Pasukan TNI sampai turun tangan ciduk pembacok Pratu Gede Yasa
Merdeka.com - Personel TNI terpaksa turun tangan menangkap pelaku pembacokan terhadap Pratu Gede Yasa Mataram di Buleleng. Pelaku diketahui bernama Busairi alias Kesper (38). Sudah sepekan ini pelaku kabur.
Pelaku ditangkap Tim Sergab Gabungan Kodam IX/Udayana di desanya. Selanjutnya di kirim ke Polres Buleleng siang tadi.
Selain Kesper, pasukan tentara ini juga mengamankan tiga pelaku lainnya diduga ikut menganiaya Pratu Yasa hingga mengalami luka sobek pada bagian kepala, perut, dan tangan. Mereka di antaranya, Wayan Agus Asrom (30), Imam Anwar (20) dan Choiruman Nawawi (23).
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
Informasi dihimpun, pelaku dikenal sebagai jagoan kampung. Selama ini pelaku dibantu warga sembunyi di dalam kebun.
"Jadi selama ini, itu orang (Kesper) sembunyi di kebun-kebun warga, mereka malah dilindungi oleh warga di sana. Apa sih yang ditakuti untuk tangkap orang itu. Ya semoga dengan dia ditangkap mudah-mudahan dapat menekan aksi arogan dan kriminal yang kebanyakan dari warga di sana (Pegayaman)," kaya salah seorang anggota anggota TNI ikut dalam penangkapan Kesper dan rekannya.
Sementara itu, Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf Slamet Winarko, membenarkan terjadinya penangkapan para pelaku penganiayaan anggota TNI. Menurut dia, semua orang berhak membantu Kepolisian untuk menangkap atau mengamankan para pelaku kejahatan.
Selanjutnya, kata dia, Kesper saat ini sudah dalam penanganan pihak Polres Buleleng untuk proses hukum lebih lanjut. "Tiga orang sudah kami serahkan ke Polisi, sekarang dua orang akan kami serahkan ke Polisi, untuk proses hukum selanjutnya. Penangkapan pelaku ini, berkat semua pihak termasuk Bhabin yang bertugas di sana. Kebetulan, Kesper ini kan residivis jadi banyak yang mengenal. Ini juga pelajaran bagi para pelaku, agar tidak semena-mena terhadap orang," terang Winarko.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu terjadi di Desa Teluk Pandak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo pada September 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaIM secara sadis disiksa dengan benda tumpul di bagian punggungnya saat berada di dalam mobil oleh para pelaku.
Baca SelengkapnyaPenculikan terhadap pria berusia 25 tahun itu terjadi pada hari Sabtu, 12 Agustus 2023 lalu di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaPraka RM yang merupakan anggota Paspampres, bersama dua rekan Anggota TNI menculik korban dan melakukan penganiayaan.
Baca SelengkapnyaSaat ini para pelaku yang terlibat pemukulan sudah diamankan.
Baca SelengkapnyaTNI berjanji mengusut kasus tersebut secara transparan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa mengungkap jika relawan yang menjadi korban sempat disekap.
Baca SelengkapnyaAnggota Paspampres Praka Riswandi Manik menculik dan menganiaya pemuda asal Aceh
Baca SelengkapnyaTotal 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh.
Baca SelengkapnyaKorban anggota Satgas Pamtas Mobile Yon 7 Marinir TNI-AL bernama Pratu Agung Pramudi Laksono
Baca SelengkapnyaPomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur
Baca SelengkapnyaPaspampres dan dua anggota TNI mengaku sebagai anggota polisi saat menculik paksa Imam.
Baca Selengkapnya