Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov Sumsel Resmi Berlakukan Pembatasan Kendaraan Ganjil Genap

Pemprov Sumsel Resmi Berlakukan Pembatasan Kendaraan Ganjil Genap ganjil genap. ©2018 liputan6.com

Merdeka.com - Pembatasan kendaraan ganjil genap resmi berlaku di Sumatera Selatan. Sistem itu sebagai upaya mengurangi kerumunan yang berdampak meluasnya penyebaran Covid-19.

Pemberlakuan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 445/KPTS/DISHUB/2021 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Keputusan itu diteken Gubernur Sumsel Herman Deru, Kamis (1/7).

Dari keputusan itu disebutkan ruas jalan di Palembang yang diberlakukan ganjil genap. Yakni Jalan Kapten A Rivai, Jalan POM IX, Jalan Angkatan 45, dan Jalan Merdeka. Pembatasan ditetapkan Senin-Sabtu mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dan pada jam-jam tertentu sesuai kebutuhan.Pembatasan berlaku hanya bagi kendaraan roda empat atau lebih. Teknisnya, kendaraan yang bernomor polisi akhir ganjil dilarang melintas pada tanggal genap dan kendaraan nomor polisi akhir genap dilarang melintas pada tanggal ganjil.

Keputusan ini tidak berlaku bagi sejumlah jenis dan kegunaan kendaraan. Yakni ambulance, pemadam kebakaran, angkutan umum dengan TNKB warna kuning, pejabat negara, Forkopinda, kepala perangkat daerah, dan kendaraan operasional dengan TNKB warna merah, TNI, serta polri.

Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap berlaku paling lama dua pekan atau sesuai kebutuhan setelah disosialisasikan. Pengawasan dilakukan Dinas Perhubungan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, Satlantas Polrestabes Palembang, dan Satpol PP Palembang maupun Provinsi Sumsel.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengungkapkan, aturan ini bukan menghambat aktivitas masyarakat tetapi tujuannya untuk mengurangi mobilitas yang tidak begitu penting. Pelaksanaannya mengedepankan aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial.

"Sesuai dengan pembicaraan dengan Kapolda Sumsel dan kawan-kawan Forkopinda, hari ini saya menandatangani salah satu cara mencegah lonjakan-lonjakan Covid-19. Bukan menghambat aktivitas masyarakat, tapi mengurangi mobilitas yang tidak begitu bermanfaat, makanya ada pengecualian," ungkap Deru.

Menurut dia, keputusan ini sudah lama direncanakan sebagai salah satu cara di sektor lalu lintas. Seluruh kabupaten dan kota di Sumsel dapat menerapkan serupa karena keputusan gubernur bersifat general.

"Kita pilih titik-titik lokasinya karena sehari-hari macet karena di sana menuju tempat perkumpulan dan kerumunan orang," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, dia meminta kepolisian dapat berlaku arif dan bijaksana dalam memberikan sanksi meski sudah diatur dalam perundang-undangan. Aturan ini berlaku setelah disosialisasikan dan dilakukan rekayasa lalu lintas terlebih dahulu.

"Ya, pelaksanaannya tidak langsung begitu ditandatangani langsung diterapkan. Harus ada rekayasa lalu lintas dulu, disosialisasikan dulu, lihat positif negatifnya," tutupnya. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Ganjil Genap Jakarta Selama Natal, Cek Titik Lokasi yang Wajib Diketahui
Aturan Ganjil Genap Jakarta Selama Natal, Cek Titik Lokasi yang Wajib Diketahui

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan ganjil genap di 26 ruas jalan utama selama 3 hari saat Natal untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap Arus Balik Berlaku Hingga 16 April 2024: Dari KM 414 Semarang sampai KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta
Ganjil Genap Arus Balik Berlaku Hingga 16 April 2024: Dari KM 414 Semarang sampai KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta

Ganjil genap akan diberlakukan saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Baca Selengkapnya
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung

Penerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.

Baca Selengkapnya
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024

Meniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024

Baca Selengkapnya
Libur Maulid Nabi Muhammad, Polisi Terapkan Ganjil-Genap di Jalur Puncak
Libur Maulid Nabi Muhammad, Polisi Terapkan Ganjil-Genap di Jalur Puncak

"Kami akan terapkan ganjil genap dengan pos sekat di Simpang Gadog," kata Iptu Ardian.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Polri Pastikan Terapkan Gage Tol Selama Mudik Lebaran 2024, Tilang Lewat ETLE
Polri Pastikan Terapkan Gage Tol Selama Mudik Lebaran 2024, Tilang Lewat ETLE

Pemberlakuan aturan ganjil-genap sendiri dilakukan secara paralel bersama dengan rekayasa lalu lintas contra flow dan one way.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Skema Ganjil Genap Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran
Catat, Ini Skema Ganjil Genap Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran

Penerapan tersebut bakal berlaku pada 5 sampai dengan 8 April 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol
Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol

Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.

Baca Selengkapnya
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.

Baca Selengkapnya
Libur Nataru, Pemerintah Batasi Operasional Angkut Barang
Libur Nataru, Pemerintah Batasi Operasional Angkut Barang

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih hingga mobil barang dengan kereta tempelan.

Baca Selengkapnya