Pemprov DKI sebut penutupan diskotek Mille's sudah sesuai prosedur
Merdeka.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Jupan Royter mengatakan, penutupan diskotek Mille's di Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Barat, sudah sesuai prosedur. Menurutnya, pihak pengelola diskotek akhirnya menerima penyegelan meski awalnya sempat protes.
"Diskotek ini berhasil ditutup. Mereka kooperatif dan akhirnya terima," kata Jupan di lokasi, Kamis (13/10).
Dengan demikian, sambung Jupan, izin usaha pariwisata untuk diskotek Mille's resmi ditutup.
-
Mengapa DPR ingatkan OJK untuk hati-hati? Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.
-
Apa yang DPR ingatkan OJK? 'Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.
-
Apa tujuan dari peringatan ini? Tujuan pertama dari peringatan ini tidak lain adalah untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menghormati hak hidup setiap manusia.
-
Kenapa Kapolda Jateng mengimbau masyarakat Sukolilo untuk patuh hukum? 'Hukum itu mengatur tatanan hubungan kita bersama, Indonesia adalah Negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi yang menjaga ketertiban di wilayah kita,' kata Luthfi dalam keteranganya, dikutip Jumat (21/6).'Tidak boleh seseorang dihukum tanpa melalui proses (Peradilan Pidana), Sehingga siapapun di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, termasuk di Pati, dalam bermasyarakat kita tidak boleh menciptakan hukum sendiri,' tambah dia.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Kenapa DPR RI apresiasi Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
"Iya. Kalau tadi UP-nya sudah dicabut, operasional berarti permanen dong," tegasnya.
Jupan menjelaskan, pihak Pemprov DKI Jakarta beralasan sudah memberikan peringatan beberapa kali kepada pengelola diskotek Mille's, namun tidak dihiraukan.
"Kan dia udah diperingatin sekali, dua kali. Perda Nomor 6 tahun 2015 Pasal 90 mengatakan demikian. Pengusaha sudah dua kali tiga kali diperingati namun diabaikan, berarti melakukan pembiaran, terjadi penyimpangan. Oleh karena itu ya kita harus tegakan peraturan," jelasnya.
Namun, jika pengelola diskotek Mille's masih ingin membuka usaha tempat hiburan menggunakan nama lain, pihak Pemprov DKI akan mengkajinya terlebih dahulu.
"Tentunya dilihat sesuai ketentuan. Ada aturan mainnya," ucapnya.
Lebih jauh dia menambahkan, semua pengusaha hiburan harus mendukung secara konsisten dan masyarakat menginformasikan jika ada penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan.
"Penyimpangan terjadi ada orang yang memakai narkoba di diskotek itu berdasarkan operasi gabungan BNNP DKI Jakarta selama ini kita lakukan. Dari BNNP untuk melakukan razia narkoba. Harapan kita supaya ada efek jera," tutup Jupan. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaDiskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPembangunan Alfamidi tersebut sudah rampung sehingga sekarang hanya menunggu izin turun.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaMeski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.
Baca SelengkapnyaIzin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaArifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca Selengkapnya