Pegawai BPN Jembrana ditangkap polisi usai cabuli siswi SMA
Merdeka.com - Pegawai kontrak BPN Jembrana, Gede IPP (27) ditangkap polisi karena diduga mencabuli siswi SMA berinisial SKK (17). Pelaku mencabuli korban di hotel kawasan desa Kaliakah.
Peristiwa itu terjadi saat pelaku bertemu dengan korban, yang merupakan teman pacar IPP di sebuah warung. Pelaku meminta korban untuk diantarkan ke apotek di Jalan Udayana, Negara, setelah lama menunggu kedatangan sang pacar.
Tanpa curiga, korban pun bersedia mengantar teman pacarnya untuk kemudian diajak masuk sebuah hotel tersebut.
-
Siapa yang membuat laporan pencabulan? Kasus ini ditangani polisi seusai keluarga korban membuat laporan ke Mapolres Lhokseumawe pada 26 Mei 2024 lalu.
-
Apa pasal yang dikenakan polisi pada terlapor? Dalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'
-
Dimana kasus pemerkosaan ini terjadi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad.
-
Siapa yang melakukan pelecehan? Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi Kota Provinsi Jawa Barat meringkus pelaku berinisial AR (62) yang melakukan pelecehan seksual kepada penyandang disabilitas yang merupakan keponakanya sendiri.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
"Saat diajak ke hotel, korban mengiyakan hingga sampai masuk kamar hotel," ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai, Kamis (2/3).
Di dalam kamar hotel, lanjut Yusak, pelaku langsung mencabuli korban. Yusak mengatakan korban sempat menangkis pelaku dengan menggunakan tangan kanannya, namun tak berhasil.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ulah pelaku atas tuduhan pencabulan ke Polres Jembrana sesuai laporan polisi No. LP/60/II/2017/Bali/Res Jembrana.
"Karena laporan itulah, kami amankan pelaku untuk proses lebih lanjut. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan bukti-bukti yang ada tidak terjadi kasus pemerkosaan terhadap korban. Lebih tepatnya kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur," tutup Yusak.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Orangtua korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi mendapatkan laporan telah ada tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami korban siswi SMPN 101, inisial SA
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut kasus ini sedang dalam penyelidikan polisi. Namun hasilnya belum bisa disampaikan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaPihak sekolah telah menyebar foto-foto terduga pelaku.
Baca SelengkapnyaPara pelajar dari dua SMA ini memang sudah berjanjian untuk tawuran
Baca SelengkapnyaMA, dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan terhadap siswi SMA, A (17).
Baca SelengkapnyaSempat melapor ke polisi, namun keluarga korban diarahkan ke Denpom I/Bukit Barisan.
Baca SelengkapnyaKorban yang berusia 13 tahun itu terakhir kali terlihat berdiri dikerumuni polisi memegang rotan. Dia kemudian ditemukan tewas di bawah jembatan.
Baca Selengkapnya