Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembelaan pasutri pembuat vaksin palsu, minta tak dipenjara

Pembelaan pasutri pembuat vaksin palsu, minta tak dipenjara pasutri pembuat vaksin palsu. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pasangan suami-istri pembuat vaksin palsu, Hidayat Taufiqurrahman dan Rita Agustina, membacakan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Keduanya meminta hanya didenda sesuai dengan pasal 198 Undang-Undang Kesehatan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bekasi.

"Pertimbangannya karena klien kami bukan produsen," kata penasehat hukum Hidayat dan Rita, Rosihan Umar usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (13/3).

Menurut dia, pengertian produsen ialah memproduksi secara massal dengan jumlah banyak. Sementara, kata dia, Hidayat dan Rita hanya membuat vaksin manual dan tidak banyak.

"Motifnya juga murni karena faktor ekonomi, tidak ada unsur lain yang membahayakan bagi penggunanya," katanya.

Hal itu, kata dia, sudah diperhitungkan secara matang. Sehingga, bahan yang dipakai tidak ada yang membahayakan bagi kesehatan penggunanya.

"Klien membuat menggunakan bahan yang tidak mengganggu kesehatan bagi pemakai, seperti aquades," kata dia.

Karena itu, pihaknya meminta kepada majelis hakim mengabaikan dakwaan pasal 196 dan 197. Pihaknya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan pasal 198 di mana sanksinya hanya denda.

Sementara itu, terdakwa kasus vaksin palsu Hidayat Taufiqurrahman usai sidang mengakui semua perbuatannya. Karena itu, warga Kemang Pratama tersebut meminta maaf dan memohon ampun.

"Saya meminta maaf, memohon ampun," kata Hidayat.

Hidayat Taufiqurroham dan Rita Agustina ditangkap di rumahnya di Perumahan Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala II Blok M29 RT 9 RW 35, Rawalumbu, Kota Bekasi pada Juni 2016 lalu, karena memproduksi vaksin palsu.

Adapun, vaksin yang dipalsukan ialah jenis Pediacel, Tripacel, Engerix B, Havrix 720, dan Tuberculin.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pernyataan Soal Capres Tes Mengaji Jadi Kontroversi, Kartika Putri Minta Maaf dan Mengaku Terima Dihujat Netizen
Pernyataan Soal Capres Tes Mengaji Jadi Kontroversi, Kartika Putri Minta Maaf dan Mengaku Terima Dihujat Netizen

Kartika Putri meminta maaf kepada publik soal pernyataannya tentang capres mengaji.

Baca Selengkapnya
Pernyataan tentang mengaji menimbulkan pro dan kontra, Kartika mengungkap permintaan maaf dan menerima kritik
Pernyataan tentang mengaji menimbulkan pro dan kontra, Kartika mengungkap permintaan maaf dan menerima kritik

Kartika Putri meminta maaf kepada publik soal pernyataannya tentang capres mengaji.

Baca Selengkapnya
Tersangka KDRT Istri Hamil di Serpong Sempat Tak Ditahan, Polisi Minta Maaf
Tersangka KDRT Istri Hamil di Serpong Sempat Tak Ditahan, Polisi Minta Maaf

Meski meminta maaf, Faisal menyalahkan penyidik yang menangani kasus KDRT tersebut. Menurut dia, penyidik tak segera menahan sehingga BD melarikan diri.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
TikToker Galihloss3 Minta Maaf Bikin Konten Penistaan Agama, Ini Lengkapnya
TikToker Galihloss3 Minta Maaf Bikin Konten Penistaan Agama, Ini Lengkapnya

Galih menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh umat muslim karena ulahnya membuat konten tersebut.

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa Pemilik Ponpes Viral Perbolehkan Tukar Pasangan: Samsudin Sengaja buat Konten Fiktif
Polisi Periksa Pemilik Ponpes Viral Perbolehkan Tukar Pasangan: Samsudin Sengaja buat Konten Fiktif

Polisi Buka Suara soal Viral Aliran Sesat Boleh Tukar Pasangan: Itu Dilakukan Samsudin buat Tambah Subscriber

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang,  Pengacara Klaim Kliennya Sudah Berdamai dengan Tiga Pelapor
Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang, Pengacara Klaim Kliennya Sudah Berdamai dengan Tiga Pelapor

Hari ini mereka berencana melakukan jumpa pers bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Selengkapnya