Pelihara Burung Beo dan Cucak Hijau Harus Ada Izinnya
Merdeka.com - Burung jenis Beo dan Cucak Hijau yang pada umumnya sering dipelihara masyarakat atau dijualbelikan, ternyata termasuk kategori hewan dilindungi. Bahkan dilarang dipelihara, dibunuh, dilukai, atau diperjualbelikan.
Bagi masyarakat pecinta burung harus mengetahui hal itu agar tidak terjerat hukum. Larangan itu ternyata ada di Peraturan Menteri (PM) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 106 tahun 2018.
"Iya itu di PM 106. Itu (dikeluarkan) tahun 2018 aturannya dan masih diberikan waktu 2 tahun sampai tahun depan untuk proses pendataan," kata Kepala Balai KSDA Bali Budhy Kurniawan saat dihubungi, Rabu (6/11) sore.
-
Mengapa burung kuau raja terancam punah? Akibat dari deforestasi, kehilangan habitat, dan perdagangan ilegal, populasi Burung Kuau Raja mengalami penurunan yang signifikan.
-
Kenapa keberadaan hewan-hewan ini diyakini punah? Tidak dapat disangkal bahwa perkembangan zaman banyak membawa dampak negatif, baik bagi lingkungan maupun makhluk hidup yang ada. Salah satu dampak negatif ini adalah kepunahan hewan.
-
Dimana bulu burung itu dilelang? Leah Morris, kepala seni dekoratif di rumah lelang Webb yang berbasis di Auckland, tempat bulu tersebut dijual pada hari Senin, meyakini kondisi bulu tunggal tersebut sangat baik, berkat upaya melindungi bulu tersebut dengan kertas arsip dan kaca UV, serta cerita tentang huia yang meningkatkan penawaran.
-
Kenapa ikan cupang plakat banyak dipelihara? Namanya berarti ikan petarung. Banyak yang memeliharanya sebagai ikan hias karena warna dan siripnya yang tegas.Siripnya tampak indah dengan perpaduan warna yang cerah.
-
Kenapa hewan liar bahaya untuk dipelihara? Hewan liar biasa ditangkap atau dipisahkan dari induknya untuk dijadikan hewan peliharaan. Hewan liar dengan naluri liar sering tidak memiliki temperamen yang baik sebagai hewan peliharaan.
-
Apa ciri khas dari Kucing Bakau? Kucing bakau mayoritas hidup di area rawa-rawa atau tepian sungai yang terkenal pasang surut air laut di beberapa Pulau Jawa. Hal ini menurut laman San Diego Zoo dikarenakan kucing ini memiliki kaki berselaput. Hal itu yang memudahkannya untuk berjalan di lumpur dan berenang.
Budhy menjelaskan, untuk burung jenis beo sesungguhnya bermacam-macam. Ada yang dilindungi dan ada yang tidak dilindungi. Sementara untuk burung cucak hijau hanya satu jenis dan dilindungi. Masyarakat yang ingin memelihara dua burung tersebut harus ada izin penangkaran.
"Tapi kalau untuk mekanismenya nanti pemeliharaan untuk yang dilindungi tentu memakai mekanisme sesuai dengan aturan, melalui penangkaran. Contoh bentuknya penangkaran," sambung Budhy.
Burung Lomba
Sementara untuk pemeliharaan burung beo yang tidak dilindungi, tidak perlu ada izin penangkaran. Hanya saja peredarannya harus diatur.
"Kalau tidak dilindungi tidak ada (izin). Cuma peredarannya harus diatur. Kalau misalkan untuk lomba antar Provinsi tentu ada surat jalan istilahnya yang mengeluarkan BKSDA ( Balai dan Konservasi Sumber Daya)," ujarnya.
Budhy menyebutkan, dari hasil pemantauan di wilayah Bali, masyarakat tidak ada yang memelihara dua burung satwa yang dilindungi itu. Meski demikian, dia berharap jika ada masyarakat yang memelihara dua burung itu untuk mengikuti mekanisme perizinan di BKSDA Bali.
"Selama ini sih tidak ada (memelihara). Cuma yang lomba-lomba, cuma lama mereka pelihara tapi ini ada proses pendataan. Ada mekanisme tentunya, mereka harus melaporkan ke kantor BKSDA terdekat. Selanjutnya ketika sudah didata selama proses dua tahun selesai. Iya mereka diharuskan mengurus mekanisme perizinan artinya penangkaran," ujar Budhy.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Memelihara hewan liar dan eksotis menghadirkan ancaman bagi diri kita dan hewan yang dipelihara.
Baca SelengkapnyaTak disangka bisnis reptil gurih. Bahkan hewan-hewan yang dianggap menjijikan ternyata diburu.
Baca SelengkapnyaBurung Kuau Raja memiliki ciri khas ekor yang unik namun terancam punah.
Baca SelengkapnyaHewan endemik dari Pulau Sumatera ini statusnya sudah diambang kepunahan akibat perburuan liar oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.
Baca SelengkapnyaHewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaHutan lereng Gunung Slamet merupakan rumah bagi banyak jenis satwa langka.
Baca SelengkapnyaBanyak kerbau dan sapi milik warga dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko
Baca Selengkapnya7 kucing liar di Indonesia yang langka dan terancam punah
Baca SelengkapnyaPerdagangan satwa lindung masih sering ditemui di pasar burung.
Baca SelengkapnyaMasyarakat adat Baduy sejak dahulu tidak ada yang memelihara kambing.
Baca SelengkapnyaSejarawan Adolf Heuken SJ, menuliskan hewan buas seperti macan dan badak masih banyak berkeliaran di hutan-hutan sekitar Jakarta yang dulu bernama Batavia.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang 7 jenis kura-kura yang dilindungi di Indonesia yang penting untuk diketahui.
Baca Selengkapnya