Patrialis Akbar diciduk KPK menunjukkan kualifikasi hakim MK rendah
Merdeka.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menuai reaksi dari lembaga DPR. Anggota DPR Komisi III fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi mengatakan, tertangkapnya Patrialis menimbulkan rasa pesimistis terhadap integritas dan kinerja hakim MK.
"Nah, jika hakimnya masih kental kepentingan pribadi, hasilnya bencana kepada negara ini. Dengan tertangkap tangan anggota hakim MK ini lagi, maka sebenarnya harapan kita terhadap lembaga pemutus kian pesimistis," kata Taufiq di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/1).
Kasus ini, kata dia, juga menunjukkan kualifikasi hakim-hakim MK sangat rendah. Padahal, seharusnya lembaga yudikatif tertinggi ini diisi oleh hakim-hakim yang mendapat predikat negarawan.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
-
Bagaimana MK memutuskan soal pengalaman kepala daerah? 'Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,' kata Ketua MK Anwar Usman.
-
Apa predikat yang diterima Polri? Mahasiswa Beri Apresiasi Polri Berpredikat Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas Hal ini tak lepas dari kerja keras Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik.
"Sebenarnya ini menunjukkan kualifikasi yang dibutuhkan lembaga ini sulit didapatkan. Lembaga terlalu tinggi, yang mengisi terlalu rendah," terangnya.
Menurutnya, saat ini kualitas hakim-hakim MK di era kepemimpinan Arief Hidayat jauh lebih rendah ketimbang era Jimly Assiddiqie dan Mahfud MD. Dia juga mengusulkan agar hakim-hakim MK yang dipilih tidak terafiliasi dengan kepentingan politik atau pribadi.
"Saya mengusulkan, mendatang, jauhkan dulu mahkamah konsitusi dari kaum job seekers dan figur yang kental afiliasi politisnya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengonfirmasi perihal kasus yang menjerat Patrialis.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawono menduga ada upaya menggulirkan isu tersebut agar menggerus elektabilitas Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSejumlah masalah hakim yang diungkap dalam sidang etik para hakim Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaMahfud mengaku dalam beberapa tahun terakhir ini dirinya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan ketua MK.
Baca SelengkapnyaKeganjilan ditemukan Arief seperti proses sidang yang lama hingga penarikan perkara perbaikan dilakukan kuasa hukum pemohon.
Baca SelengkapnyaJimly Asshiddiqie dilaporkan ke Dewan Etik MK pada Jumat (10/11) siang.
Baca SelengkapnyaMahfud tegas mengatakan tidak akan ikut campur urusan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
Baca SelengkapnyaJimly menyatakan rata-rata laporan terhadap Anwar yang masuk ke MKMK cukup keras.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang mengklarifikasi kepada para pelapor terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi tersebut.
Baca SelengkapnyaMahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca SelengkapnyaBukan tanpa sebab, warna itu ia pilih karena sedang berkabung.
Baca SelengkapnyaElektabilitas Mahfud terus menanjak. Apalagi setelah namanya resmi jadi cawapres Ganjar Pranowo.
Baca SelengkapnyaMKMK itu dibentuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik putusan batas usia capres cawapres.
Baca Selengkapnya