Pejabat BPN Palembang kena OTT selalu pingsan saat diperiksa polisi
Merdeka.com - Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengaku penyidik masih kesulitan meminta keterangan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang berinisial RA, yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) polisi. RA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar.
"Kita masih periksa tersangka. Tapi sejak ditangkap kemarin, tersangka selalu pingsan, ditanya pingsan lagi, jadi sulit diperiksa," ungkap Agung, Jumat (5/5).
Saat gelar press release di Mapolda Sumsel, penyidik tidak menghadirkan tersangka di hadapan awak media. Meski berkali-kali diminta, Agung menolak dengan dalih kesehatan tersangka tidak memungkinkan.
-
Kenapa orang pingsan? Ketika tekanan darah menurun drastis, aliran darah ke otak bisa terganggu, mengakibatkan pingsan.
-
Siapa yang lelah setelah diperiksa? Dilihat dari penampilannya, Tiko yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam itu nampak sangat lelah.
-
Kenapa penjual roti pingsan? Dani: 'Lah terus roti yang beneran mana ya, Bang? Dari tadi Abang kok ngomong buah-buahan terus, sama sekali rotinya gak diomongin? Sebenarnya, abang ini jualan buah apa jualan roti bang? Kok saya jadi bingung ya, Bang, kalau gini caranya aku nggak jadi beli deh, Bang, habisnya Abang ngebingungin sih.' Penjual roti: (Hening seketika) Tidak lama kemudian, si penjual roti langsung pingsan.
-
Bagaimana polisi menindaklanjuti ketidakhadiran saksi? Ramadhan menyebut karena ketidak hadiran delapan saksi tersebut, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan pada pekan ini. “Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,“ ujar dia.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Apa itu pingsan? Pingsan adalah kondisi sementara di mana seseorang kehilangan kesadaran karena penurunan aliran darah ke otak.
"Kondisinya masih syok, saya belum izinkan dihadirkan. Ya, alasan manusiawi," ujarnya.
Namun, kaya Agung, tersangka akan langsung ditahan di Mapolda Sumsel. Dia dikenakan Pasal 12 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 11 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Langsung ditahan dan diproses di sini (Mapolda Sumsel)," pungkasnya.
Kepala BPN Palembang, Edison mengatakan, penangkapan terhadap anak buahnya itu tidak berpengaruh terhadap pelayanan. Menurut dia, kasus itu adalah pribadi tersangka RA.
"Memang dia (RA) sering mengurus di pengadilan karena tuntutan jabatannya, tapi untuk kasus itu hubungan pribadinya, bukan instansi," kata Edison. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli mengaku butuh waktu sendiri dan lelah, karena menangani kasus tersebut
Baca SelengkapnyaPius Lustrilanang diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.
Baca SelengkapnyaPius seharusnya diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.
Baca SelengkapnyaSeorang petugas KPPS di Kabupaten Tangerang, Banten meninggal dunia setelah pingsan saat penghitungan suara di TPS, Rabu (14/2) malam.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tak terduga dialami oleh Komandan Pasukan Pembawa Bendera Panji TNI-Polri yang pingsan dalam Upacara Pelantikan Perwira di Istana Negara, Rabu (26/7).
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang sebelumnya mangkir diperiksa polisi hari ini karena sakit.
Baca SelengkapnyaPetugas KPPS yang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa itu berjenis kelamin laki-laki dan usianya masih muda.
Baca SelengkapnyaFirli diperiksa di Bareskrim Polri selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaMeski perhitungan berlangsung hingga dini hari keesokan harinya para petugas tersebut sampai saat ini dalam kondisi sehat.
Baca SelengkapnyaKPK siap beradu bukti dengan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kusnadi yang melaporkan penyitaan handphonenya dan Hasto.
Baca Selengkapnya