Tragedi Berdarah di Kampung Rawagede, Ratusan Rakyat Sipil Jadi Korban Militer Belanda
Penyerangan di Rawagede ini dicap sebagai bagian dari kejahatan perang.
Penyerangan di Rawagede ini dicap sebagai bagian dari kejahatan perang.
Tragedi Berdarah di Kampung Rawagede, Ratusan Rakyat Sipil Jadi Korban Militer Belanda
Momen Agresi Militer Belanda menjadi mimpi buruk yang akan selalu dikenang oleh keluarga dan kerabat korban. Begitu juga dengan kejadian berdarah di Kampung Rawagede, yang sekarang terletak di Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang. Penyerangan yang terjadi pada 9 Desember 1947 ini dilakukan oleh tentara Belanda di antara Karawang dan Bekasi. Warga sipil yang berniat mempertahankan kemerdekaan pun melawan pasukan Belanda hingga pertempuran tidak terelakkan.
Terjadi Setelah Perjanjian Renville
Pada 4 Oktober 1948 Divisi militer Belanda sempat melakukan "pembersihan" terhadap pasukan-pasukan TNI di Jawa Barat. Sekitar ratusan ribu tentara Belanda diterjunkan dan disebarkan ke seluruh wilayah Nusantara tepat sebelum Perjanjian Renville ditandatangani.
-
Bagaimana Belanda membunuh warga Rawagede? Serdadu Belanda Mendobrak Rumah Warga dan Mengumpulkan Setiap Laki-Laki yang Ditemui Sai, salah seorang saksi mata menuturkan Belanda membiarkan wanita dan anak anak begitu saja.Namun setiap laki-laki yang sudah dianggap remaja atau dewasa ditangkap. Mereka dijejerkan dalam satu barisan.Mereka diinterograsi lokasi persembunyian para pejuang RI. Tanpa Ampun Kemudian Tentara Belanda Menembaki Mereka Dengan Senapan Mesin Bau darah dan mesiu memenuhi kampung itu. Jerit tangis ibu dan istri terdengar di mana-mana.
-
Dimana pembantaian di Rawagede terjadi? Pembantaian di Desa Rawagede, Karawang, terjadi 9 Desember 1947.
-
Kenapa Belanda menyerang Rawagede? Ada Beberapa Versi Penyebab Serangan Belanda ke Rawa Gede Pertama, Belanda saat itu memburu Kapten Lukas Kustaryo, perwira TNI yang dianggap Belanda sebagai 'ekstrimis' dan pengacau keamanan.Kedua, Belanda sudah mencurigai Rawa gede merupakan tempat para 'ekstrimis' dan pejuang RI.
-
Kapan pembantaian di Rawagede terjadi? Pembantaian di Desa Rawagede, Karawang, terjadi 9 Desember 1947.
-
Siapa yang melakukan pembantaian di Rawagede? Sebagian Pasukan Belanda yang melakukan pembunuhan massal adalah bagian dari Depot Speciale Troepen (DST). Pasukan elite dengan baret hijau yang terkenal kejam. DST Adalah Pasukan yang Pernah Dipimpin Kapten Westerling.
-
Kenapa Belanda membantai rakyat Sulawesi Selatan? Upaya Merebut Wilayah Nusantara Melansir dari kanal Liputan6.com, kejadian ini bermula ketika Belanda berupaya untuk merebut kembali wilayah kedaulatan Indonesia pada tahun 1940-an yang disebut dengan 'tindakan pengawasan' terhadap 'teroris' dan 'ekstrimis' nasionalis.
Sehari setelah Perjanjian Renville ditandatangani, militer Belanda langsung mengepung Dusun Rawagede dan melakukan penggeledahan di setiap rumah penduduk. Mereka dicecar pertanyaan terkait keberadaan para pejuang.
Belanda memburu salah satu pejuang bernama Lukas Kustaryo beserta pasukannya. Namun, seluruh rakyat Rawagede berkomitmen untuk menutup mulut. Kesal, Belanda kemudian langsung membantai siapapun yang tidak bisa memberi jawaban yang pasti.
Tanpa pandang bulu, rakyat yang sipil yang ditawan di tanah lapang itu langsung ditembak mati. Beberapa bisa melarikan diri dengan luka tembak yang begitu menyakitkan. Belanda membantai ratusan rakyat yang tidak bersalah.
Dilansir dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, para algojo Belanda ini kebanyakan pernah bertugas di Sulawesi dengan tragedi yang hampir serupa. Dalam aksi di Rawagede ini mereka begitu kejam, ganas, dan tidak berperikemanusiaan.
Mengadu ke PBB
Penyerangan di Rawagede ini dicap sebagai bagian dari kejahatan perang. Pemerintah Indonesia melakukan aduan kasus pembantian ini melalui Committee of Good Offices for Indonesia atau Komisi Jasa Baik untuk Indonesia dari PBB.
Komisi ini hanya melakukan kritik saja terhadap aksi militer Belanda tersebut. Aksi kejahatan perang ini disebut dengan deliberate and ruthless”, tanpa ada sanksi yang tegas atas pelanggaran HAM.
Kasus ini kemudian menjadi panjang hingga melibatkan tim peneliti atas usulan Parlemen Belanda. Pada Januari 1995 laporan tersebut diterbitkan dengan catatan 140 kasus pelanggaran/ penyimpangan yang dilakukan oleh tentara Belanda.
Bagian dari Pelanggaran HAM Berat
Belanda mencap tindakan militer tersebut bagian dari kejatahan perang tak jauh berbeda dengan pembantaian di Sulawesi.
Tuntutan kepada pemerintah Belanda pertama kali disampaikan oleh Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMB) yang didirikan pada 9 Maret 2002.
Pengadilan Den Haag pada 14 September 2012 menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab. Mereka juga harus bertangung jawab kepada korban yang masih hidup.