Pegiat HAM tegaskan bawa kasus 65 ke Belanda buat perhatian dunia
Merdeka.com - Pengadilan rakyat Internasional (Internasional People's Tribunal/IPT) di Den Haag, Belanda, masih menggelar sidang kejahatan kemanusiaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia pada tahun 1965. Para pegiat HAM tanah air menegaskan sengaja membawa kasus ini menjadi perhatian dunia.
Steering Committee IPT, Dolorosa Sinaga menegaskan, meski pengadilan ini tidak akan menjerat pelaku ke penjara, pihaknya berharap kasus 1965 ini menjadi pusat perhatian dunia. Oleh karena itu, lanjut dia, IPT berharap Mahkamah Internasional PBB dapat meminta negara lain terlibat pelanggaran HAM untuk bertanggungjawab.
"Membawa kasus 65 menjadi perhatian dunia, di mana akan dibahas dan dibuktikan setiap pelanggaran HAM bisa dibuktikan, ada datanya, ada bukti tertulis maupun visual, audiovisual yang bisa membenarkan semua itu pernah terjadi," kata Steering Committee IPT, Dolorosa Sinaga, di Jakarta, Jumat (13/11).
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa yang terjadi di penjara Belanda? Penjara-penjara yang kini kosong di negara ini telah dialihfungsikan menjadi hotel atau pusat budaya, menandakan adanya perubahan paradigma dalam penanganan kejahatan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
Dolorosa menegaskan, alasan tragedi 1965 dimasukkan ke pengadilan IPT untuk mengungkap pelanggaran-pelanggaran HAM yang dibungkam selama 50 tahun. Meski begitu, IPT sebagai komisi masyarakat internasional akan membantu negara manapun untuk mengungkap segala bentuk pelanggaran HAM
"Memfasilitasi suara korban yang dibawa masyarakat sipil negara tertentu dan dihadapkan secara moral membantu negaranya selesaikan masalah HAM," ujarnya.
Sampai saat ini, kata dia, pemerintah seperti lepas tangan atas peristiwa 1965 itu. Banyak rekan aktivisnya tak pernah diberi jalan mengungkap masalah ini.
"50 tahun pembungkaman di mana kita bisa mengartikan pemerintah engga punya goodwill tanggung jawab untuk selesaikan masalah ini," ujarnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat Ganjar melemparkan pertanyaan, mendadak Prabowo mengusap keringatnya di wajahnya.
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto, pengungkapan tragedi Kudatuli diharapkan mampu menghilangkan kekuasaan yang menindas.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, undang-undang yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu lahir dari hasil pembelajaran dari pengalaman Afrika Selatan.
Baca SelengkapnyaAktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca SelengkapnyaDirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca SelengkapnyaTaufan menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto. Terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.
Baca SelengkapnyaEks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaPenyerangan di Rawagede ini dicap sebagai bagian dari kejahatan perang.
Baca SelengkapnyaMahfud berharap kepada gubernur menyerahkan data-data Korban Para Pihak Peristiwa 1965 untuk diverifikasi oleh Tim Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaDalam aksi tersebut mereka menekankan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) untuk semua serta menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Baca SelengkapnyaAwal mula peristiwa Talangsari dipicu oleh semakin kuatnya doktrin pemerintahan Soeharto tentang asas tunggal Pancasila.
Baca Selengkapnya