Pelaku Pemalsuan Surat Hasil Tes PCR Ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam
Merdeka.com - Tim Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus pemalsuan dokumen berupa surat hasil swab PCR. Pelaku inisial EBS (42). Pelaku ditangkap di Nongsa Point Marina & Resort, Kota Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, pelaku diamankan karena ketahuan memalsukan swab PCR saat mau berangkat dari Bandara Hang Nadim, Batam.
"Kami mendapat informasi adanya calon penumpang inisial EBS mau berangkat melalui Bandara Hang Nadim. Pelaku diduga membawa surat hasil swab PCR yang dipalsukan," kata Andri kepada merdeka.com, Selasa (3/8).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
Andri menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/7) lalu. Andri memimpin penangkapan itu. Pelaku yang merupakan Sarjana Tehnik saat itu mau pulang ke Pulau Jawa.
"Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa dua lembar surat hasil pemeriksaan laboratorium jenis PCR atas nama tersangka EBS," jelasnya.
Menurut Andri, lembaran hasil PCR yang dipalsukan itu membawa-bawa nama sebuah klinik di Batam. Dia juga mencetak surat hasil PCR dari Aplikasi Peduli Lindungi. Sebuah laptop yang digunakan pelaku turut diamankan polisi sebagai barang bukti.
"Klinik yang namanya digunakan untuk pemalsuan surat itu melaporkan kejadian itu ke kita. Pihak klinik mengaku tidak pernah mengeluarkan surat hasi PCR atas nama tersangka EBS," ucap Andri.
Saat ini, pelaku ditahan polisi untuk penyelidikan lanjutan. Polisi juga akan memriksa saksi lain untuk proses pemberkasan perkara tersebut. "Pelaku kita tahan," kata perwira menengah jebolan Akpol 2006 itu.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas juga menangkp seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPengungkapan ini merupakan koordinasi yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi.
Baca SelengkapnyaPolres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca Selengkapnyapenyidik juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas keterlibatan Pj. Wali Kota Tanjungpinang
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus clandenstine laboratory atau laboratorium gelap narkotika golongan I jenis DMT adalah pertama kali ditemukan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKiriman paket berasal dari Sumatera Utara dengan modus perusahaan jasa titip atau jastip
Baca SelengkapnyaSTNK palsu ini kemudian dipakai puluhan kendaraan bodong yang direntalkan.
Baca SelengkapnyaBidpropam Polda Aceh telah memeriksa sejumlah personel Polda Aceh yang menjadi terlapor dalam dugaan pemerasan ini.
Baca SelengkapnyaKKP mendorong Vietnam untuk kerja sama G to Gdalam pengembangan Industri budidaya BBL
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaMayoritas penyelundupan yang dihalau BC Batam merupakan tembakau tanpa bea cukai dan minuman beralkohol ilegal.
Baca Selengkapnya