Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembuatan e-KTP cukup bawa KK tak perlu surat pengantar RT/RW

Pembuatan e-KTP cukup bawa KK tak perlu surat pengantar RT/RW E-KTP. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan, pemerintah terus berupaya meningkatkan sistem layanan administrasi kependudukan (Adminduk). Salah satunya, melalui Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi, Selasa 16 Oktober lalu tersebut mengatur tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

"Perpres 96 Tahun 2018 merupakan upaya peningkatan kualitas layanan Adminduk untuk lebih cepat, lebih sederhana caranya dan membuang persyaratan-persyaratan yang tidak perlu," jelas Zudan melalui pesan elektronik, Selasa (6/11).

Orang lain juga bertanya?

Dalam Perpres 96/2018, dia mengungkapkan, pengurusan e-KTP atau dokumen kependudukan secara umum tidak lagi mensyaratkan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan. Zudan menjelaskan, masyarakat hanya cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke kantor Disdukcapil setempat.

"Yang di Perpres itu, kita memotong birokrasi yang dulu dengan syarat-syarat pengantar RT, RW, desa/ kelurahan dan kecamatan menjadi cukup dengan fotocopy Kartu Keluarga," jabarnya.

Seperti diatur dalam Pasal 15 Perpres 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pasal tersebut menyatakan, bahwa penerbitan E-KTP hanya memerlukan 2 persyaratan, yakni telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin dan Kartu Keluarga.

Zudan memastikan, Disdukcapil daerah yang tidak menyesuaikan prosedur pelayanan Andminduk dengan Perpres 96/2018 bakal dijatuhi sanksi tegas.

"Setiap 6 bulan sekali ada penilaian kinerja. Hal ini diatur dalam Lermendagri 76 Tahun 2015. Kalau penilaian kinerjanya jelek akan diusulkan diganti," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Perlu Repot, Begini Cara Ganti Kartu Keluarga Tanpa Antre
Tak Perlu Repot, Begini Cara Ganti Kartu Keluarga Tanpa Antre

Cara mudah ganti KK lama ke KK baru secara online tanpa perlu antre.

Baca Selengkapnya
Cara Urus KTP Hilang dan Dokumen yang Dibutuhkan
Cara Urus KTP Hilang dan Dokumen yang Dibutuhkan

KTP elektronik ini bisa membuat data biometrik, yakni sidik jari dan iris mata, yang mana itu tersimpan di dalam chip khusus di indentitas tersebut.

Baca Selengkapnya
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

Baca Selengkapnya
Kadisdukcapil Sebut Warga Tak Perlu Cetak Ulang e-KTP saat Jakarta Berubah DKJ
Kadisdukcapil Sebut Warga Tak Perlu Cetak Ulang e-KTP saat Jakarta Berubah DKJ

Dukcapil mengakui Ketersediaan blangko e-KTP terbatas.

Baca Selengkapnya
Pemilih Tidak Punya Undangan Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS, Cek Syarat dan Caranya
Pemilih Tidak Punya Undangan Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS, Cek Syarat dan Caranya

Pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.

Baca Selengkapnya
Cara Legalisir Buku Nikah ke Kantor Kemenag, Begini Prosesnya
Cara Legalisir Buku Nikah ke Kantor Kemenag, Begini Prosesnya

Merdeka.com memberikan informasi tentang cara dan langkah-langkahnya.

Baca Selengkapnya
Manfaat dan Keuntungan Menikah di KUA, Ini Syarat-Syaratnya
Manfaat dan Keuntungan Menikah di KUA, Ini Syarat-Syaratnya

Bukan cuma hemat, tapi menikah di KUA memiliki sejumlah keuntungan

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos ke TPS
Jangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos ke TPS

Sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Daftar 'Face Recognition' KAI Tanpa Antre dan Ribet di Stasiun
Cara Mudah Daftar 'Face Recognition' KAI Tanpa Antre dan Ribet di Stasiun

Cara Mudah Daftar 'Face Recognition' KAI Tanpa Antre dan Ribet

Baca Selengkapnya
Pemudik Sakit di Kampung Halaman Bisa Berobat Pakai BPJS Tanpa Pindah Faskes, Begini Cara Urusnya
Pemudik Sakit di Kampung Halaman Bisa Berobat Pakai BPJS Tanpa Pindah Faskes, Begini Cara Urusnya

Hal ini memungkinkan para pemudik untuk tetap mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus beralih ke fasilitas kesehatan baru.

Baca Selengkapnya
Gratis! Cara Mudah Ganti e-KTP Rusak atau Hilang, Sehari Jadi
Gratis! Cara Mudah Ganti e-KTP Rusak atau Hilang, Sehari Jadi

Pemerintah telah menyediakan layanan mengganti KTP rusak gratis.

Baca Selengkapnya
Jika KTP Hilang, Penumpang Masih Bisa Check In Pesawat dan Kereta Selama Masih Punya Kartu Ini
Jika KTP Hilang, Penumpang Masih Bisa Check In Pesawat dan Kereta Selama Masih Punya Kartu Ini

Masyarakat yang memesan tiket pesawat ataupun kereta wajib mengisi nomor kartu tanda pengenal seperti KTP.

Baca Selengkapnya