Pembuatan e-KTP cukup bawa KK tak perlu surat pengantar RT/RW
Merdeka.com - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan, pemerintah terus berupaya meningkatkan sistem layanan administrasi kependudukan (Adminduk). Salah satunya, melalui Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi, Selasa 16 Oktober lalu tersebut mengatur tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
"Perpres 96 Tahun 2018 merupakan upaya peningkatan kualitas layanan Adminduk untuk lebih cepat, lebih sederhana caranya dan membuang persyaratan-persyaratan yang tidak perlu," jelas Zudan melalui pesan elektronik, Selasa (6/11).
-
Bagaimana Medan siapkan e-KTP? Hal yang dilakukan, ungkapnya, menghadirkan pelayanan jemput bola di area-area publik. 'Kita hadirkan layanan di sekolah-sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, rumah tahanan, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat publik lainnya. Selain itu, melakukan sosialisasi intensif terhadap masyarakat terkait pentingnya memiliki e-KTP, ' ujarnya seraya memaparkan langkah dan upaya lainnya.
-
Bagaimana mengurus KTP yang hilang? Ada beberapa langkah dari cara mengurus KTP yang hilang:
-
Kenapa e-materai wajib untuk dokumen CPNS? Sebab, E-Materai menjadi salah satu persyaratan wajib dalam kelengkapan dokumen pendaftaran seleksi CPNS.
-
Apa saja dokumen untuk pindah TPS? Dokumen yang diperlukan untuk mengurus pindah TPS Pemilu yang diperpanjang hingga 7 Februari 2024 antara lain sebagai berikut:KTP Asli atau fotokopiFotokopi KK
-
Apa itu KTP Sakti? 'Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,' ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12). Ganjar berbicara apabila KTP Sakti ini mempresentasikan sebuah kartu yang dipegang masyarakat untuk mendapatkan akses program.
-
Apa yang dibutuhkan untuk mendaftar KUA? Untuk mendaftar nikah online melalui Simkah, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen berikut:
Dalam Perpres 96/2018, dia mengungkapkan, pengurusan e-KTP atau dokumen kependudukan secara umum tidak lagi mensyaratkan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan. Zudan menjelaskan, masyarakat hanya cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke kantor Disdukcapil setempat.
"Yang di Perpres itu, kita memotong birokrasi yang dulu dengan syarat-syarat pengantar RT, RW, desa/ kelurahan dan kecamatan menjadi cukup dengan fotocopy Kartu Keluarga," jabarnya.
Seperti diatur dalam Pasal 15 Perpres 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pasal tersebut menyatakan, bahwa penerbitan E-KTP hanya memerlukan 2 persyaratan, yakni telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin dan Kartu Keluarga.
Zudan memastikan, Disdukcapil daerah yang tidak menyesuaikan prosedur pelayanan Andminduk dengan Perpres 96/2018 bakal dijatuhi sanksi tegas.
"Setiap 6 bulan sekali ada penilaian kinerja. Hal ini diatur dalam Lermendagri 76 Tahun 2015. Kalau penilaian kinerjanya jelek akan diusulkan diganti," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara mudah ganti KK lama ke KK baru secara online tanpa perlu antre.
Baca SelengkapnyaKTP elektronik ini bisa membuat data biometrik, yakni sidik jari dan iris mata, yang mana itu tersimpan di dalam chip khusus di indentitas tersebut.
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaDukcapil mengakui Ketersediaan blangko e-KTP terbatas.
Baca SelengkapnyaPemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com memberikan informasi tentang cara dan langkah-langkahnya.
Baca SelengkapnyaBukan cuma hemat, tapi menikah di KUA memiliki sejumlah keuntungan
Baca SelengkapnyaSebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.
Baca SelengkapnyaCara Mudah Daftar 'Face Recognition' KAI Tanpa Antre dan Ribet
Baca SelengkapnyaHal ini memungkinkan para pemudik untuk tetap mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus beralih ke fasilitas kesehatan baru.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menyediakan layanan mengganti KTP rusak gratis.
Baca Selengkapnya