Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Partai Politik Hanya Boleh Punya 20 Akun Medsos di Pemilu 2024

Partai Politik Hanya Boleh Punya 20 Akun Medsos di Pemilu 2024 Simulasi Pemilu Serentak Disabilitas. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur batas maksimal akun media sosial milik partai politik di Pemilu 2024. Dari semula hanya 10, kini naik menjadi 20 akun media sosial.

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, jumlah penggunaan akun media sosial partai politik ini naik dua kali lipat.

"Untuk rancangan peraturan baru yang diajukan, KPU memperbanyak menjadi dua kali lipat menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," ujar August dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI, Senin (29/5).

Orang lain juga bertanya?

Selain soal batas maksimal, KPU juga mengatur penggunaan akun media sosial partai politik. Menurut August, berdasarkan aturan terbaru, media sosial yang digunakan partai politik peserta Pemilu 2024 harus ditutup pada hari terakhir masa kampanye.

Penerapan aturan ini belajar dari pengalaman Pemilu 2019. Saat itu, KPU menemukan ada praktik kampanye di luar jadwal.

"Pada berakhirnya masa kampanye, ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif pada masa tenang," ucap August.

Sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengingatkan, pada masa kampanye Pemilu 2024 mendatang, para peserta Pemilu hanya dapat memiliki maksimal 10 akun media sosial (medsos) di tiap platform untuk melakukan kampanye.

Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin, mengatakan hal tersebut telah diatur oleh pihaknya dalam Pasal 35 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

"Nah, ini di Pasal 35 (PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu), medsos bisa dibuat paling banyak (oleh peserta pemilu) 10 akun. Contohnya, Instagram-nya 10, Facebook-nya 10," ujar Afif saat menjadi narasumber dalam seminar bertajuk 'Pers dan Pemilu Serentak 2024' di Jakarta, Kamis 26 Januari 2023.

Sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 ayat (1) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, disebutkan bahwa peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial.

Kemudian di ayat (2), disebutkan bahwa akun media sosial yang digunakan oleh peserta pemilu untuk melakukan kampanye dapat dibuat paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi atau platform.

Berikutnya dalam ayat (3), disebutkan bahwa desain dan materi pada media sosial paling sedikit memuat visi, misi, dan program peserta pemilu.

Dalam kesempatan yang sama, Afif pun menyampaikan, saat ini KPU telah membentuk gugus tugas atau satuan tugas (satgas) untuk mengawasi akun-akun di media sosial di tengah penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Gugus tugas itu, lanjut dia, terdiri atas KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Saya mau menjelaskan kalau medsos ada gugus tugas lagi yang isinya hanya tiga KPU, Bawaslu, Kemenkominfo ini menjembatani seluruh platform. Tanda tangan pertama satgas ini di Bawaslu waktu itu. Kalau enggak salah, ada 13 platform," kata dia yang dilansir dari Antara.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Akan Batasi Jumlah Media Sosial Peserta Pilkada 2024, Maksimal 20 Akun
KPU Akan Batasi Jumlah Media Sosial Peserta Pilkada 2024, Maksimal 20 Akun

Hal ini tertuang dalam uji publik draf rancangan Peraturan KPU (PKPU)

Baca Selengkapnya
Target Kaesang untuk PSI: Satu Kursi Per Dapil di DPR RI
Target Kaesang untuk PSI: Satu Kursi Per Dapil di DPR RI

Secara keseluruhan, ada 84 dapil yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia dengan jumlah kursi DPR RI sebanyak 580 kursi.

Baca Selengkapnya
Enam Partai Ini Tak Bisa Usulkan Capres-Cawapres pada Pemilu 2024
Enam Partai Ini Tak Bisa Usulkan Capres-Cawapres pada Pemilu 2024

Logo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Usai Pilpres, Bawaslu Bersiap untuk Pilkada 2024
Usai Pilpres, Bawaslu Bersiap untuk Pilkada 2024

Pengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Real Count KPU Suara Masuk 65,57%: PPP Terancam Tak Masuk ke DPR
Real Count KPU Suara Masuk 65,57%: PPP Terancam Tak Masuk ke DPR

Komposisi parpol yang berada di atas ambang batas parlemen sebesar 4 persen tidak terlalu banyak perubahan.

Baca Selengkapnya
Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024
Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024

Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan

Baca Selengkapnya
Bawaslu Akui Ada Penggelembungan Suara ke PSI dan Partai Lain, Ini Respons Gerindra
Bawaslu Akui Ada Penggelembungan Suara ke PSI dan Partai Lain, Ini Respons Gerindra

Gerindra merespons adanya penggelembungan suara terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Hiruk Pikuk di Kantor DPP PDIP Usai Berpeluang Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi DPRD
Hiruk Pikuk di Kantor DPP PDIP Usai Berpeluang Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi DPRD

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai tak punya kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah sendiri di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU
Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU

Aturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Lonjakan Suara PSI Sudah 3% Lebih, Masuk Akal atau Tidak?
Pro Kontra Lonjakan Suara PSI Sudah 3% Lebih, Masuk Akal atau Tidak?

Sebelumnya, partai yang diketuai oleh Kaesang Pangarep itu hanya memperoleh 2.001.493 suara atau 2,68 persen pada 26 Februari lalu

Baca Selengkapnya