiditya dan Kapolsek Sempor Iptu Sugito, Kamis (10/9).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana ibu ini merasa sebelum serangan? Segera setelah ledakan emosinya, Dong merasakan sakit kepala yang hebat, diikuti dengan muntah-muntah.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Siapa yang mengungkap kekecewaan atas kegagalan anaknya lolos polisi? 'Saya Bhabinkamtibmas Desa Sanur Kauh, Denpasar, Bali sudah mengabdi 20 tahun di masyarakat. Pernyataan ini saya tujukan kepada Bapak Kapolri,' ungkapnya.
-
Kenapa Bhabinkamtibmas merasa anaknya tidak lolos polisi? Dia menduga, ada permainan licik di balik tak diterimanya sang putra menjadi abdi negara. Hal itu diduganya lantaran Polda Bali secara spesifik memberikan kuota khusus kepada para putra-putri yang terpilih.
-
Bagaimana reaksi anak perempuan itu? Dia membelalakkan mata sembari mengangkat kedua tangan. Gadis cilik itu seolah tak percaya atas momen langka yang baru saja dilaluinya kala itu.
Awal terbongkarnya kasus ini, pada bulan Desember 2019, korban memaksa ibunya agar pulang ke Sempor. Pada bulan April 2020, ibunya pulang ke Sempor. Sesampainya di rumah, korban selalu membuntuti ibunya ke mana pergi.
"Perilaku korban ini yang membuat ibunya curiga," kata AKBP Rudy.
Saat ditanya ibunya, korban pun akhirnya menceritakan semua kejadian yang ia alami.Setelah mendengar cerita anaknya, ibunya sempat takut melaporkan ke Polsek karena tersangka dikenal berperangai galak. Namun pada akhirnya, sang ibu berani melaporkan ke Polsek pada bulan September 2020 dengan dukungan keluarga.
"Setelah ibunya datang ke Polsek Sempor, melaporkan peristiwa itu, kami datang ke rumah tersangka dan melakukan penangkapan," ungkap AKBP Rudy.
Korban sendiri sejak kecil hidup bersama kakek dan neneknya di Sempor. Sedang ibunya, merantau di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Korban tak berani melawan ajakan kakek. Bahkan seringkali kakeknya mengancam akan membunuhnya jika ia bercerita kepada seseorang tentang tindakan asusilanya.
Tersangka ditangkap pada hari Rabu (2/9) sekira pukul 20.00 Wib di rumahnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengungkapkan respons suami saat mengetahui istrinya melecehkan anaknya di Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaDugaan tindak pemerkosaan dilakukan Bripka JS terhadap korban pada Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Tangerang Selatan telah menerima penyerahan diri Ra (22), wanita yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak balitanya.
Baca SelengkapnyaPerkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku di rumah korban, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca Selengkapnya