Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Para Kades di Nagan Raya Desak Pengadilan Eksekusi Perusahaan Pembakar 1.000 Ha Lahan

Para Kades di Nagan Raya Desak Pengadilan Eksekusi Perusahaan Pembakar 1.000 Ha Lahan Warga menyerahkan surat mendukung eksekusi putusan terhadap PT Kallista Alam ke PN Suka Makmue, Selasa (15/6). ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Warga dari 7 gampong (desa) di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, menyerahkan surat kepada Pengadilan Negeri Suka Makmue, Nagan Raya, Selasa (15/6). Surat itu mendukung eksekusi putusan terhadap PT Kallista Alam (PT KA) yang terbukti melakukan pembakaran 1.000 hektare (Ha) lahan pada 2012.

Surat bersama itu diserahkan Rendy, Keuchik (Kepala Desa) Sumber Makmur mewakili 6 kepala desa lainnya yang berlokasi di sekitar lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT KA, yakni Desa Alue Bateung Brok, Desa Kuala Seumanyam, Desa Pulo Kruet, Desa Alue Raya, Desa Alue Kuyun, dan Desa Blang Luah.

"Kami perkumpulan kepala desa di kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya menyampaikan dukungan terhadap eksekusi putusan PT KA. Eksekusi putusan yang seharusnya sudah dilakukan tahun 2017 lalu, sampai sekarang belum terlaksanakan sama sekali," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Rabu (16/6).

Orang lain juga bertanya?

Dia mengatakan, para kepala desa ini berinisiatif mewakili aspirasi masyarakatnya untuk mendesak putusan eksekusi segera dilakukan, dan mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera melaksanakan eksekusi lahan HGU PT KA dan melakukan pemulihan fungsi kawasan gambut.

"Kami berharap eksekusi putusan dilakukan segera agar dapat memulihkan kawasan Rawa Tripa di mana hidup kami bergantung di sana," ujarnya.

Di surat itu, para kepala desa juga berharap KLHK mengajak pemerintahan desa dalam setiap tahapan pelaksanaan eksekusi lahan HGU PT KA.

"Harapan kami, perkara ini bisa menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain, dan warga kami tidak kembali menjadi korban yang menghirup asap akibat pembakaran lahan perusahaan yang ada di sekitar desa kami," jelas Rendy.

Sementara itu, Humas PN Suka Makmue Rangga Lukita Desnata menyampaikan bahwa PN Suka Makmue masih dalam proses menunggu hasil penilaian aset PT KA.

"Saat ini, Pengadilan Negeri Nagan Raya menunggu dokumen appraisal tersebut," ucapnya.

Dia menambahkan bahwa eksekusi, berupa pelelangan aset, baru bisa dilakukan oleh pihaknya apabila mereka telah menerima dokumen appraisal. Penilaian aset itu dilakukan akuntan publik yang ditunjuk.

PT Kallista Alam merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit berlokasi di lahan gambut Rawa Tripa yang telah dinyatakan bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh pada Januari 2014 lalu. PT KA bertanggung jawab atas pembakaran 1.000 hektare lahan di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Majelis hakim menghukum PT KA membayar ganti rugi materiil Rp114,3 miliar dan pembiayaan pemulihan 1.000 hektare lahan senilai Rp251,765 miliar.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pj Gubernur Heru Budi: KAI Kurang Respons Membantu Warga Korban Kebakaran Manggarai
Pj Gubernur Heru Budi: KAI Kurang Respons Membantu Warga Korban Kebakaran Manggarai

Pemprov DKI Jakarta telah menampung sekitar 450 warga korban kebakaran Manggarai di Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput.

Baca Selengkapnya
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan

Lahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Bentrokan Polisi vs Warga di Banyuasin Berujung Warga Terkena Tembakan
Duduk Perkara Bentrokan Polisi vs Warga di Banyuasin Berujung Warga Terkena Tembakan

Warga menolak aktivitas tambang karena membuat mereka gagal panen dan tercemarnya lingkungan.

Baca Selengkapnya
Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina di Pengadilan
Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina di Pengadilan

Tak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.

Baca Selengkapnya
Tujuh Warga Blora Dianiaya Karyawan Perusahaan Tambang karena Protes Pencemaran Udara
Tujuh Warga Blora Dianiaya Karyawan Perusahaan Tambang karena Protes Pencemaran Udara

Tujuh warga di Kabupaten Blora mengalami penganiayaan oleh karyawan perusahaan tambang setelah mereka mengajukan protes terkait pencemaran udara.

Baca Selengkapnya
Begini Respons Dirut Jakpro Digugat Warga Kampung Bayam ke PTUN
Begini Respons Dirut Jakpro Digugat Warga Kampung Bayam ke PTUN

Selain itu, mereka juga mempertanyakan siapa yang akan menghuni Kampung Susun Bayam jika warga pindah ke Rusun Nagrak.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2024, 1.500 Ha Lahan di Riau Terbakar, 7 Orang jadi Tersangka
Sepanjang 2024, 1.500 Ha Lahan di Riau Terbakar, 7 Orang jadi Tersangka

Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.

Baca Selengkapnya
Resort di Bali Dibakar, Polisi Tetapkan 13 Orang jadi Tersangka
Resort di Bali Dibakar, Polisi Tetapkan 13 Orang jadi Tersangka

Ratusan warga menolak pembangunan resort di Bali dengan merusak dan membakar.

Baca Selengkapnya
Tiga Hari Tak Digubris Mahyeldi, Ratusan Pendemo di Padang Teriak
Tiga Hari Tak Digubris Mahyeldi, Ratusan Pendemo di Padang Teriak "Gubernur Jahat"

Ratusan warga Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, melanjutkan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumbar, Jalan Sudirman, Padang, Rabu (2/8).

Baca Selengkapnya
Kesal Selalu Tak Digubris, Warga Kabupaten Pasaman Geruduk Kantor Gubernur Sumbar Mahyeldi
Kesal Selalu Tak Digubris, Warga Kabupaten Pasaman Geruduk Kantor Gubernur Sumbar Mahyeldi

Pada aksi yang kelima ini jumlah massa terlihat semakin sedikit dan anak-anak yang ikut juga semakin berkurang.

Baca Selengkapnya
FOTO: Protes Keberadaan Perusahaan Tambang, Masyarakat Dairi Geruduk Mahkamah Agung Menuntut Keadilan
FOTO: Protes Keberadaan Perusahaan Tambang, Masyarakat Dairi Geruduk Mahkamah Agung Menuntut Keadilan

Mereka menuntut kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk menegakkan keadilan masyarakat Dairi dalam mempertahankan ruang pertanian

Baca Selengkapnya
Mengklaim Sudah Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kosongkan Kampung Susun Bayam
Mengklaim Sudah Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kosongkan Kampung Susun Bayam

Kampung Susun Bayam akan dibangun untuk meningkatkan potensi ekonomi, pariwisata dan budaya.

Baca Selengkapnya