Pelatih Taekwondo di Solo Cabuli Murid, Korban Diiming-imingi Jadi Atlet Profesional
Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelatih Taekwondo di Solo Cabuli Murid, Korban Diiming-imingi Jadi Atlet Profesional

Pelatih Taekwondo di Solo Cabuli Murid, Korban Diiming-imingi Jadi Atlet Profesional Polisi menunjukkan barang bukti pencabulan yang dilakukan pelatih taekwondo di Mapolresta Surakarta. ©2023 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Solo. Pelaku dan korbannya berasal dari sebuah perguruan Taekwondo.

Pelaku berinisial DS alias Sabuem alias Sanim (44), warga Kratonan, Solo. Dia merupakan pelatih taekwondo di perguruan itu, sedangkan pada korban adalah murid-muridnya.

Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, kasus dugaan pencabulan tersebut diselidiki setelah orang tua salah satu korban melapor kepada mereka.

"Penyidik segera melaksanakan tindak lanjut dan ada indikasi korban lebih dari 1 orang," ujar Iwan di Mapolresta Surakarta, Jumat (23/3).

Korban telah menjalani pemeriksaan visum (fisik dan psikologis). Dari penyelidikan diketahui pelecehan atau pencabulan diduga dilakukan dalam kelompok (beberapa anak) ataupun sendiri.

"Dari serangkaian penyelidikan akhirnya tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB pelaku diamankan di rumahnya Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kratonan Serengan, Solo," jelasnya.

Sejauh ini jumlah korban sudah berjumlah 3 anak. Penyelidikan terhadap korban lain terus dilakukan.

Tersangka, lanjut dia, melakukan tidak asusila tersebut di hotel saat pertandingan dan di wilayah Dojang Solo. "Modus operandinya, pelaku mengiming-imingi untuk dijadikan atlet profesional. Memanfaatkan status soubum/guru-murid. Kemudian membentuk tes kepatuhan serta membelikan barang atau membayar biaya turnamen siswa," katanya lagi.

"Kepada tersangka kita sangkakan pasal pencabulan dalam UU perlindungan anak (UU no.23 tahun 2002. Kemudian pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual dalam UU Tindak Pidana. kekerasan seksual (UU No 12 Tahun 2022). Ancamannya pidana penjara 12-15 tahun," jelasnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Iphone12 warna biru ( milik DS), celana training abu-abu (milik DS), sepatu merek Adidas warna putih (milik korban) dan seragam taekwondo merek Kukiwon(milik korban).

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Ringkus Guru Silat Cabuli Empat Muridnya
Polisi Ringkus Guru Silat Cabuli Empat Muridnya

Saat ini guru silat bernama Baharudin (56) itu ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya
Guru SMA Cabuli Murid Laki-Laki di Pagaralam, Modus Ajari Menari
Guru SMA Cabuli Murid Laki-Laki di Pagaralam, Modus Ajari Menari

Guru SMA Cabuli Murid Laki-Laki di Pagaralam, Modus Ajari Menari

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Gadis Yatim Piatu Asal Salatiga Jadi Budak Seks, Pelakunya Mantan Atlet MMA
Kisah Pilu Gadis Yatim Piatu Asal Salatiga Jadi Budak Seks, Pelakunya Mantan Atlet MMA

Pelaku dikenal sebagai mantan atlet MMA dan berasal dari keluarga terpandang di Kota Solo.

Baca Selengkapnya
Bujuk Rayu Pelatih Futsal di Bekasi agar Bisa Cabuli Beberapa Bocah Perempuan
Bujuk Rayu Pelatih Futsal di Bekasi agar Bisa Cabuli Beberapa Bocah Perempuan

Pelatih futsal berinisial JB (30) yang diduga telah mencabuli beberapa bocah perempuan di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya
Awal Mula Kasus Pencabulan Sejumlah Bocah di Bekasi Terungkap, Orang Tua Syok Video Anaknya Dicabuli Viral
Awal Mula Kasus Pencabulan Sejumlah Bocah di Bekasi Terungkap, Orang Tua Syok Video Anaknya Dicabuli Viral

Saat ini sudah, ada tiga korban yang melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan pelatih futsal berinisial JB itu.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren

Kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Remaja Yatim Piatu Disekap Jadi Budak Seks 8 Bulan, Pelaku Bukan Orang Sembarangan
VIDEO: Remaja Yatim Piatu Disekap Jadi Budak Seks 8 Bulan, Pelaku Bukan Orang Sembarangan

Kondisi BA saat ini masih depresi berat dan dirawat di rumah aman Kota Salatiga.

Baca Selengkapnya
Pelatih Paskibra di Surabaya Perkosa Anak Didik, Modus Cekoki Korban dengan Miras
Pelatih Paskibra di Surabaya Perkosa Anak Didik, Modus Cekoki Korban dengan Miras

Seorang pelatih paskibra di Surabaya tega memerkosa seorang anak didiknya. Dalam aksinya, pelaku lebih dulu mencekoki korban dengan minuman keras.

Baca Selengkapnya
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Selengkapnya
Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Guru di OKI Dihajar Massa lalu Dibawa ke Polisi
Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Guru di OKI Dihajar Massa lalu Dibawa ke Polisi

Imam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan

Dia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.

Baca Selengkapnya
ASN Guru SD di Garut Diduga Cabuli Siswa Laki-Laki, Korban Diperkirakan Lebih dari Satu Orang
ASN Guru SD di Garut Diduga Cabuli Siswa Laki-Laki, Korban Diperkirakan Lebih dari Satu Orang

Guru yang diduga melakukan pencabulan diketahui merupakan seorang laki-laki berusia 36 tahun.

Baca Selengkapnya