Pembunuh Wanita Pemulung di Samarinda Ditangkap, Motif Sakit Hati Ucapan Korban
Merdeka.com - Kepolisian menangkap pria berinisial Msb (26) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (11/1). Pria itu tersangka pembunuhan wanita, Hsn (48), sesama pemulung di TPA Bukit Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur dengan 7 luka tikaman. Motifnya tersangka sakit hati dengan perkataan korban.
Pembunuhan itu terjadi Rabu (28/12) di TPA Bukit Pinang. Jasad korban dipindahkan ke semak belukar lalu ditutupi kasur. Dua hari kemudian, Msb diketahui kabur ke Kendari Sulawesi Tenggara.
Tim gabungan Polda Kaltim, Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Ulu serta Polda Sulawesi Tenggara, menangkap tersangka tanpa perlawanan di Kendari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Pelaku adalah rekan atau teman sesama pekerja pemulung di tempat itu," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, dalam penjelasannya, Jumat (13/1).
Ary menerangkan motif tersangka Msb adalah ketersinggungan dia dengan perkataan korban, saat keduanya terlibat perbincangan di hari yang sama, Rabu (28/12).
"Tersangka sakit hati dengan kata-kata yang disampaikan korban pada malam hari kejadian," ujar Ary.
Hasil autopsi, ada 7 luka tikaman pada bagian leher dan lengan kanan korban. Dari kasus itu polisi mengamankan pakaian tersangka, pakaian korban dan HP korban. Di mana HP itu dijual tersangka untuk kabur ke Kendari.
Penyidik menjerat Msb dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsidair pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsidair pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Tersangka pelaku tunggal. Ancaman dari pasal itu adalah penjara seumur hidup," jelas Ary.
Sekitar sepekan sebelum pembunuhan itu, Msb ribut dengan istrinya, hingga istrinya memutuskan pulang kampung bersama anaknya ke Sulawesi Tenggara pada 25 Desember 2022.
"Awalnya memang saya mau ikut pulang. Tapi ditinggal istri dan anak saya. Saya tidak jadi ikut karena vaksin saya bermasalah," kata tersangka Hsb.
Belakangan, korban Hsn mendengar kabar rencana kepulangan tersangka Msb ke Kendari. Keduanya pun bertemu di TPA Bukit Pinang untuk beraktivitas memilah barang bekas.
Karena sudah akrab, Msb cerita ke korban soal ribut-ribut dia dengan istrinya sampai istrinya pulang kampung. Msb justru kaget mendengar perkataan Hsn.
"Saya tidak ada masalah dengan korban. Bilangnya kalau saya jadi laki-laki, ceraikan saja istrimu," ujar Msb.
Mendengar perkataan itu, tersangka berniat menghabisi nyawa korban. "Setelah dia ngomong begitu, barulah saya ada pikiran untuk membunuh. Pisau memang ada di situ (di lokasi TPA). Karena kan pemulung ada pisau sebagai peralatan kerja," terang Msb.
Hasil autopsi menunjukkan korban Hsn tewas dengan 7 luka tikaman. "Karena pengaruh saya habis kelahi sama istri, saya khilaf, saya emosi," jelas Msb.
Msb mengambil Ponsel korban Hsn yang kemudian dia jual, di mana uangnya sebagai ongkos dia ke Kendari, Sultra, menggunakan pesawat terbang.
"Setelah saya jual, uangnya jadi ongkos pulang," kata Msb.
Diberitakan sebelumnya, wanita pemulung Hsn ditemukan tewas hari Kamis (29/12) pagi di TPA sampah Bukit Pinang Samarinda, setelah tidak pulang ke rumah sejak Rabu (28/12). Kondisinya mengenaskan dengan mulut tersumpal jilbab dan pakain tersingkap. Polisi memastikan Hsn dibunuh dan ditangkap di Kendari, Rabu (11/1).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim sedang dalam perjalanan menuju Jakarta setelah berhasil menangkap pelaku di Palembang
Baca SelengkapnyaTerduga pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan dalam koper di Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi akhirnya tertangkap.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku diamankan dalam pelariannya di wilayah Pasuruan, Jawa Timur.
Baca Selengkapnyapenangkapan AARN berkat hasil kerjasama dari tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat dan Polrestabes Bandung
Baca SelengkapnyaND datang menyerahkan diri ke Mapolsek Jatiuwung usai menikam pelaku
Baca SelengkapnyaKorban disebut-sebut meninggalkan dua anak. Kondisi anak korban masih sedih dengan kepergian ibunya.
Baca SelengkapnyaKorban atas nama Sinta Hanidiyana (40) dimutilasi Fauzan Fahmi.
Baca SelengkapnyaKorban pembunuhan dalam mobil ini sempat gegerkan warga Medan. Kini pelaku ditangkap.
Baca SelengkapnyaTerungkap motif pembunuhan pria dalam sarung yang dilakukan keponakan korban.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil ditangkap pada Jumat (25/10) dini hari.
Baca SelengkapnyaTerduga berinisial HH, merupakan kerabat dekat korban yang jasadnya dibuang di tengah jalan dalam gulungan kasur.
Baca Selengkapnya"Saya sering dihantui korban, kadang mimpi digerebek polisi, hidup saya tak tenang," ungkap tersangka KL
Baca Selengkapnya