Pemkot Banda Aceh pidana perokok bandel merokok di sembarangan tempat
Merdeka.com - Perokok merampas hak bukan perokok. "Karena itu memang ada dasar hukumnya. Selama ini perokok sudah diberi hak di tempat merokok, tapi masih merampas hak yang tidak merokok dan dampak asap rokok," tulis Muhktaruddin Yacob melalui pesan WhatAps.
Muhktaruddin Yacob yang biasa disapa Bang Muhktar aktif mengkampanye bebas asap rokok di ruang publik. Mengkampanye agar warga berhenti merokok, karena selain mengganggu kesehatan sendiri juga berpengaruh kesehatan kepada orang lain.
Dia merupakan aktivis Center for Tobacco Control Studies (CTCS) Banda Aceh – yang selama ini aktif mengajak warga untuk berhenti merokok. Lembaga sosial ini juga cukup aktif melobi pemerintah kota Banda Aceh untuk melahirkan qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
-
Kenapa berhenti merokok penting? Berhenti merokok memiliki dampak yang luar biasa dalam mengurangi risiko kematian.
-
Kapan harus berhenti merokok? Anda sebaiknya berhenti merokok sekarang juga untuk mencegah kerusakan otak lebih lanjut.
-
Bagaimana cara berhenti merokok? 'Dan kita tahu cara melakukannya, dengan menaikkan pajak rokok dan meningkatkan dukungan penghentian,' lanjutnya.
-
Apa saja tips berhenti merokok? Berikut sejumlah cara cepat dan mudah untuk berhenti merokok selamanya.
-
Siapa yang harus tahu bahaya rokok? Orang tua memiliki pengaruh besar terhadap perilaku anak.
Bang Muhktar menyebutkan ini penting diterapkan segera, mengingat selama ini berdasarkan pentauan yang dilakukan. Di rumah sakit misalnya, jelas-jelas sudah diingatkan agar tidak merokok, namun warga masih saja membandel dan merokok disembarangan tempat.
"Salah satunya di rumah sakit, jelas dilarang tapi masih saja banyak yang merokok," ungkapnya.
Desakan CTCS Banda Aceh pun saat ini sudah berbuah hasil. Setelah pemerintah kota Banda Aceh mengeluarkan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok–kini regulasi tersebut hendak diterapkan, siapapun yang merokok di KTR akan dijerat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin memastikan pemerintah kota Banda Aceh segera akan mempidanakan yang merokok dalam KTR. Saat ini Dinas Kesehatan Banda Aceh sedang melakukan persiapan dan memperbanyak sosialisasi kepada masyarakat.
"Akhir tahun ini akan kita berikan Tipring pelaku merokok di KTR," ungkap Zainal Arifin.
Kendati demikian, pemerintah juga akan melakukan evaluasi terkait dengan kesiapan warga. Kalau memang belum bisa diterapkan dalam tahun 2018 ini, maka akan dipergunakan untuk melakukan sosialisasi akan ada Tipiring yang merokok di KTR.
"Tetapi pada tahun 2019 itu mutlak kita jalankan secara normal," tegasnya.
Menurutnya, penting ini segera diterapkan, mengingat yang dianggap darurat merokok itu ada tiga, pertama perokok aktif, perokok pasif dan yang ketiga adalah bekas tempat merokok. "Ini sama-sama berbahaya, termasuk bekas tempat merokok," jelasnya.
Untuk menjalankan regulasi ini, Zainal Arifin berjanji akan melakukan sidak ke perkantoran pemerintah kota Banda Aceh, sebagai langkah awal agar instansi pemerintah harus patuh dengan regulasi ini.
"Kita akan sidak apakah masih ada ruangan yang berbau asap rokok," tukasnya.
Pemerintah kota Banda Aceh, sebutnya, akan menyurati perkantoran swasta agar menyediakan ruang khusus untuk perokok. Sehingga tidak terkontaminsasi dengan perokok pasif.
"Dulu masuk ruang khusus itu orang-orang elit, sekarang kita anggap saja orang merokok itu orang elit, maka perlu sediakan ruangan khusus," selorohnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Warqah Helmi menjelaskan, saat ini ada 50 orang sedang mengikuti pelatihan untuk penegakan qanun KTR ini. Mereka yang terlibat sebagai tim pengawasan itu berasal dari Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Banda Aceh.
"50 Orang sedang dilatih. Tahapannya setelah hari raya kita lakukan sosialisasi selama dua minggu, kemudian akan memperkenalkan kepada masyarakat tentang qanun ini," jelasnya.
Warqah mengaku akan mendorong di lokasi-lokasi keramaian agar disediakan ruangan khusus untuk merokok. Seperti di objek wisata PLTD Apung, saat ini orang bebas merokok dan kedepan akan dibangun ruangan khusus merokok.
Tak terkecuali, sebutnya, bagi produser, penjual dan pembeli dan perokok yang masuk dalam KTR, semua akan dipidanakan. "Siapa saja yang kedapatan merokok di area KTR dalam wilayah Kota Banda Aceh bisa didenda dari Rp 200.000 atau denda kurungan selama tiga hari."
Sedangkan para menjual rokok di area KTR bisa didenda kurungan 5 hari atau membayar denda Rp 500.000. Bagi badan usaha (produsen) yang kedapatan melakukan penjualan dan memasang iklan di area KTR akan didenda 14 hari kurungan atau membayar Rp 10 juta.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut dia, masyarakat atau penonton maupun official harus bisa memberikan contoh yang baik.
Baca SelengkapnyaViral seorang pria ngamuk usai ditegur merokok oleh pemotor lain. Begini kronologinya.
Baca SelengkapnyaMenurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca SelengkapnyaPjs. Bupati Bandung, Dikky Achmad Sidik mengatakan, pemanfaatan DBH CHT harus dilaksanakan sesuai perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaKarena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaPolisi: Lagi di jalan mah enggak usah ngerokok dulu. Kena orang itu celacahnya
Baca SelengkapnyaPencegahan ini sekaligus untuk menghindari dampak buruk terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar.
Baca SelengkapnyaDia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca SelengkapnyaParpol diminta menaati soal pemasangan alat peraga kampanye
Baca SelengkapnyaNgevape di jalan bakal kena sanksi serupa dengan merokok. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaDalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.
Baca SelengkapnyaOperasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca Selengkapnya