Pemkot Yogyakarta Izinkan Sejumlah Tempat Ibadah Kembali Dibuka
Merdeka.com - Pemkot Yogyakarta mengeluarkan izin dibukanya kembali sejumlah tempat ibadah di Kota Yogyakarta. Meskipun telah mengeluarkan izin membuka kembali tempat ibadah namun Pemkot Yogyakarta mewanti-wanti agar protokol kesehatan Covid-19 harus dijalankan.
Ada 186 tempat ibadah yamg terdiri dari 161 masjid dan 25 gereja yang diizinkan untuk kembali buka. Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menerangkan bahwa 186 tempat ibadah ini berada di tingkat kota maupun kecamatan.
"Gereja yang sudah diizinkan untuk menjalankan peribadatan ada 21 Gereja, sedangkan untuk masjid tingkat kota ada empat masjid. Masjid tingkat kecamatan yang sudah boleh melakukan salat jemaah berjumlah 157 masjid, 10 musala, 4 gereja tingkat kecamatan," ujar Heroe, Senin (27/7).
-
Dimana Masjid Agung Palembang berada? Masjid Agung ini merupakan bagian dari peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam pada masa pemerintahan Sultan Mahmud Badaruddin I atau biasa dikenal dengan Jayo Wikramo. Meski usianya sudah hampir 100-an tahun, tetapi bangunan ini tetap berdiri kokoh dan sudah menjadi salah satu ikon dari Kota Palembang.
-
Apa ciri khas Masjid Agung Palembang? Ciri khas dari gaya arsitektur pada masjid ini adalah struktur bangunan berundak tiga dengan pucuknya yang berbentuk limas.
-
Siapa yang mendesain Masjid Agung Palembang? Pembangunan Masjid Agung Palembang ini dulunya dirancang oleh seorang arsitek dari Eropa.
-
Siapa yang membangun Masjid Raya Imanuddin? Ketika itu pendiriannya sebagai sarana peribadatan umat Islam di masa Kesultanan Gunung Tabur yang dipimpin raja muslim, Sultan Aji Pangeran Raja Muda Si Barakkat.
-
Dimana Mbah Mulyadi mendirikan masjid? Pada 1674, Mbah Mulyadi mendirikan masjid di Kampung Jetis dan diberi nama Masjid Jamik Al-Abror.
-
Apa nama asli Masjid Kemayoran? Masjid Kemayoran Surabaya memiliki nama Masjid Raudlatul Musyawwarah.
Heroe menerangkan dalam memberikan izin membuka kembali tempat ibadah berdasarkan dengan ruang lingkup. Heroe mencontohkan untuk tingkat Pemda DIY lewat Gugus Tugas mengeluarkan izin untuk Masjid Gede Kauman dan Masjid Gede Pakualaman.
Sementara tempat ibadah dilevel Kota akan dikeluarkan izin oleh Gugus Tugas tingkat Kota. Sedangkan untuk tingkat kecamatan akan dikeluarkan oleh Gugus Tugas di level kecamatan.
Heroe menambahkan untuk diizinkan kembali buka, tempat ibadah harus membuat Satgas Covid-19 beserta penanggungjawabnya. Tujuannya agar protokol kesehatan tetap dijalankan.
"Ada 21 poin persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti penanggung jawab, susunan satgas, fasilitas yang digunakan untuk melakukan screening, kapasitas 50 persen, skema alur jalan dan lain-lain," tegas Heroe.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo, mengambil inisiatif dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Masjid Jamiatuzzahidin, Selasa (9/1) malam
Baca SelengkapnyaHeru juga mengingatkan pesan pemerintah pusat kepada seluruh kepala daerah untuk melanjutkan pembangunan.
Baca SelengkapnyaCalon Gubernur Sulawesi Tengah Ahmad Ali melanjutkan program pribadinya dengan membangun rumah ibadan dan pesantren.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaSaat itu, Gus Aab dalam perjalanan dari Jember menuju Yogyakarta untuk menghadiri Konbes NU.
Baca SelengkapnyaDampak lain dari proyek itu adalah bangunan masjid yang ikut retak.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta telah menampung sekitar 450 warga korban kebakaran Manggarai di Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput.
Baca SelengkapnyaHasto akan berpasangan dengan Wakil Ketua KADIN DIY yang juga pegiat UMKM Wawan Harmawan.
Baca SelengkapnyaPj Gubernur DKI Heru dianggap tidak mampu menjamin keamanan para pesepeda di ibu kota
Baca Selengkapnya