Partner in Crime, Ayah dan Anak di Bandung Duet Begal Motor usai Pesta Miras
Partner in Crime, Ayah dan Anak di Bandung Duet Begal Motor usai Pesta Miras
Percakapan yang terjadi saat mereka menenggak minuman keras, menghasilkan keputusan untuk membegal.
Partner in Crime, Ayah dan Anak di Bandung Duet Begal Motor usai Pesta Miras
Seorang remaja berinsial ARA (17) meminta motor kepada sang ayah berinisial JI (35).
Percakapan yang terjadi saat mereka menenggak minuman keras, menghasilkan keputusan untuk membegal.
Keduanya memutuskan untuk beraksi di Taman Cibaduyut Indah (TCI), Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung pada 29 Juli 2023 lalu. Mereka pun memburu sasaran yang sudah ditentukan.
Ayah dan anak itu meminta korban berhenti dan menyerahkan ponsel serta motor. Namun, korban melakukan perlawanan hingga akhirnya terjadi perkelahian.
ARA dan JI yang masih dalam kondisi mabuk kewalahan hingga memutuskan untuk melarikan diri.
Peristiwa perkelahian antara korban dan pelaku terekam dalam video dan diunggah sejumlah akun media sosial.
Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap ARA dan JI. Bahkan, JI harus ditembak di bagian kaki karena sempat melakukan perlawanan.
"Keduanya minum-minuman keras terlebih dahulu. Setelah dalam kondisi mabuk, si anak minta dibelikan motor kepada bapaknya, kemudian si bapak mengajak anak untuk mengikutinya, di ajak jalan sama bapaknya,"
ucap Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo
merdeka.com
"Kemudian ketemu dengan korban, sehingga spontan orang tuanya langsung bereaksi untuk merampas motor korban,"
lanjut dia.
Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam pidana kurungan selama 9 tahun. JI sendiri sudah beberapa kali berurusan dengan hukum.
Sebelum kasus ini, ia ditangkap karena kasus penganiayaan dan divonis 7 bulan penjara. Lalu, setelah bebas ia kembali berurusan kembali dengan kasus penganiayaan, dipenjara 10 bulan. Tak kapok, dia harus dipenjara kembali setelah terlibat dalam kasus perusakan dan harus dipenjara 1 tahun 5 bulan. Kemudian, ia ditangkap dalam kasus pencurian yang mengharuskannya dihukum penjara 7 bulan.