Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Palsukan Surat BPN, Pengacara dan Klien Ditangkap

Palsukan Surat BPN, Pengacara dan Klien Ditangkap Tersangka kasus pemalsuan surat BPN. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Seorang pengacara di Medan bersama 3 kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen palsu itu digunakan dalam sengketa lahan pembangunan jalan tol Medan-Binjai di Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli.

Pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial A (53). Sementara tiga kliennya yakni TAT (57), TI (60), dan TA. Di antara keempatnya hanya TA yang tidak ditahan karena dia menderita stroke.

Tersangka A diduga telah mengubah isi surat kepala kantor BPN Kota Medan Nomor:589/12.71-300/VI/2016, tanggal 15 Juni 2016. Dokumen yang bertuliskan 'Grand Sultan No 254, 255, 256, 258 dan 259 belum dapat kami tindak lanjuti' diubah menjadi 'Grand Sultan No 254, 255, 256, 258, dan 259 memang telah terdaftar pada kantor pertanahan Kota Medan'.

Sementara tiga kliennya memberi keterangan dalam surat kuasa terkait Grand Sultan itu. Namun mereka sama-sama belum pernah melihat fisik asli grand sultan dimaksud.

"Surat yang mereka fotokopi itu ternyata tidak terdata di BPN," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto di Mapolda Sumut, Rabu (26/12).

Para pelaku kemudian meminta keterangan dari BPN terkait Grand Sultan itu. Namun, pihak BPN dalam suratnya menyatakan belum dapat menindaklanjutinya. Surat jawaban BPN itu kemudian diduga dipalsukan.

Surat palsu dari BPN itu kemudian digunakan dalam gugatan perdata terkait lahan di Mabar Hilir Medan Deli. Lahan itu sedang dalam proses pembebasan untuk pembangunan jalan tol Medan-Binjai. Gugatan perdata ini ditengarai menghambat pembangunan infrastruktur itu. Polisi masih mengembangkan kasus ini.

"Ada kemungkinan dapat dikembangkan terhadap tersangka lainnya. Karena masih ada 6 gugatan lagi kepada tim pengadaan tanah dengan motif grand sultan. Ini yang masih dipelajari," imbuh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian Djajadi.

Dia menyatakan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHPidana. Mereka terancam hukuman 8 tahun penjara.

Sementara tersangka A mengaku dirinya berjuang atas kepentingan keturunan Sultan Deli. Dia menyatakan ketiga kliennya merupakan para ahli waris Sultan Ma'moen Al Rasyid.

A mengaku belum pernah melihat grand sultan yang asli atas lahan itu. Namun dia menyerahkan kasusnya ke pengadilan. "Nanti kita buktikan di persidangan, karena kasus ini perlu diuji," ucapnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana

"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."

Baca Selengkapnya
Pengacara Pemilik Mobil Berpelat DPR Palsu jadi Tersangka, Total Pelaku Kini 6 Orang
Pengacara Pemilik Mobil Berpelat DPR Palsu jadi Tersangka, Total Pelaku Kini 6 Orang

Pengacara Pemilik Mobil Berpelat DPR Palsu jadi Tersangka, Total Pelaku Kini 6 Orang

Baca Selengkapnya
Korban Salah Tangkap di Sukabumi Cabut Laporan, Empat Polisi Tetap Diperiksa Propam
Korban Salah Tangkap di Sukabumi Cabut Laporan, Empat Polisi Tetap Diperiksa Propam

Korban salah tangkap dan penganiayaan di Sukabumi, B (35) telah mencabut laporannya. Namun, empat polisi yang diduga terlibat kasus itu tetap diperiksa Propam.

Baca Selengkapnya
Anggota Pam Obvit Polda Metro Disekap & Nyaris Dibunuh di Tol, Ini Kronologinya
Anggota Pam Obvit Polda Metro Disekap & Nyaris Dibunuh di Tol, Ini Kronologinya

Ketiganya diamankan Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang. Berikut kabel ties dan kendaraan Honda CRV.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia

Menurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.

Baca Selengkapnya
Akhir Pelarian Polisi Penganiaya Tersangka Narkoba Hingga Tewas
Akhir Pelarian Polisi Penganiaya Tersangka Narkoba Hingga Tewas

Pelaku sempat sembunyi di Bandung sebelum akhirnya ditangkap.

Baca Selengkapnya
Ini Motif Pengacara Top Pakai Pelat DPR hingga ID Palsu, Peran 5 Tersangka Lain Ikut Terungkap
Ini Motif Pengacara Top Pakai Pelat DPR hingga ID Palsu, Peran 5 Tersangka Lain Ikut Terungkap

Polisi mengungkapkan motif tersangka menggunakan pelat dinas Dewan Rakyat (DPR) palsu.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Tangkap Hakim, Kejagung juga Ciduk Pengacara Gregorius Ronald Tannur Atas Dugaan Pembunuhan
Tak Hanya Tangkap Hakim, Kejagung juga Ciduk Pengacara Gregorius Ronald Tannur Atas Dugaan Pembunuhan

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. "3 hakim 1 lawyer," singkat Febrie saat dihubungi, Rabu (23/10).

Baca Selengkapnya
3 Pejabat Pemkab Banggai Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
3 Pejabat Pemkab Banggai Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diduga kuat melanggar aturan netralitas ASN dalam gelaran Pilkada.

Baca Selengkapnya
Penyekap Anggota Polda Metro Jaya Merupakan Pegawai Dishub Jaktim, Motif Sakit Hati Identitas Dibuka Korban
Penyekap Anggota Polda Metro Jaya Merupakan Pegawai Dishub Jaktim, Motif Sakit Hati Identitas Dibuka Korban

Kedua pelaku sempat mendekam di jeruji lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya
Kejagung Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya

Ibunda Ronald Tannur meminta kuasa hukum melobi hakim agar beri vonis bebas.

Baca Selengkapnya