Para Kades di Nagan Raya Desak Pengadilan Eksekusi Perusahaan Pembakar 1.000 Ha Lahan
Merdeka.com - Warga dari 7 gampong (desa) di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, menyerahkan surat kepada Pengadilan Negeri Suka Makmue, Nagan Raya, Selasa (15/6). Surat itu mendukung eksekusi putusan terhadap PT Kallista Alam (PT KA) yang terbukti melakukan pembakaran 1.000 hektare (Ha) lahan pada 2012.
Surat bersama itu diserahkan Rendy, Keuchik (Kepala Desa) Sumber Makmur mewakili 6 kepala desa lainnya yang berlokasi di sekitar lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT KA, yakni Desa Alue Bateung Brok, Desa Kuala Seumanyam, Desa Pulo Kruet, Desa Alue Raya, Desa Alue Kuyun, dan Desa Blang Luah.
"Kami perkumpulan kepala desa di kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya menyampaikan dukungan terhadap eksekusi putusan PT KA. Eksekusi putusan yang seharusnya sudah dilakukan tahun 2017 lalu, sampai sekarang belum terlaksanakan sama sekali," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Rabu (16/6).
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
-
Dimana peristiwa kebakaran terjadi? Peristiwa tersebut terjadi di ibu kota Kerajaan K'anwitznal dekat lokasi pemakaman.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Dimana kebakaran terjadi? Sebuah bangunan rumah dua tingkat yang berada di Jalan Kebagusan Raya, RT. 004, RW.04, Nomor 5, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
-
Apa yang dibongkar warga di Desa Ngalian? Dalam video yang dipublikasikan oleh YouTube Liputan6, terlihat warga beramai-ramai membongkar makam tersebut. Mereka sudah yakin kalau makam itu palsu sehingga mereka tidak ragu untuk membongkar makam.
-
Dimana lokasi kebakaran? Pabrik Mainan Kader adalah pabrik mainan Thailand yang memproduksi boneka mainan dan boneka plastik berlisensi. Mainan-mainan yang diproduksinya ini terutama ditujukan untuk ekspor ke Amerika Serikat dan negara maju lainnya.
Dia mengatakan, para kepala desa ini berinisiatif mewakili aspirasi masyarakatnya untuk mendesak putusan eksekusi segera dilakukan, dan mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera melaksanakan eksekusi lahan HGU PT KA dan melakukan pemulihan fungsi kawasan gambut.
"Kami berharap eksekusi putusan dilakukan segera agar dapat memulihkan kawasan Rawa Tripa di mana hidup kami bergantung di sana," ujarnya.
Di surat itu, para kepala desa juga berharap KLHK mengajak pemerintahan desa dalam setiap tahapan pelaksanaan eksekusi lahan HGU PT KA.
"Harapan kami, perkara ini bisa menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain, dan warga kami tidak kembali menjadi korban yang menghirup asap akibat pembakaran lahan perusahaan yang ada di sekitar desa kami," jelas Rendy.
Sementara itu, Humas PN Suka Makmue Rangga Lukita Desnata menyampaikan bahwa PN Suka Makmue masih dalam proses menunggu hasil penilaian aset PT KA.
"Saat ini, Pengadilan Negeri Nagan Raya menunggu dokumen appraisal tersebut," ucapnya.
Dia menambahkan bahwa eksekusi, berupa pelelangan aset, baru bisa dilakukan oleh pihaknya apabila mereka telah menerima dokumen appraisal. Penilaian aset itu dilakukan akuntan publik yang ditunjuk.
PT Kallista Alam merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit berlokasi di lahan gambut Rawa Tripa yang telah dinyatakan bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh pada Januari 2014 lalu. PT KA bertanggung jawab atas pembakaran 1.000 hektare lahan di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Majelis hakim menghukum PT KA membayar ganti rugi materiil Rp114,3 miliar dan pembiayaan pemulihan 1.000 hektare lahan senilai Rp251,765 miliar.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Jakarta telah menampung sekitar 450 warga korban kebakaran Manggarai di Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput.
Baca SelengkapnyaLahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.
Baca SelengkapnyaWarga menolak aktivitas tambang karena membuat mereka gagal panen dan tercemarnya lingkungan.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.
Baca SelengkapnyaTujuh warga di Kabupaten Blora mengalami penganiayaan oleh karyawan perusahaan tambang setelah mereka mengajukan protes terkait pencemaran udara.
Baca SelengkapnyaSelain itu, mereka juga mempertanyakan siapa yang akan menghuni Kampung Susun Bayam jika warga pindah ke Rusun Nagrak.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.
Baca SelengkapnyaRatusan warga menolak pembangunan resort di Bali dengan merusak dan membakar.
Baca SelengkapnyaRatusan warga Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, melanjutkan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumbar, Jalan Sudirman, Padang, Rabu (2/8).
Baca SelengkapnyaPada aksi yang kelima ini jumlah massa terlihat semakin sedikit dan anak-anak yang ikut juga semakin berkurang.
Baca SelengkapnyaMereka menuntut kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk menegakkan keadilan masyarakat Dairi dalam mempertahankan ruang pertanian
Baca SelengkapnyaKampung Susun Bayam akan dibangun untuk meningkatkan potensi ekonomi, pariwisata dan budaya.
Baca Selengkapnya