Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelihara Burung Beo dan Cucak Hijau Harus Ada Izinnya

Pelihara Burung Beo dan Cucak Hijau Harus Ada Izinnya Burung beo. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Burung jenis Beo dan Cucak Hijau yang pada umumnya sering dipelihara masyarakat atau dijualbelikan, ternyata termasuk kategori hewan dilindungi. Bahkan dilarang dipelihara, dibunuh, dilukai, atau diperjualbelikan.

Bagi masyarakat pecinta burung harus mengetahui hal itu agar tidak terjerat hukum. Larangan itu ternyata ada di Peraturan Menteri (PM) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 106 tahun 2018.

"Iya itu di PM 106. Itu (dikeluarkan) tahun 2018 aturannya dan masih diberikan waktu 2 tahun sampai tahun depan untuk proses pendataan," kata Kepala Balai KSDA Bali Budhy Kurniawan saat dihubungi, Rabu (6/11) sore.

Orang lain juga bertanya?

Budhy menjelaskan, untuk burung jenis beo sesungguhnya bermacam-macam. Ada yang dilindungi dan ada yang tidak dilindungi. Sementara untuk burung cucak hijau hanya satu jenis dan dilindungi. Masyarakat yang ingin memelihara dua burung tersebut harus ada izin penangkaran.

"Tapi kalau untuk mekanismenya nanti pemeliharaan untuk yang dilindungi tentu memakai mekanisme sesuai dengan aturan, melalui penangkaran. Contoh bentuknya penangkaran," sambung Budhy.

Burung Lomba

Sementara untuk pemeliharaan burung beo yang tidak dilindungi, tidak perlu ada izin penangkaran. Hanya saja peredarannya harus diatur.

"Kalau tidak dilindungi tidak ada (izin). Cuma peredarannya harus diatur. Kalau misalkan untuk lomba antar Provinsi tentu ada surat jalan istilahnya yang mengeluarkan BKSDA ( Balai dan Konservasi Sumber Daya)," ujarnya.

Budhy menyebutkan, dari hasil pemantauan di wilayah Bali, masyarakat tidak ada yang memelihara dua burung satwa yang dilindungi itu. Meski demikian, dia berharap jika ada masyarakat yang memelihara dua burung itu untuk mengikuti mekanisme perizinan di BKSDA Bali.

"Selama ini sih tidak ada (memelihara). Cuma yang lomba-lomba, cuma lama mereka pelihara tapi ini ada proses pendataan. Ada mekanisme tentunya, mereka harus melaporkan ke kantor BKSDA terdekat. Selanjutnya ketika sudah didata selama proses dua tahun selesai. Iya mereka diharuskan mengurus mekanisme perizinan artinya penangkaran," ujar Budhy.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bahaya Memeliharan Hewan Langka dan Dilindungi, Munculkan Penyakit Hingga Risiko Luka
Bahaya Memeliharan Hewan Langka dan Dilindungi, Munculkan Penyakit Hingga Risiko Luka

Memelihara hewan liar dan eksotis menghadirkan ancaman bagi diri kita dan hewan yang dipelihara.

Baca Selengkapnya
Jenis-jenis Reptil Ini Ternyata Banyak Peminatnya, Termasuk Biawak
Jenis-jenis Reptil Ini Ternyata Banyak Peminatnya, Termasuk Biawak

Tak disangka bisnis reptil gurih. Bahkan hewan-hewan yang dianggap menjijikan ternyata diburu.

Baca Selengkapnya
Karakteristik Burung Kuau Raja, Memiliki Kemampuan Unik
Karakteristik Burung Kuau Raja, Memiliki Kemampuan Unik

Burung Kuau Raja memiliki ciri khas ekor yang unik namun terancam punah.

Baca Selengkapnya
Burung Beo Simeulue, Si Suara Merdu dari Pulau Sumatera yang Terancam Punah
Burung Beo Simeulue, Si Suara Merdu dari Pulau Sumatera yang Terancam Punah

Hewan endemik dari Pulau Sumatera ini statusnya sudah diambang kepunahan akibat perburuan liar oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.

Baca Selengkapnya
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut

Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.

Baca Selengkapnya
Melihat Hewan Langka di Kawasan Hutan Lereng Gunung Slamet, Rawan jadi Incaran Pemburu Liar
Melihat Hewan Langka di Kawasan Hutan Lereng Gunung Slamet, Rawan jadi Incaran Pemburu Liar

Hutan lereng Gunung Slamet merupakan rumah bagi banyak jenis satwa langka.

Baca Selengkapnya
Polisi Minta Hewan Ternak Wajib Dikandangin, Kerap Picu Kecelakaan
Polisi Minta Hewan Ternak Wajib Dikandangin, Kerap Picu Kecelakaan

Banyak kerbau dan sapi milik warga dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko

Baca Selengkapnya
7 Kucing Liar Asal Indonesia Ini Langka dan Hampir Punah
7 Kucing Liar Asal Indonesia Ini Langka dan Hampir Punah

7 kucing liar di Indonesia yang langka dan terancam punah

Baca Selengkapnya
Mencari Kicauan Elang Bondol di Pusat Keramaian
Mencari Kicauan Elang Bondol di Pusat Keramaian

Perdagangan satwa lindung masih sering ditemui di pasar burung.

Baca Selengkapnya
Tak Ada Kambing Peliharaan di Baduy, Ternyata Ini Alasan di Baliknya
Tak Ada Kambing Peliharaan di Baduy, Ternyata Ini Alasan di Baliknya

Masyarakat adat Baduy sejak dahulu tidak ada yang memelihara kambing.

Baca Selengkapnya
Berburu Hewan Buas Dulu Dibayar Negara, Ini Alasannya Sekarang Dihapus
Berburu Hewan Buas Dulu Dibayar Negara, Ini Alasannya Sekarang Dihapus

Sejarawan Adolf Heuken SJ, menuliskan hewan buas seperti macan dan badak masih banyak berkeliaran di hutan-hutan sekitar Jakarta yang dulu bernama Batavia.

Baca Selengkapnya
7 Jenis Kura-kura yang Dilindungi di Indonesia, Penting untuk Diketahui
7 Jenis Kura-kura yang Dilindungi di Indonesia, Penting untuk Diketahui

Merdeka.com merangkum informasi tentang 7 jenis kura-kura yang dilindungi di Indonesia yang penting untuk diketahui.

Baca Selengkapnya