Palsukan Surat BPN, Pengacara dan Klien Ditangkap
Merdeka.com - Seorang pengacara di Medan bersama 3 kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen palsu itu digunakan dalam sengketa lahan pembangunan jalan tol Medan-Binjai di Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli.
Pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial A (53). Sementara tiga kliennya yakni TAT (57), TI (60), dan TA. Di antara keempatnya hanya TA yang tidak ditahan karena dia menderita stroke.
Tersangka A diduga telah mengubah isi surat kepala kantor BPN Kota Medan Nomor:589/12.71-300/VI/2016, tanggal 15 Juni 2016. Dokumen yang bertuliskan 'Grand Sultan No 254, 255, 256, 258 dan 259 belum dapat kami tindak lanjuti' diubah menjadi 'Grand Sultan No 254, 255, 256, 258, dan 259 memang telah terdaftar pada kantor pertanahan Kota Medan'.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya. Melalui akun Instagram pribadi, suami dari Paula Verhoeven ini diketahui baru saja memenuhi panggilan polisi. Bertempat di Polres Tanjung Balai, Baim yang dipanggil sebagai saksi ini memberikan keterangan seputar namanya yang dicatut sebagai modus penipuan.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
Sementara tiga kliennya memberi keterangan dalam surat kuasa terkait Grand Sultan itu. Namun mereka sama-sama belum pernah melihat fisik asli grand sultan dimaksud.
"Surat yang mereka fotokopi itu ternyata tidak terdata di BPN," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto di Mapolda Sumut, Rabu (26/12).
Para pelaku kemudian meminta keterangan dari BPN terkait Grand Sultan itu. Namun, pihak BPN dalam suratnya menyatakan belum dapat menindaklanjutinya. Surat jawaban BPN itu kemudian diduga dipalsukan.
Surat palsu dari BPN itu kemudian digunakan dalam gugatan perdata terkait lahan di Mabar Hilir Medan Deli. Lahan itu sedang dalam proses pembebasan untuk pembangunan jalan tol Medan-Binjai. Gugatan perdata ini ditengarai menghambat pembangunan infrastruktur itu. Polisi masih mengembangkan kasus ini.
"Ada kemungkinan dapat dikembangkan terhadap tersangka lainnya. Karena masih ada 6 gugatan lagi kepada tim pengadaan tanah dengan motif grand sultan. Ini yang masih dipelajari," imbuh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian Djajadi.
Dia menyatakan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHPidana. Mereka terancam hukuman 8 tahun penjara.
Sementara tersangka A mengaku dirinya berjuang atas kepentingan keturunan Sultan Deli. Dia menyatakan ketiga kliennya merupakan para ahli waris Sultan Ma'moen Al Rasyid.
A mengaku belum pernah melihat grand sultan yang asli atas lahan itu. Namun dia menyerahkan kasusnya ke pengadilan. "Nanti kita buktikan di persidangan, karena kasus ini perlu diuji," ucapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."
Baca SelengkapnyaPengacara Pemilik Mobil Berpelat DPR Palsu jadi Tersangka, Total Pelaku Kini 6 Orang
Baca SelengkapnyaKorban salah tangkap dan penganiayaan di Sukabumi, B (35) telah mencabut laporannya. Namun, empat polisi yang diduga terlibat kasus itu tetap diperiksa Propam.
Baca SelengkapnyaKetiganya diamankan Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang. Berikut kabel ties dan kendaraan Honda CRV.
Baca SelengkapnyaMenurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat sembunyi di Bandung sebelum akhirnya ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan motif tersangka menggunakan pelat dinas Dewan Rakyat (DPR) palsu.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. "3 hakim 1 lawyer," singkat Febrie saat dihubungi, Rabu (23/10).
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan, ketiganya diduga kuat melanggar aturan netralitas ASN dalam gelaran Pilkada.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat mendekam di jeruji lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaIbunda Ronald Tannur meminta kuasa hukum melobi hakim agar beri vonis bebas.
Baca Selengkapnya