Pembunuh Wanita Diikat Rafia ke TKP & Antar Keluarga Korban Lapor Polisi usai Beraksi
Merdeka.com - Jaka Ria (18) sempat mengelak membunuh FSL (16). Pelaku bahkan menyangkal pergi dengan korban sebelum jasad FSL ditemukan di semak-semak Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/6).
"Mulanya pelaku tidak mengakui, dia menyangkal bahwa saat kejadian pelaku tidak bersama korban. Mengakunya saat kejadian itu pelaku sedang memancing," kata Kapolres Kota Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, Senin (24/6).
Namun dari hasil penyelidikan dan memadukan keterangan saksi lain mengarah kepada tersangka Jaka Ria. Indikasinya semua keterangan pelaku bohong.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Bagaimana cara kuasa hukum mengarang cerita alibi tersangka? Bahkan terungkap dipersidangan bahwasanya kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita terkait alibi tersangka saat itu.
-
Bagaimana fakta dapat diverifikasi? Fakta merupakan informasi atau pernyataan yang dapat diverifikasi secara objektif dan terbukti benar berdasarkan bukti yang ada.
-
Bagaimana Polda Bali memastikan informasi itu hoax? 'Kami langsung koordinasi dengan Kabiro Kompas wilayah Bali dan Kompas tidak ada berita di Website kompastv.com untuk tangga 13 Juni 2024, redaksionalnya juga berbeda dengan Kompas TV, dan itu berita hoaks karena logo Kompas TV di palsukan oleh oknum tersebut,' kata Kombes Jansen dilansir dari akun Instagram Polda Bali.
Namun setelah disingkronkan seluruh keterangan, hasil pemeriksaan polisi dan olah tempat kejadian perkara, disimpulkan bahwa pelaku Jaka Ria, adalah pelaku yang tega membunuh tunangannya itu.
"Ini juga berkaitan dengan adanya bekas luka pada tangan pelaku, yang diketahui adalah bekas cakaran dari tangan korban. Ini berkesesuaian dengan pemeriksaan kuku pada korban dari hasil pemeriksaan Visum et repertum," tambah Kasat Reskrim Polresta Tangsel, AKP Alexander.
Demi berusaha mengelabui polisi dan keluarga korban, kata Alex, pelaku sempat berada di TKP di Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Bahkan, pelaku juga mengantarkan keluarga korban, mendatangi Mapolsek Legok, guna memastikan bahwa mayat yang terikat adalah FSL.
"Dia dari awal di TKP, sejak ramai penemuan oleh warga. Dia juga bahkan yang mengantarkan orang tua korban ke kantor polisi," pungkasnya.
Setelah mengakui perbuatannya, Jaka Ria, mengaku kesal dengan tindakan pelaku, karena kerap dibandingkan korban dengan mantan pacarnya. "Diawali dengan keributan antara keduanya di dalam mobil CRV milik orang tua tersangka di wilayah Tigaraksa, hingga terjadi aksi penganiayaan sampai korbam meninggal dunia, dan kemudian dibuang ke wilayah Legok," kata Alex.
Sebelum kejadian lanjut Alex, korban dijemput pelaku di rumahnya di kawasan Kampung Pinang, Tigaraksa pada Jumat (21/6) pagi. "Memang sudah janjian mau bertemu, kemudian terjadi keributan di dalam mobil hingga aksi penganiayaan," kata dia.
Menurut Alex, cekcok tersebut diawali rasa cemburu pelaku, karena korban kerap membandingkan dirinya dengan mantan pacar korban. "Diawali dengan rasa cemburu antara pelaku dengan pernyataan korban terhadap mantan korban," tukasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu terjadi Lalan, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (23/10) sore.
Baca SelengkapnyaKematian kakek kedua tersangka bukan karena dikeroyok tapi sakit.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana akhirnya buka suara terkait tuduhan rekayasa kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaTersangka membiarkan korban dalam keadaan tak berdaya, malah mengadukan tindakan ke ayah kandungnya melalui sambungan telepon.
Baca SelengkapnyaKompolnas akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota.
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaMereka tidak melaporkan kasus ini ke Propam karena Iptu Rudiana pada 2016 membuat laporan polisi model B, sehingga dianggap sebagai masyarakat biasa.
Baca SelengkapnyaDede mengaku disuruh mengikuti skenario oleh Iptu Rudiana
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan bukti baru usai olah TKP ulang di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak.
Baca SelengkapnyaPihak Tamara tyasmara sebut saksi yang dighadirkan Yudha Arfandi berikan keterangan palsu.
Baca SelengkapnyaPelaku diringkus di daerah Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Kamis (18/4) kemarin.
Baca SelengkapnyaKeponakan korban yang menyerahkan diri memohon jadi justice collaborator.
Baca Selengkapnya