Pembelaan pasutri pembuat vaksin palsu, minta tak dipenjara
Merdeka.com - Pasangan suami-istri pembuat vaksin palsu, Hidayat Taufiqurrahman dan Rita Agustina, membacakan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Keduanya meminta hanya didenda sesuai dengan pasal 198 Undang-Undang Kesehatan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bekasi.
"Pertimbangannya karena klien kami bukan produsen," kata penasehat hukum Hidayat dan Rita, Rosihan Umar usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (13/3).
Menurut dia, pengertian produsen ialah memproduksi secara massal dengan jumlah banyak. Sementara, kata dia, Hidayat dan Rita hanya membuat vaksin manual dan tidak banyak.
-
Siapa yang minta maaf? 'Saya ingin meminta maaf kepada Alex atas pernyataan saya yang terlalu 'kasar' dalam wawancara setelah balapan. Saat itu, emosi saya sangat tinggi karena situasi yang terjadi dan saya melihat data telemetri dari sudut pandang yang negatif. Namun, saya menyadari bahwa kata-kata saya terlalu 'kasar'. Saya tidak bermaksud menyatakan bahwa ia sengaja menyebabkan kecelakaan saya,' ujar Bagnaia.
-
Bagaimana cara Wahyudi Hamisi meminta maaf? Melalui akun Instagram PSS Sleman, Wahyudi mengucapkan permohonan maaf. Ia mengaku insiden itu terjadi karena ketidaksengajaan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kenapa Kartika Putri minta maaf? Untuk semuanya, aku meminta maaf lahir dan batin atas segala kesalahan yang aku perbuat, baik disengaja maupun tidak aku sengaja. Aku hanyalah manusia biasa yang banyak salah dan dosa,' tulis Kartika Putri.
"Motifnya juga murni karena faktor ekonomi, tidak ada unsur lain yang membahayakan bagi penggunanya," katanya.
Hal itu, kata dia, sudah diperhitungkan secara matang. Sehingga, bahan yang dipakai tidak ada yang membahayakan bagi kesehatan penggunanya.
"Klien membuat menggunakan bahan yang tidak mengganggu kesehatan bagi pemakai, seperti aquades," kata dia.
Karena itu, pihaknya meminta kepada majelis hakim mengabaikan dakwaan pasal 196 dan 197. Pihaknya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan pasal 198 di mana sanksinya hanya denda.
Sementara itu, terdakwa kasus vaksin palsu Hidayat Taufiqurrahman usai sidang mengakui semua perbuatannya. Karena itu, warga Kemang Pratama tersebut meminta maaf dan memohon ampun.
"Saya meminta maaf, memohon ampun," kata Hidayat.
Hidayat Taufiqurroham dan Rita Agustina ditangkap di rumahnya di Perumahan Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala II Blok M29 RT 9 RW 35, Rawalumbu, Kota Bekasi pada Juni 2016 lalu, karena memproduksi vaksin palsu.
Adapun, vaksin yang dipalsukan ialah jenis Pediacel, Tripacel, Engerix B, Havrix 720, dan Tuberculin.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kartika Putri meminta maaf kepada publik soal pernyataannya tentang capres mengaji.
Baca SelengkapnyaKartika Putri meminta maaf kepada publik soal pernyataannya tentang capres mengaji.
Baca SelengkapnyaMeski meminta maaf, Faisal menyalahkan penyidik yang menangani kasus KDRT tersebut. Menurut dia, penyidik tak segera menahan sehingga BD melarikan diri.
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaGalih menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh umat muslim karena ulahnya membuat konten tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi Buka Suara soal Viral Aliran Sesat Boleh Tukar Pasangan: Itu Dilakukan Samsudin buat Tambah Subscriber
Baca SelengkapnyaHari ini mereka berencana melakukan jumpa pers bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Selengkapnya