Pemkot Depok Larang Perayaan Valentine karena Bertentangan dengan Norma Agama
Merdeka.com - Dinas Pendidikan Kota Depok melarang perayaan hari Valentine. Larangan tersebut ditulis dalam surat edaran dengan nomor 42I/937 /ll/ Peb SMP/2020 yang dituju ke kepala sekolah SD, SMP dan pelajar se-Depok.
"Iya benar kami menyebarkan surat edaran itu agar tidak merayakan hari valentine day ke kepala sekolah SD dan SMP," kata Kepala Dinas Pendidikan Depok Mohammad Thamrin, Kamis (13/2).
Dalam surat dituliskan bahwa valentine day bertentangan dengan norma agama, sosial dan budaya. Surat edaran itu kata dia, bersifat upaya membangun karakter peserta didik yang berakhlak mulia.
-
Kenapa MUI mengharamkan Valentine? Menurut Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, memperingatkan umat Islam bahwa merayakan Hari Valentine setiap tanggal 14 Februari hukumnya haram. Hal ini berdasarkan kepada alasan berikut: Hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam. Hari Valentine dikhawatirkan menjerumuskan pemuda muslim kepada pergaulan bebas, seperti berhubungan intim atau seks sebelum menikah. Hari Valentine berpotensi membawa keburukan.
-
Apa itu Hari Valentine? Hari Valentine, yang juga disebut Hari St. Valentine, adalah perayaan kasih sayang yang jatuh pada tanggal 14 Februari setiap tahunnya.
-
Kenapa Valentine haram? Pasalnya, Hari Valentine yang dirayakan setiap 14 Februari itu, lebih banyak diisi dengan hal-hal buruk dan tidak bermanfaat, seperti pesta, maksiat, dan mabuk-mabukkan.
-
Siapa yang menyatakan Valentine haram? Bagaimana perayaan Valentine menurut Islam juga dijelaskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa perayaan Valentine hukumnya haram.
-
Apa yang dirayakan di Hari Valentine? Hari Valentine adalah alasan khusus untuk menjadi ekstra romantis.
-
Apa yang dirayakan pada Hari Valentine? Seperti diketahui, Hari Valentine diperingati setiap tanggal 14 Februari tiap tahunnya. Banyak dari masyarakat dunia yang turut merayakan momen tersebut. Apalagi, Hari Valentine identik dengan hari kasih sayang.
"Kami mohon perhatian saudara untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut mengimbau peserta didik untuk tidak merayakan valentine day, baik di dalam maupun diluar lingkungan sekolah," terangnya sesuai dengan isi surat.
Pemkot juga mengintruksikan para pengawas untuk mengawasi kegiatan peserta didik masing-masing di tiap sekolah. Supaya hal-hal yang negatif tidak terjadi kepada peserta didik.
"Kami juga mengimbau agar kepala sekolah, guru, dan komite sekolah untuk menanamkan sikap dan prilaku serta karakter dengan melestarikan nilai nilai luhur budaya bangsa Indonesia," tukasnya.
Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok KH. Ahmad Dimyati Badruzzaman menegaskan, melarang kegiatan perayaan hari Valentine.
"MUI (Depok) tentu mengimbau generasi muda milenial untuk hati-hati, jangan ikut-ikutan budaya barat. Karena valentine ini bukan budaya Islami dan bukan budaya orang Indonesia," kata Dimyati.
Dia mengatakan, perayaan Valentine mengarah kepada kebebasan berpacaran dan berhubungan bukan muhrim. Karena itu katanya, perayaan tersebut bertentangan dengan ajaran Islam. "Sebagai bangsa Indonesia yang notabene bangsa religius dan menjunjung tinggi norma agama, norma asusila, jelas perayaan valentine itu bertentangan," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penderita DBD di Depok melonjak drastis di Februari hingga 119 kasus
Baca SelengkapnyaBerdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca SelengkapnyaWira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Jawa Barat Haru Suandharu mengatakan, dengan diterbitkan SK untuk Kota Depok maka dapat dikatakan aman.
Baca SelengkapnyaTawuran terjadi di Jalan Raya Sawangan, Kecamatan Pancoran Mas pada Kamis (13/6) malam
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaDi Garut, getaran gempa memang sangat terasa kencang dan lama.
Baca SelengkapnyaKetiganya dianggap melanggar perjanjian kerja (PK) dengan Dinas Pendidikan Kota Depok.
Baca SelengkapnyaTidak ditemukan tanda kekerasan dalam tubuh korban.
Baca Selengkapnya